Ibadah Gereja BKP Pasar Minggu Dipindah ke GOR Balai Rakyat
Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu beribadah di kantor kecamatan lantaran gerejanya belum diizinkan beroperasi, Minggu (9/10/2016).
JAKARTA, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memindahkan kegiatan ibadah Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu ke Gelanggang Olahraga Balai Rakyat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Keputusan ini menyusul keluhan para jemaat yang selama dua pekan terakhir beribadah di Kantor Kecamatan Pasar Minggu. "Iya, kita lihat nanti seperti apa. Minggu besok mungkin sudah ibadah di sana," kata Pendeta GBKP Penrad Siagian saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2016).
Hampir 200 jemaat GBKP setiap hari Minggu harus beribadah di aula Kantor Kecamatan Pasar Minggu. Hal ini dikeluhkan oleh jemaat yang tua sebab letaknya berada di lantai empat.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan pihaknya tetap tidak bisa mengizinkan bangunan gereja di Jalan Tanjung Barat Lama digunakan.
Sebab penolakan masih terus terjadi kendati pihak gereja mendapatkan persetujuan 60 warga sesuai aturan perizinan. Sembari mencari lahan pengganti gereja, pemerintah merelokasi kegiatan ibadah sementara ke GOR Balai Rakyat Pasar Minggu.
"Solusinya kami pindahkan ke Gelanggang, Balai Rakyat. Itu keluhan mereka karena terlalu tinggi makanya kami pindahkan," kata Tri.
Lurah Lubang Buaya Turunkan Spanduk "Tangkap Ahok" Tertanda HTI DPD I DKI
Spanduk bertuliskan 'tangkap Ahok' yang dipasang di sebuah kampus, di Jalan SPG 7, RT 10 RW 09, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menjadi polemik. Foto diambil Jumat (28/10/2016)
JAKARTA, Spanduk bertuliskan 'tangkap Ahok' yang dipasang di sebuah kampus berbasis agama, di Jalan SPG 7, RT 10 RW 09, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, menjadi polemik. Spanduk bernada provokatif itu sudah beberapa dicabut oleh petugas Satpol PP. Namun, spanduk itu kembali terpasang.
Hari ini, Jumat (28/10/2016), spanduk ini masuk dalam keluhan warga melalui aplikasi Qlue ke Pemprov DKI. Camat Cipayung Iin Mutmainah dan Lurah Lubang Buaya Fathoni, serta jajaran mesti turun ke lokasi.
Pantauan Kompas.com, ada tiga spanduk yang dipasang depan kampus berinisial MM tersebut. Selain kata-kata bernada provokatif, terdapat foto wajah Ahok di spanduk tersebut.
Di bagian bawah spanduk, ada yang bertuliskan Hizbut Tahir Indonesia DPD I DKI Jakarta.
Salah satu pria yang mengaku dosen kampus, Riski (26), mengatakan, spanduk itu memang berasal dari HTI, bukan dari pihak kampus.
"Jadi dari HTI, dan pihak kampus mengizinkan dipasang di sini," kata Riski, kepada Kompas.com.
Secara pribadi, dia berpendapat tidak ada yang salah atas konten dalam spanduk tersebut. Dia berpendapat, spanduk itu bentuk ekpresi berpendapat yang diatur dalam Undang-undang di negara ini.
Dia menyayangkan tindakan aparat Satpol PP yang menurunkan spanduk itu. Sebab, sejak dipasang sembilan hari lalu, Satpol PP sudah dua kali menurunkan spanduk itu. Terakhir, lanjut dia, diturunkan secara paksa.
Hal ini dibenarkan salah satu warga setempat, Munir (35) yang tinggal di RT 07 RW 09. Munir mendukung pemasangan spanduk ini dan membantah kalau hal itu berbau pilkada.
"Tidak ada hubungan sama pilkada, atau sama agama dan etnisnya dia. Tapi ini karena pribadinya dia (Ahok)," ujar Munir.
Masih negosiasi
Lurah Lubang Buaya Fathoni mengatakan, pihaknya akan menertibkan spanduk ini. Fathoni tidak mau menilai soal konten dalam spanduk. Namun, spanduk ini dianggap melanggar Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
"Kita sudah berkali-kali tertibkan spanduk ini, tapi dipasang lagi. Kita juga sudah berkoordinasi secara persuasif," ujar Fathoni.
Fathoni menyatakan, dari pembicaraan, pihak dari kampus itu hendak berbicara dengan organisasi HTI. Pihak kelurahan akan menurunkan dan menyita spanduk tersebut.
Ikuti Saran dari Pegiat asal Inggris, Ridwan Kamil Reformasi Pengelolaan Sampah
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bersama Tahir seorang pengusaha terkenal Indonesia saat mengunjungi korban bencana banjir bandang di Kabupaten Garut, Senin (17/10/2016).
BANDUNG, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melakukan pertemuan bersama salah seorang pegiat nol sampah (zerowaste) asal Inggris, Paul Connet, Kamis (27/10/2016) sore.
Dalam pertemuan itu, keduanya sempat membahas soal profesionalisme pengelolaan sampah di Bandung.
Paul, kata Ridwan, menyarankan agar pengelolaan sampah di Bandung harus direformasi. Tata kelola pengolahan sampah secara profesional harus dimulai di tingkatan terendah selevel RW.
"Jadi kata beliau, saran untuk Kota Bandung agar tukang sampah di level kewilayahan khususnya level RW menjadi agen pertama yang memilah-milahnya. Jangan main ambil terus dibuang," ucapnya.
Sistem desentralisasi semacam itu akan berdampak pada efisiensi anggaran untuk membuat fasilitas PLTSA skala besar yang kerap menuai pro dan kontra.
"Jadi hasilnya sampah itu bisa habis di tingkat kelurahan. Kalo sampah habis di kelurahan menurut mereka tidak ada alasan lagi untuk membangun fasilitas-fasilitas PLTSA yang skala kota. Bisa dengan disentralisasi, jadi mereka menyarankan dengan biodegerester untuk prosesnya," ujarnya.
Emil, begitu ia disapa, mengaku bahwa saat ini pengelolaan sampah di level terendah jarang mendapat perhatian. Sebab itu, ia pun mewacanakan akan mengumpulkan para lurah agar bisa mengedukasi soal profesionalisme pengelolaan sampah di tingkat RW.
"Kan selama ini yang tidak pernah terkontrol petugas sampah di skala RW, macetnya itu di situ. Kita selalu mengontrol hanya di Dinas Kebersihan saja, padahal dari rumah ke Dinas Kebersihan itu ada transitnya, yaitu tukang sampah skala RW," tuturnya.
"Nah, tukang sampah di skala RW ini tidak pernah diedukasi, dikumpulkan dan diatur SOP-nya. Mungkin hikmahnya dari pertemuan ini, saya akan kumpulkan lurah agar si pengambil sampah tingkat RW itu bisa dilatih dengan standar kerja yang profesional," jelasnya.
Paul, kata Ridwan, menyarankan agar pengelolaan sampah di Bandung harus direformasi. Tata kelola pengolahan sampah secara profesional harus dimulai di tingkatan terendah selevel RW.
"Jadi kata beliau, saran untuk Kota Bandung agar tukang sampah di level kewilayahan khususnya level RW menjadi agen pertama yang memilah-milahnya. Jangan main ambil terus dibuang," ucapnya.
Sistem desentralisasi semacam itu akan berdampak pada efisiensi anggaran untuk membuat fasilitas PLTSA skala besar yang kerap menuai pro dan kontra.
"Jadi hasilnya sampah itu bisa habis di tingkat kelurahan. Kalo sampah habis di kelurahan menurut mereka tidak ada alasan lagi untuk membangun fasilitas-fasilitas PLTSA yang skala kota. Bisa dengan disentralisasi, jadi mereka menyarankan dengan biodegerester untuk prosesnya," ujarnya.
Emil, begitu ia disapa, mengaku bahwa saat ini pengelolaan sampah di level terendah jarang mendapat perhatian. Sebab itu, ia pun mewacanakan akan mengumpulkan para lurah agar bisa mengedukasi soal profesionalisme pengelolaan sampah di tingkat RW.
"Kan selama ini yang tidak pernah terkontrol petugas sampah di skala RW, macetnya itu di situ. Kita selalu mengontrol hanya di Dinas Kebersihan saja, padahal dari rumah ke Dinas Kebersihan itu ada transitnya, yaitu tukang sampah skala RW," tuturnya.
"Nah, tukang sampah di skala RW ini tidak pernah diedukasi, dikumpulkan dan diatur SOP-nya. Mungkin hikmahnya dari pertemuan ini, saya akan kumpulkan lurah agar si pengambil sampah tingkat RW itu bisa dilatih dengan standar kerja yang profesional," jelasnya.
Dahlan Iskan: Saya Sudah Lama Diincar Penguasa
Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan dan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra di gedung Bareskrim Polri, Senin (22/6/2015).
SURABAYA, - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku tidak kaget bahwa dia akan ditahan dalam kasus yang dialaminya. Dia juga mengaku sedang diincar penguasa. "Saya memang sudah lama diincar penguasa," kata Dahlan saat keluar dari ruang penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju mobil tahanan, Kamis (27/10/2016).
Sayangnya, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu tidak menjelaskan siapa penguasa yang dimaksud.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), sejak Kamis (27/10/2016) sore.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka setelah lima kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah ditetapkan tersangka, Dahlan Iskan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Selain Dahlan, mantan Manajer Aset PT PWU, yang aktif menjabat ketua DPC Partai Hanura Surabaya, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama sejak awal Oktober lalu dan ditahan.
Kesuksesan "Tax Amnesty" Dinilai Jadi Capaian Gemilang Dua Tahun Jokowi-JK
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (19/7/2016).
JAKARTA, Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai kesuksesan program pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi salah satu capaian gemilang dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Keberhasilan tax amnesty ini juga merupakan sinyal kuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Basis data wajib pajak yang diperoleh dari program amnesti pajak ini menjadi modal penting untuk meningkatkan dan kemudian menjaga stabilitas penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10/2016).
Misbakhun mengatakan, pada awalnya banyak keraguan dan pesimisme saat program tax amnesty ini baru disusun oleh pemerintah bersama DPR.
Namun, berkat kegigihan Jokowi dan jajarannya dalam melakukan sosialisasi, program ini menuai keberhasilan besar pada periode pertama yang berakhir 30 September 2016 lalu.
Selama tiga bulan pelaksanaan tax amnesty periode pertama, tercatat jumlah harta yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 3.500 triliun.
Jumlah itu terdiri dari harta yang dilaporkan di dalam negeri dan luar negeri. Total tebusan program pengampunan pajak mencapai sekitar Rp 100 triliun.
"Keberhasilan ini tidak semata upaya menambal kemungkinan defisit APBN 2016, tetapi menyangkut aspek strategis yang dapat ditindaklanjuti dari segi administrasi pajak," ucap politisi Golkar ini.
Momentum keberhasilan ini, lanjut dia, harus terus dipelihara. Pemerintahan Jokowi-JK, termasuk di dalamnya Diten Pajak, harus menjaga kredibilitas dan meningkatkan kapasitas sebagai ujung tombak penerimaan negara.
Agar periode kedua dan ketiga tax amnesty bisa lebih menuai kesuksesan, Misbakhun menyarankan pemerintah agar lebih masif dalam sosialisasi program amnesti pajak, salah satunya lewat media.
Ia merujuk hasil Survei Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan 70 persen responden tidak pernah mendengar tax amnesty.
Ini artinya, sosialisasinya belum menyentuh mayoritas warga.
Dalam konteks itulah, Misbakhun merekomendasikan agar pemerintah melakukan upaya-upaya ekstra agar jangkauan sosialisasi bisa lebih luas. Dengan demikian, target-target tax amnesty dapat lebih signifikan.
"Administrasi pajak akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kemandirian bangsa," ucap mantan pegawai Ditjen Pajak ini.
Tak Hadiri Panggilan Penyidik, Tersangka Mantan Wabup Ponorogo Mengaku Sakit
Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widjyaningsih.
PONOROGO, Kuasa hukum tersangka mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih, Indra Priangkasa, memastikan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo lantaran sakit.
Ida yang dituduh menerima fee Rp 1,7 miliar dari proyek dana
alokasi khusus bidang pendidikan senilai Rp 8,1 miliar akan memenuhi
panggilan penyidik bila sudah sembuh.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Happy Al Habiebie yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/10/2016), mengatakan, kondisi tersangka sedang sakit diketahui setelah kuasa hukumnya mendatangi Kejari Ponorogo di Jalan MT Haryono tadi sore.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Happy Al Habiebie yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/10/2016), mengatakan, kondisi tersangka sedang sakit diketahui setelah kuasa hukumnya mendatangi Kejari Ponorogo di Jalan MT Haryono tadi sore.
Namun Happy tidak menyebutkan sakit yang diderita Ida saat ditanya
wartawan. Begitu juga dengan lokasi tersangka dirawat, Happy tidak
mengetahuinya.
Hanya saja, ia menyebutkan tersangka sedang dirawat di luar Ponorogo.
Happy menjamin, mantan wakil bupati Ponorogo itu tidak akan melarikan diri ke luar negeri. Pasalnya, Kejari Ponorogo sudah mengeluarkan cekal terhadap Ida sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahkan cekalnya sudah kami perpanjang hingga penanganan kasus ini tuntas," kata Happy.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Ida, Indra Priangkasa yang dihubungi Kamis (27/10/ 2016) malam tidak merespons telepon, SMS dan WhatsApp dari Kompas.com.
Ketua Kelompok Peduli Penegakan Hukum Ponorogo (KPPHP), Muh Yani mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk segera menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012-2013, Yuni Widyaningsih masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini harus dilakukan agar Kejari Ponorogo tidak dituding setengah hati dalam menuntaskan kasus tersebut.
"Tersangka ini sudah tiga kali tidak datang memenuhi panggilan jaksa. Untuk itu, seharusnya Kejari bisa menetapkan Ida ini menjadi DPO," kata Yani di kantor Kejari Ponorogo, Kamis (27/10/2016).
Yani mengingatkan Kejari tidak boleh main-main dalam kasus ini. Menurut dia, tersangka kasus yang merugikan negara senilai Rp 8 miliar itu sangat pintar dan licin.
Hal itu terbukti dengan beberapa kali penyidik Kejari melakukan pencarian tersangka di rumahnya namun gagal.
