Lurah Lubang Buaya Turunkan Spanduk "Tangkap Ahok" Tertanda HTI DPD I DKI
Spanduk bertuliskan 'tangkap Ahok' yang dipasang di sebuah kampus, di Jalan SPG 7, RT 10 RW 09, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menjadi polemik. Foto diambil Jumat (28/10/2016)
JAKARTA, Spanduk bertuliskan 'tangkap Ahok' yang dipasang di sebuah kampus berbasis agama, di Jalan SPG 7, RT 10 RW 09, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, menjadi polemik. Spanduk bernada provokatif itu sudah beberapa dicabut oleh petugas Satpol PP. Namun, spanduk itu kembali terpasang.
Hari ini, Jumat (28/10/2016), spanduk ini masuk dalam keluhan warga melalui aplikasi Qlue ke Pemprov DKI. Camat Cipayung Iin Mutmainah dan Lurah Lubang Buaya Fathoni, serta jajaran mesti turun ke lokasi.
Pantauan Kompas.com, ada tiga spanduk yang dipasang depan kampus berinisial MM tersebut. Selain kata-kata bernada provokatif, terdapat foto wajah Ahok di spanduk tersebut.
Di bagian bawah spanduk, ada yang bertuliskan Hizbut Tahir Indonesia DPD I DKI Jakarta.
Salah satu pria yang mengaku dosen kampus, Riski (26), mengatakan, spanduk itu memang berasal dari HTI, bukan dari pihak kampus.
"Jadi dari HTI, dan pihak kampus mengizinkan dipasang di sini," kata Riski, kepada Kompas.com.
Secara pribadi, dia berpendapat tidak ada yang salah atas konten dalam spanduk tersebut. Dia berpendapat, spanduk itu bentuk ekpresi berpendapat yang diatur dalam Undang-undang di negara ini.
Dia menyayangkan tindakan aparat Satpol PP yang menurunkan spanduk itu. Sebab, sejak dipasang sembilan hari lalu, Satpol PP sudah dua kali menurunkan spanduk itu. Terakhir, lanjut dia, diturunkan secara paksa.
Hal ini dibenarkan salah satu warga setempat, Munir (35) yang tinggal di RT 07 RW 09. Munir mendukung pemasangan spanduk ini dan membantah kalau hal itu berbau pilkada.
"Tidak ada hubungan sama pilkada, atau sama agama dan etnisnya dia. Tapi ini karena pribadinya dia (Ahok)," ujar Munir.
Masih negosiasi
Lurah Lubang Buaya Fathoni mengatakan, pihaknya akan menertibkan spanduk ini. Fathoni tidak mau menilai soal konten dalam spanduk. Namun, spanduk ini dianggap melanggar Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
"Kita sudah berkali-kali tertibkan spanduk ini, tapi dipasang lagi. Kita juga sudah berkoordinasi secara persuasif," ujar Fathoni.
Fathoni menyatakan, dari pembicaraan, pihak dari kampus itu hendak berbicara dengan organisasi HTI. Pihak kelurahan akan menurunkan dan menyita spanduk tersebut.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment