MAKASSAR, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel
mengungkap kasus pungli senilai Rp 10,8 miliar di jembatan timbang
Maccopa, Kabupaten Maros.
Dalam kasus itu, 10 orang ditetapkan tersangka dan ditahan di markas Polda Sulsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel,
Komisaris Besar (Kombes) Erwin Zadma yang dikonfirmasi, Jumat
(21/10/2016) menjelaskan, dari 10 orang yang ditangkap seorang merupakan
PNS Dishub, 5 orang honorer Dishub, dan 4 orang kernet mobil truk.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pungli yang dilakukan, Kamis (20/10/2016) sekitar pukul 23.00 Wita.
Erwin mengungkapkan, dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita uang
tunai Rp 12 juta, potongan karcis, buku mutasi, dan slip penyetoran ke
Pemda setiap hari antara Rp 1,3 juta hingga Rp 2 juta. Uang Rp 12 juta
perhari itu diterima petugas Dishub tanpa melalui prosedur penimbangan.
"Jadi rata-rata mereka dapat pungli Rp 12 juta perhari dan setorannya
ke Pemda hanya Rp 2 juta yang kemudian selebihnya dibagi-bagikan. Jika
Rp 10 juta dikalikan 30 hari dalam sebulan mencapai Rp 300 juta. Para
tersangka mengaku sudah melakukan aksi pungli ini selama 3 tahun. Jadi
Rp 300 juta dikalikan lagi 36 bulan bisa mencapai Rp 10,8 miliar,"
ucapnya.
Erwin menuturkan, terungkapnya kasus ini ketika 4 kernet mobil truk
memberikan uang retribusi kepada PNS Dishub bernama Hasanuddin tanpa
melalui proses timbang dan karcis retribusi tidak diberikan.
Dari keterangan Hasanuddin selaku kepala jaga jembatan timbang,
sehari dia juga mengeluarkan uang sebesar Rp 5,1 juta perhari untuk
membayar honorer, bayar bon rokok, wartawan, LSM dan jatah staf.
"Jadi kalau baru 1 jembatan timbang begitu besar punglinya, bagaimana
kalau di Sulsel ada 11 jembatan timbang. Kalikan saja Rp 10,8 miliar
dikali 11 jembatan timbang," ujar dia.
Terkait penegakan hukumnya, sebut Erwin, 10 tersangka sudah
dilimpahkan dari Dit Reskrimum ke Dit Reskrimsus. kesepuluh tersangka
sudah ditahan dan dikenakan pasal 5 ayat 1 dan 2 UU nomor 20 tahun 2011
tentang Tindak Pidana Korupsi.
No comments:
Post a Comment