Yani menyayangkan pernyataan Kepala Kejari Ponorogo Suwandi yang menyebut kedatangan penyidik Kejari di kediaman dan tempat usaha Ida sebagai kegiatan silaturrahmi. Padahal, Kajari tahu bahwa Ida merupakan tersangka kasus korupsi. Menurut dia,
Seharusnya, kedatangan penyidik Kejari ke rumah tersangka korupsi bukan dalam rangka silaturrahmi, tetapi menjalankan amanat undang-undang. Kondisi itu menjadi aneh manakala penyidik kejaksaan ke rumah tersangka menyebut sebagai kegiatan silaturrhami.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Ponorogo sudah menetapkan mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih sebagai tersangka sejak akhir 2014 lalu dalam kasus tersebut.
Ida dijadikan tersangka lantaran dituding mengondisikan proyek pengadaan peralatan peraga bidang pendidikan dengan mendapatkan keuntungan 22 persen atau Rp 1,7 miliar dari nilai proyek Rp 8,1 miliar.
Tak hanya itu, tujuh tersangka lain dalam kasus ini, yakni tiga mantan pejabat Diknas Ponorogo dan empat dari rekanan sudah disidangkan di pengadilan.
Kasus ini mulai diselidiki setelah jaksa mendapatkan informasi alat peraga yang diadakan dari dana DAK pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 miliar tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Happy menjamin, mantan wakil bupati Ponorogo itu tidak akan melarikan diri ke luar negeri. Pasalnya, Kejari Ponorogo sudah mengeluarkan cekal terhadap Ida sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahkan cekalnya sudah kami perpanjang hingga penanganan kasus ini tuntas," kata Happy.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Ida, Indra Priangkasa yang dihubungi Kamis (27/10/ 2016) malam tidak merespons telepon, SMS dan WhatsApp dari Kompas.com.
Ketua Kelompok Peduli Penegakan Hukum Ponorogo (KPPHP), Muh Yani mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk segera menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012-2013, Yuni Widyaningsih masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini harus dilakukan agar Kejari Ponorogo tidak dituding setengah hati dalam menuntaskan kasus tersebut.
"Tersangka ini sudah tiga kali tidak datang memenuhi panggilan jaksa. Untuk itu, seharusnya Kejari bisa menetapkan Ida ini menjadi DPO," kata Yani di kantor Kejari Ponorogo, Kamis (27/10/2016).
Yani mengingatkan Kejari tidak boleh main-main dalam kasus ini. Menurut dia, tersangka kasus yang merugikan negara senilai Rp 8 miliar itu sangat pintar dan licin.
Hal itu terbukti dengan beberapa kali penyidik Kejari melakukan pencarian tersangka di rumahnya namun gagal.
Yani menyayangkan pernyataan Kepala Kejari Ponorogo Suwandi yang menyebut kedatangan penyidik Kejari di kediaman dan tempat usaha Ida sebagai kegiatan silaturrahmi. Padahal, Kajari tahu bahwa Ida merupakan tersangka kasus korupsi. Menurut dia,
Seharusnya, kedatangan penyidik Kejari ke rumah tersangka korupsi bukan dalam rangka silaturrahmi, tetapi menjalankan amanat undang-undang. Kondisi itu menjadi aneh manakala penyidik kejaksaan ke rumah tersangka menyebut sebagai kegiatan silaturrhami.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Ponorogo sudah menetapkan mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih sebagai tersangka sejak akhir 2014 lalu dalam kasus tersebut.
Ida dijadikan tersangka lantaran dituding mengondisikan proyek pengadaan peralatan peraga bidang pendidikan dengan mendapatkan keuntungan 22 persen atau Rp 1,7 miliar dari nilai proyek Rp 8,1 miliar.
Tak hanya itu, tujuh tersangka lain dalam kasus ini, yakni tiga mantan pejabat Diknas Ponorogo dan empat dari rekanan sudah disidangkan di pengadilan.
Kasus ini mulai diselidiki setelah jaksa mendapatkan informasi alat peraga yang diadakan dari dana DAK pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 miliar tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Ini Hasil Pembangunan Jalan di Papua Selama Dua Tahun Pemerintahan Jokowi
Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana saat tiba di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua (17/10)
JAKARTA, Pembangunan infrastruktur jalan di Papua, Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur terus dikebut pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Jalan Trans Papua, targetnya 4.325,10 kilometer," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono di Kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Angka itu terdiri dari 3.031,40 kilometer jalan di Provinsi Papua dan 1.293,70 kilometer jalan di Provinsi Papua Barat.
Dari target itu, baru sepanjang 207,30 kilometer jalan yang dibangun menggunakan tahun anggaran 2016.
Hasilnya, ruas jalan yang sudah tersambung, yakni sepanjang 3.832,20 kilometer.
Basuki mengatakan, tahun anggaran 2017, pihaknya menargetkan jalan sepanjang 176,10 kilometer bisa dibangun.
Dengan demikian, ruas jalan yang tersambung bertambah menjadi sepanjang 4.008,30 kilometer.
"Sisanya, yakni sepanjang 316,80 kilometer, bisa dilanjutkan pada 2018," ujar Basuki.
Basuki menambahkan, pada dasarnya tidak ada kendala yang berarti di dalam pembangunan jalan di Papua.
Letak geografis proyek yang berada di tengah gunung sudah dapat diatasi dengan perencanaan yang matang.
Hanya, Basuki mengakui bahwa masih ada potensi gangguan keamanan bagi para pekerja proyek, baik konsultan atau pekerja kasar.
Oleh sebab itu, kementeriannya terus berkoordinasi dengan Polri, TNI dan pemerintah daerah setempat dalam hal pengamanan.
Alat Isap Sabu Ditemukan di Rutan Ternate, 3 Tahanan Positif Narkoba
TERNATE,
Satuan Reskrim Polres Ternate bersama pihak Rumah Tahanan Klas II B
Ternate menemukan barang bukti berupa alat isap narkoba di salah satu
kamar milik tahanan.
Alat isap tersebut ditemukan petugas di dalam bungkusan indomie yang kemudian dilem kembali.
Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Zainal mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerjasama kepolisian dengan petugas yang ada di dalam rutan.
“Itu merupakan hasil razia yang dilakukan petugas rutan yang kemudian dilaporkan ke kami dan kami tindaklanjuti secepatnya. Ini upaya pihak rutan dalam memberantas narkoba yang ada dalam rutan,” kata AKP Zainal, Kamis (27/10/2016).
Zainal menjelaskan, saat penggeledahan polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah alas isap sabu dengan sisa pakai narkoba yang masih menempel. Awalnya, lanjut dia, ada sekitar 6 orang yang dicurigai yang ikut terlibat, namun setelah dilakukan tes urine, ternyata tiga diantaranya positif konsumsi narkoba.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 1 tersangka bernama Rizki yang juga seorang tahanan di Rutan kelas IIB Ternate yang juga tersandung kasus narkoba.
“Kasus ini kami terus kembangkan, sambil menunggu tersangka kasusnya disidangkan oleh pengadilan barulah kita ajukan yang ini,” kata Zainal lagi.
Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Zainal mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerjasama kepolisian dengan petugas yang ada di dalam rutan.
“Itu merupakan hasil razia yang dilakukan petugas rutan yang kemudian dilaporkan ke kami dan kami tindaklanjuti secepatnya. Ini upaya pihak rutan dalam memberantas narkoba yang ada dalam rutan,” kata AKP Zainal, Kamis (27/10/2016).
Zainal menjelaskan, saat penggeledahan polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah alas isap sabu dengan sisa pakai narkoba yang masih menempel. Awalnya, lanjut dia, ada sekitar 6 orang yang dicurigai yang ikut terlibat, namun setelah dilakukan tes urine, ternyata tiga diantaranya positif konsumsi narkoba.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 1 tersangka bernama Rizki yang juga seorang tahanan di Rutan kelas IIB Ternate yang juga tersandung kasus narkoba.
“Kasus ini kami terus kembangkan, sambil menunggu tersangka kasusnya disidangkan oleh pengadilan barulah kita ajukan yang ini,” kata Zainal lagi.
Dua PNS yang Tertangkap Pungli Dijerat Pasal Gratifikasi
PROBOLINGGO, Dua oknum PNS Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang terkena operasi
tangkap tangan pungutan liar (pungli) dikenakan pasal gratifikasi.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Haryanto Rantesalu.
“Kedua oknum itu terancam dijerat dengan sangkaan gratifikasi, Pasal 11 subsider 12 b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena pungutan liar yang dilakukan di bawah Rp 5 juta,” katanya di Mapolres, Kamis (27/10/2016).
Haryanto menambahkan, pihaknya tengah melakukan penyidikan dan pengembangan atas kasus tersebut.
Jika nanti ada pihak lain yang terlibat dalam pungli yang dilakukan kedua oknum PNS tersebut, polisi pasti melakukan tindakan.
“Mereka menerima sesuatu dari masyarakat terkait sebuah pengurusan. Masyarakat memberi sesuatu dengan harapan urusannya lancar. Padahal, diberi sesuatu atau tidak, urusan masyarakat harus dilayani, tidak berpengaruh pada jabatannya sebagai PNS,” tukasnya.
Diketahui, dua oknum PNS Kabupaten Probolinggo tertangkap basah melakukan pungutan liar oleh polisi.
Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara menjelaskan, kedua oknum PNS itu adalah K, pegawai Dinas Perhubungan, dan A, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“K tugasnya menjaga portal di Kecamatan Gending, sedangkan A bertugas di kantor Dispendukcapil. K terkena OTT pada 15 Oktober, dan A tertangkap pada 18 Oktober. Mereka ditetapkan tersangka,” katanya.
Arman menjelaskan, K tertangkap saat menerima uang dari para sopir truk. Adapun A tertangkap saat menerima uang untuk pengurusan akta kelahiran dan akta kehilangan dari warga.
“Dari A, polisi mengamankan barang bukti pungli uang senilai Rp 260.000. Sedangkan dari K barang bukti uang sebanyak Rp 40.000. Itu tak hanya terjadi sekali, kemungkinan tiap hari,” jelasnya.
Warning kepada PNS agar tidak melakukan pungli sudah disampaikan oleh Bupati Probolinggo Tantriana Sari saat menghadiri kegiatan gelar relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Pantai Bentar, belum lama ini.
“Kami mendukung komitmen Presiden Jokowi memberantas pungli. Kami minta PNS tidak melakukan pungli, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Komitmen kami dengan cara memaksimalkan peran Inspektorat. Sementara tidak perlu membentuk tim pengawas di tiap satker, karena masih belum berstatus kejadian luar biasa,” ujar Tantri kepada Kompas.com, kala itu.
“Kedua oknum itu terancam dijerat dengan sangkaan gratifikasi, Pasal 11 subsider 12 b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena pungutan liar yang dilakukan di bawah Rp 5 juta,” katanya di Mapolres, Kamis (27/10/2016).
Haryanto menambahkan, pihaknya tengah melakukan penyidikan dan pengembangan atas kasus tersebut.
Jika nanti ada pihak lain yang terlibat dalam pungli yang dilakukan kedua oknum PNS tersebut, polisi pasti melakukan tindakan.
“Mereka menerima sesuatu dari masyarakat terkait sebuah pengurusan. Masyarakat memberi sesuatu dengan harapan urusannya lancar. Padahal, diberi sesuatu atau tidak, urusan masyarakat harus dilayani, tidak berpengaruh pada jabatannya sebagai PNS,” tukasnya.
Diketahui, dua oknum PNS Kabupaten Probolinggo tertangkap basah melakukan pungutan liar oleh polisi.
Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara menjelaskan, kedua oknum PNS itu adalah K, pegawai Dinas Perhubungan, dan A, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“K tugasnya menjaga portal di Kecamatan Gending, sedangkan A bertugas di kantor Dispendukcapil. K terkena OTT pada 15 Oktober, dan A tertangkap pada 18 Oktober. Mereka ditetapkan tersangka,” katanya.
Arman menjelaskan, K tertangkap saat menerima uang dari para sopir truk. Adapun A tertangkap saat menerima uang untuk pengurusan akta kelahiran dan akta kehilangan dari warga.
“Dari A, polisi mengamankan barang bukti pungli uang senilai Rp 260.000. Sedangkan dari K barang bukti uang sebanyak Rp 40.000. Itu tak hanya terjadi sekali, kemungkinan tiap hari,” jelasnya.
Warning kepada PNS agar tidak melakukan pungli sudah disampaikan oleh Bupati Probolinggo Tantriana Sari saat menghadiri kegiatan gelar relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Pantai Bentar, belum lama ini.
“Kami mendukung komitmen Presiden Jokowi memberantas pungli. Kami minta PNS tidak melakukan pungli, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Komitmen kami dengan cara memaksimalkan peran Inspektorat. Sementara tidak perlu membentuk tim pengawas di tiap satker, karena masih belum berstatus kejadian luar biasa,” ujar Tantri kepada Kompas.com, kala itu.
Pemerintah Didesak Buat TPF Baru Tuntaskan Kasus Munir
Direktur Eksekutif Setara Institute Hendardi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/9/2015).
JAKARTA, - Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib, Hendardi, mendesak pemerintah segera membentuk tim baru guna menyelidiki lebih lanjut kasus kematian aktivis HAM tersebut. Hendardi mengatakan, pembentukan TPF baru merupakan hasil rekomendasi TPF Munir pada 2005.
"Saya kira itu amanat dari TPF untuk membuat tim baru yang lebih kuat mandat dan kewenangannya untuk menindaklanjuti laporan TPF," ujar Hendardi saat konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Menurut Hendardi, pembentukan tim baru dirasa penting direalisasikan mengingat TPF Munir pada 2005 memiliki banyak kendala dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Hendardi menuturkan, salah satu kendala yang dialami TPF ketika itu adalah sulitnya akses untuk mencari informasi dari narasumber terkait pembunuhan Munir.
"Karena kami dihalang-halangi saat ingin memeriksa anggota BIN. Beberapa mantan pejabat juga lari-lari terus saat kami panggil dengan berbagai alasan," ucap Hendardi.
Selain itu, kata Hendardi, TPF juga memiliki kendala karena tidak dapat mengakses dokumen yang berkaitan dengan kasus Munir.
"Kemudian akses terhadap dokumen hampir kami tidak dapat. Dokumen kebanyakan kami peroleh sendiri," kata Hendardi.
Untuk itu, lanjut Hendardi, TPF baru dengan kewenangan pro yustisia perlu dibentuk. Dia juga meminta agar nantinya TPF baru diberikan proteksi politik yang lebih kuat dari pemerintah.
"Perlu kami jelaskan juga bahwa dulu TPF bekerja bukan dengan asas pro yustisia. Tim kami hanya mencari fakta sebenarnya. Itu harus ditindaklanjuti dengan memberikan kewenangan pro yustisia. Kalau tidak ada itu maka tidak ada artinya," ucap Hendardi.
Sidak di Samsat, Kapolres Magelang Geledah Laci sampai Saku Baju Petugas
Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho memeriksa tas anggota yang sedang bertugas di layanan sim di mako setempat, Kamis (27/10/2016). Pemeriksaan ini untuk mencegah pungli.
MAGELANG, Kepala Polres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pungli di kantor Samsat Kabupaten Magelang.
Dalam sidak itu, Zain melakukan penggeladahan di sejumlah laci meja,
tas, hingga saku celana dan pakaian anggotanya yang sedang bertugas.
“Hari ini tidak ditemukan praktik pungli dan penyimpangan lainnya. Sidak ini akan kami lakukan secara berkala untuk mengantisipasi praktik pungli di lingkungan Polres Magelang,” ujar Zain, Kamis (27/10/2016).
Beberapa bagian yang menjadi sasaran sidak di antaranya di pelayanan cek fisik kendaraan, pendaftaran dan pembayaran di Samsat.
Sidak juga dilakukan di lokasi pelayanan SIM dan BPKB di kompleks Mako Polres Magelang.
Di lokasi pelayanan cek fisik kendaraan, Zain menggeledah satu per satu kantong saku pakaian yang dikenakan anggotanya. Pasalnya, mereka dilarang membawa dompet maupun uang di dalam kantong saat bertugas.
“Hari ini tidak ditemukan praktik pungli dan penyimpangan lainnya. Sidak ini akan kami lakukan secara berkala untuk mengantisipasi praktik pungli di lingkungan Polres Magelang,” ujar Zain, Kamis (27/10/2016).
Beberapa bagian yang menjadi sasaran sidak di antaranya di pelayanan cek fisik kendaraan, pendaftaran dan pembayaran di Samsat.
Sidak juga dilakukan di lokasi pelayanan SIM dan BPKB di kompleks Mako Polres Magelang.
Di lokasi pelayanan cek fisik kendaraan, Zain menggeledah satu per satu kantong saku pakaian yang dikenakan anggotanya. Pasalnya, mereka dilarang membawa dompet maupun uang di dalam kantong saat bertugas.
Anggota yang bertugas itu juga terlihat mengenakan baju bertuliskan "Tidak Dipungut Biaya" pada bagian belakang atau punggung.
Zain menjelaskan, pakaian berbentuk werpak warna biru gelap itu
merupakan sarana memberikan petunjuk, sekaligus sosialisasi kepada
masyarakat tentang layanan bebas pungutan liar (pungli).
"Itu agar masyarakat tahu bahwa tidak ada pungli di bagian cek fisik kendaraan di Samsat Kabupaten Magelang," ujar Zain.
Selain itu, pemakaian werpak tersebut juga untuk mempermudah pengawasan anggota yang bertugas di kantor layanan tersebut.
"Jadi kalau masyarakat tahu ada anggota yang masih melakukan pungli, silakan laporkan saja ke nomor aduan atau nomor ponsel saya yang tertera di banner," tandas Zain merujuk pada banner yang dipasang di beberapa sudut kantor Samsat.
Untuk diketahui, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 13 anggotanya yang terbukti melakukan praktik pungli. Para anggota itu saat ini sudah menjalani sidang kode etik Polri.
Samsat drive thru
Pada kesempatan tersebut, Zain mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan roda dua, untuk membayar pajak melalui Samsat Drive Thru yang ada di halaman depan kantor samsat.
Layanan yang baru diterapkan sejak dua bulan yang lalu itu khusus untuk pemilik kendaraan dengan dokumen STNK dan BPKB lengkap.
"Masyarakat silakan manfaatkan layanan Samsat Drive Thru ini karena dirancang untuk mempermudah pembayaran, tanpa harus turun dari kendaraan, tidak perlu antre panjang. Kalau biasanya mengantre sampai 20 menit, maka pakai layanan ini hanya 1-2 menit saja," katanya.
Kepala UP3AD Kabupaten Magelang, Agus Suprayetno menambahkan, Drive Thru ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan dan mencegah pungutan liar.
"Sehari kami melayani 700 wajib pajak dengan pendapatan sekitar Rp 6 miliar per bulan," papar Agus.
"Itu agar masyarakat tahu bahwa tidak ada pungli di bagian cek fisik kendaraan di Samsat Kabupaten Magelang," ujar Zain.
Selain itu, pemakaian werpak tersebut juga untuk mempermudah pengawasan anggota yang bertugas di kantor layanan tersebut.
"Jadi kalau masyarakat tahu ada anggota yang masih melakukan pungli, silakan laporkan saja ke nomor aduan atau nomor ponsel saya yang tertera di banner," tandas Zain merujuk pada banner yang dipasang di beberapa sudut kantor Samsat.
Untuk diketahui, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 13 anggotanya yang terbukti melakukan praktik pungli. Para anggota itu saat ini sudah menjalani sidang kode etik Polri.
