KPU: Calon Kepala Daerah Tak Boleh Terima Sumbangan Uang Tunai untuk Kampanye
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro acara Bimbingan Teknis Pedoman Teknis Kampanye Pilkada Serentak 2017 di KPU RI, Jakarta, Selasa (11/9/2016).
JAKARTA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, rekening dana kampanye harus sudah diserahkan pasangan calon peserta pilkada pada Kamis (27/10/2016). Jika tidak, calon kepala daerah yang lolos verifikasi terancam tidak bisa mengikuti pilkada.
"Laporan awal dana kampanye mencakup nomor rekening dan keuangan yang dia punya saat ini," kata Juri di kompleks Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Juri menuturkan, calon kepala daerah tidak boleh menerima sumbangan dalam bentuk uang tunai. Sumbangan dikirimkan melalui nomor rekening yang dilaporkan ke KPUD.
Selain dalam bentuk uang, sumbangan berupa barang dapat diterima oleh pasangan calon kepala daerah. Namun, nilai sumbangan barang dibatasi.
"Kalau barang maka yang dicatat setidaknya Rp 2.500.000 setelah dikonversi ke dalam uang. Kalau uang tidak boleh cash, harus dari rekening," ucap Juri.
Juri menuturkan, laporan penerimaan dana kampanye dan penggunaan dana kampanye juga wajib dilaporkan oleh calon kepala daerah. Laporan tersebut diserahkan setelah selesai masa kampanye berakhir.
Pelaporan dana kampanye dilakukan dengan cara mengisi formulir dalam lampiran 1 pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye.
Peserta Pilkada harus memberikan surat pernyataan soal nama orang yang akan memberikan laporan dana kampanye tersebut.
Penerimaan sumbangan kampanye diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 74 ayat 5 menyebutkan, sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta dan sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment