Pemerintah Belum Beri Sinyal Bakal Ungkap Dokumen TPF Kasus Munir


Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden Johan Budi SP.

JAKARTA, Pemerintah belum memberi sinyal bakal mengungkap isi dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munis Said Thalib.  Meskipun, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono siap menyerahkan salinan dokumen hasil penyelidikan tim terkait pembunuhan Munir tersebut.
Juru bicara Kepresidenan, Johan Budi mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan dari Presiden Joko Widodo soal pengungkapan salinan dokumen TPF tersebut.
"Perkembangannya sekarang, nanti akan diserahkan dokumen salinan TPF, meski bukan asli. Apakah kemudian diumumkan atau tidak, Jaksa Agung akan menerima dan mempelajarinya dulu. Saya belum tahu apa keputusan berikutnya," ujar Johan saat ditemui di kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).

Johan menjelaskan, ketika dokumen TPF sudah diserahkan, Jaksa Agung akan menelusuri lebih lanjut guna melihat kemungkinan adanya bukti baru. 
"Saya kan tidak mengatakan dokumen itu tidak dibuka. Diterima dulu oleh Jaksa Agung, berikutnya apa diungkap secara terbuka atau tidak saya belum tahu. Yang penting komitmen Presiden untuk menuntaskan kasus Munir," kata Johan.
Sementara itu dalam amar putusan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 10 Oktober 2016, Pemerintah diminta segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir.
Selain putusan KPI, Kewajiban mengumumkan hasil TPF pun tercantum dalam penetapan ke-9 Keppres Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
Proses hukum dilanjutkan
Meskipun belum ada kejelasan publikasi dokumen TPF Munir, namun pemerintah memastikan proses hukum kasus Munir dilanjutkan.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Presiden Jokowi secara tegas sudah memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk melanjutkan proses hukum jika dokumen TPF kasus Munir ditemukan.
"Keberadaan dokumen TPF tidak usah dipolemikkan. Perintah Presiden sudah jelas kan. Cari, telusuri kemudian proses. Kan sudah jelas," ujar Wiranto saat diskusi di kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Wiranto menjelaskan, begitu pemerintah sudah mendapatkan dokumen TPF, Kejaksaan Agung akan mengambil langkah-langkah, yakni mempelajari, mengevaluasi, dan menentukan langkah apa yang akan diambil sesuai ketentuan hukum.
Proses ini, kata Wiranto, tidak ada tenggat waktu. Yang jelas, kata Wiranto, apa yang dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Jadi kalau nanti sudah ditemukan, Jaksa Agung akan memrosesnya. Ada penyelidikan, penyidikan dan penuntutan apabila ada bukti baru. Itu kan sudah merupakan jaminan dari Pemerintah," kata Wiranto.
Wiranto menuturkan saat ini pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir.

Menurut Wiranto, Presiden Jokowi tidak ingin memiliki utang penuntasan kasus pelanggaran HAM.
Di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa hal tersebut merupakan kewajiban. "Ini langkah positif sehingga tidak lagi menjadi hutang pemerintah yang harus diselesaikan. Ini memang kewajiban dari pemerintah," ungkapnya.

No comments:

Post a Comment