Tak Hadiri Panggilan Penyidik, Tersangka Mantan Wabup Ponorogo Mengaku Sakit


Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widjyaningsih.

PONOROGO,  Kuasa hukum tersangka mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih, Indra Priangkasa, memastikan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo lantaran sakit.
Ida yang dituduh menerima fee Rp 1,7 miliar dari proyek dana alokasi khusus bidang pendidikan senilai Rp 8,1 miliar akan memenuhi panggilan penyidik bila sudah sembuh.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Happy Al Habiebie yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/10/2016), mengatakan, kondisi tersangka sedang sakit diketahui setelah kuasa hukumnya mendatangi Kejari Ponorogo di Jalan MT Haryono tadi sore.
 
Namun Happy tidak menyebutkan sakit yang diderita Ida saat ditanya wartawan. Begitu juga dengan lokasi tersangka dirawat, Happy tidak mengetahuinya. Hanya saja, ia menyebutkan tersangka sedang dirawat di luar Ponorogo.
Happy menjamin, mantan wakil bupati Ponorogo itu tidak akan melarikan diri ke luar negeri. Pasalnya, Kejari Ponorogo sudah mengeluarkan cekal terhadap Ida sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahkan cekalnya sudah kami perpanjang hingga penanganan kasus ini tuntas," kata Happy.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Ida, Indra Priangkasa yang dihubungi Kamis (27/10/ 2016) malam tidak merespons telepon, SMS dan WhatsApp dari Kompas.com.
Ketua Kelompok Peduli Penegakan Hukum Ponorogo (KPPHP), Muh Yani mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk segera menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012-2013, Yuni Widyaningsih masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini harus dilakukan agar Kejari Ponorogo tidak dituding setengah hati dalam menuntaskan kasus tersebut.
"Tersangka ini sudah tiga kali tidak datang memenuhi panggilan jaksa. Untuk itu, seharusnya Kejari bisa menetapkan Ida ini menjadi DPO," kata Yani di kantor Kejari Ponorogo, Kamis (27/10/2016).
Yani mengingatkan Kejari tidak boleh main-main dalam kasus ini. Menurut dia, tersangka kasus yang merugikan negara senilai Rp 8 miliar itu sangat pintar dan licin.
Hal itu terbukti dengan beberapa kali penyidik Kejari melakukan pencarian tersangka di rumahnya namun gagal.
Yani menyayangkan pernyataan Kepala Kejari Ponorogo Suwandi yang menyebut kedatangan penyidik Kejari di kediaman dan tempat usaha Ida sebagai kegiatan silaturrahmi. Padahal, Kajari tahu bahwa Ida merupakan tersangka kasus korupsi. Menurut dia,
Seharusnya, kedatangan penyidik Kejari ke rumah tersangka korupsi bukan dalam rangka silaturrahmi, tetapi menjalankan amanat undang-undang. Kondisi itu menjadi aneh manakala penyidik kejaksaan ke rumah tersangka menyebut sebagai kegiatan silaturrhami.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Ponorogo sudah menetapkan mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih sebagai tersangka sejak akhir 2014 lalu dalam kasus tersebut.
Ida dijadikan tersangka lantaran dituding mengondisikan proyek pengadaan peralatan peraga bidang pendidikan dengan mendapatkan keuntungan 22 persen atau Rp 1,7 miliar dari nilai proyek Rp 8,1 miliar.
Tak hanya itu, tujuh tersangka lain dalam kasus ini, yakni tiga mantan pejabat Diknas Ponorogo dan empat dari rekanan sudah disidangkan di pengadilan.
Kasus ini mulai diselidiki setelah jaksa mendapatkan informasi alat peraga yang diadakan dari dana DAK pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 miliar tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

No comments:

Post a Comment