Gelapkan "Dwelling Time", Dua Mandor Buruh Pelabuhan Makassar Ditangkap


Dua mandor ditangkap yakni HN dari PT BTS dan MT dari PT BSW. Kedua mandor tertangkap melakukan manipulasi jumlah buruh.

MAKASSAR, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menangkap dua mandor buruh pelabuhan yang menggelapkan dwelling time. Dari tangan kedua mandor itu, polisi menyita uang Rp 400.000.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yuliar Kus Nugroho dalam konfrensi persnya, Selasa (25/10/2016) mengatakan, penggelapan dwelling time inilah yang menghambat bongkar muat di pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.
Bongkar muat seharusnya dikerjakan dengan cepat. Namun karena ulah mandor, bongkar muat barang di kapal menjadi lambat.
"Dua mandor ditangkap yakni HN dari PT BTS dan MT dari PT BSW. Kedua mandor tertangkap melakukan manipulasi jumlah buruh. Modusnya, buruh yang dipekerjakan mengangkat barang tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan pihak kapal pengangkut barang. Jadi, jasa pengangkutan barang di dua kapal berbeda, HN terlibat manipulasi jumlah buruh untuk muatan barang kapal Pasifik Samudera HN dari PT BTS," katanya.
Yuliar menjelaskan, dari 18 orang buruh yang tercatat, hanya 7 orang yang diturunkan. Sedangkan MT dari PT BSW hanya mengerahkan 11 dari 18 orang yang tercatat untuk jasa angkut barang dari Kapal Nene Malomo.
"Praktik ini tidak hanya merugikan pihak kapal, tetapi juga mengganggu kestabilan ekonomi. Seperti menyebabkan antrean panjang pengangkutan barang yang melebihi batas waktu yang ditentukan," tuturnya.
Yuliar menambahkan, barang bukti penangkapan tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp 400.000 dan buku dokumen data buruh.
Saat ini kedua tersangka masih menjalankan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

No comments:

Post a Comment