Jelang Cuti, Ahok Masih Menanti Putusan MK Terkait Uji Materi UU Pilkada


Calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seusai mengikuti konsolidasi bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), di kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016) malam.

JAKARTA,  Meski akan segera menjalani cuti, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok menyatakan dirinya masih menantikan putusan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi.
Ia mengaku belum tahu putusan apa yang nantinya akan diumumkan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena kan aku masih nunggu MK kan. Enggak tahu saya," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (25/10/2016).
Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada ke MK pada September lalu. Ia ingin agar peraturan yang mewajibkan calon petahana cuti selama masa kampanye diubah menjadi sesuatu yang tidak wajib. Jadi seorang calon petahana diperbolehkan untuk tidak cuti dengan konsekuensi tidak boleh kampanye.
Ahok sudah ditetapkan sebagai calon gubernur yang akan maju di Pilkada 2017. Sesuai peraturan yang berlaku, kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama wajib cuti selama masa kampanye.
Selama cuti, posisi Gubernur DKI akan diisi pejabat dari Kemendagri yang berstatus Plt.
Menurut Ahok, Plt Gubernur DKI nantinya akan memiliki kewenangan yang berbeda dari Plt Gubernur yang pernah ada. Karena Plt Gubernur DKI memiliki wewenang untuk mengesahkan anggaran dan peraturan daerah.
"Ini pertama kali dalam sejarah republik ini kita masih jabat (sebagai gubernur), Plt-nya kayak Pjs kasih Mendagri. Enggak pernah kejadian di republik ini kejadian seperti hari ini. Ini pertama kali kejadian di republik ini kayak begini," kata Ahok.

No comments:

Post a Comment