Samsat drive thru
Pada kesempatan tersebut, Zain mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan roda dua, untuk membayar pajak melalui Samsat Drive Thru yang ada di halaman depan kantor samsat.
Layanan yang baru diterapkan sejak dua bulan yang lalu itu khusus untuk pemilik kendaraan dengan dokumen STNK dan BPKB lengkap.
"Masyarakat silakan manfaatkan layanan Samsat Drive Thru ini karena dirancang untuk mempermudah pembayaran, tanpa harus turun dari kendaraan, tidak perlu antre panjang. Kalau biasanya mengantre sampai 20 menit, maka pakai layanan ini hanya 1-2 menit saja," katanya.
Kepala UP3AD Kabupaten Magelang, Agus Suprayetno menambahkan, Drive Thru ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan dan mencegah pungutan liar.
"Sehari kami melayani 700 wajib pajak dengan pendapatan sekitar Rp 6 miliar per bulan," papar Agus.
Puluhan Guru Tuntut Pencairan Dana BOS yang Tertunggak Hampir Setahun
Puluhan guru Mdrazah di Polewali Manar sulawei barat menuntut Dana Bos dicairkan sejak Januari hingga menjelang Oktober tahun ini.
POLEWALI MANDAR, - Puluhan guru madrasah menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (27/10/2016).
Mereka menuntut pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) per
triwulan yang belum cair. Beberapa di antaranya belum menerima dana BOS
sejak Januari hingga sekarang.
Demonstran menyatakan bahwa 60 persen sekolah di wilayah itu belum menerima dana tersebut.
Para guru mendesak Kepala Seksi Madrasah Kemenag Polewali Mandar Ruaedah dicopot dari jabatannya karena dinilai terlalu arogan terhadap para guru.
Mereka menganggap Ruaedah kerap membuat aturan baru yang menghambat pencairan dana BOS.
Para guru yang mewakili sejumlah sekolah ini mengaku sudah puluhan kali mendatangi kantor Kemenag untuk mengurus kelengkapan berkas dana BOS.
"Kemenag kerap membuat aturan berbelit-belit dan selalu berubah-ubah. Bayangkan, masih ada sekolah sejak Januari sampai hari ini belum mencairkan dana bosnya," kata koordinator aksi, Muhammad Adam.
Keributan sempat terjadi ketika pegawai Kementerian Agama dan polisi menggiring demonstran ke dalam halaman kantor Kemenag karena aksi itu menghambat arus lalu lintas.
Para guru memberikan waktu seminggu kepada Kemenag untuk menanggapi tuntutan mereka.
Mereka mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa lebih banyak.
Ditemui di kantornya, Ruaedah mengatakan bahwa pencairan dana BOS harus sesuai aturan dan petunjuk teknis yang tidak boleh dilanggar.
"Soal bolak-baliknya sekolah ke Kemenag itu karena persayaratan dan LPJ (laporang pertanggungjawaban) belum lengkap, makanya kita juga tidak memproses berkasnya," ujar Ruaedah.
Ia membantah tudingan bahwa 60 persen sekolah madrasah di Polewali Mandar belum mencairkan dana BOS.
Ruaedah mengklaim bahwa yang tersisa hanya beberapa sekolah karena belum melengkapi keseluruhan persayaratan pencairan dana.
Demonstran menyatakan bahwa 60 persen sekolah di wilayah itu belum menerima dana tersebut.
Para guru mendesak Kepala Seksi Madrasah Kemenag Polewali Mandar Ruaedah dicopot dari jabatannya karena dinilai terlalu arogan terhadap para guru.
Mereka menganggap Ruaedah kerap membuat aturan baru yang menghambat pencairan dana BOS.
Para guru yang mewakili sejumlah sekolah ini mengaku sudah puluhan kali mendatangi kantor Kemenag untuk mengurus kelengkapan berkas dana BOS.
"Kemenag kerap membuat aturan berbelit-belit dan selalu berubah-ubah. Bayangkan, masih ada sekolah sejak Januari sampai hari ini belum mencairkan dana bosnya," kata koordinator aksi, Muhammad Adam.
Keributan sempat terjadi ketika pegawai Kementerian Agama dan polisi menggiring demonstran ke dalam halaman kantor Kemenag karena aksi itu menghambat arus lalu lintas.
Para guru memberikan waktu seminggu kepada Kemenag untuk menanggapi tuntutan mereka.
Mereka mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa lebih banyak.
Ditemui di kantornya, Ruaedah mengatakan bahwa pencairan dana BOS harus sesuai aturan dan petunjuk teknis yang tidak boleh dilanggar.
"Soal bolak-baliknya sekolah ke Kemenag itu karena persayaratan dan LPJ (laporang pertanggungjawaban) belum lengkap, makanya kita juga tidak memproses berkasnya," ujar Ruaedah.
Ia membantah tudingan bahwa 60 persen sekolah madrasah di Polewali Mandar belum mencairkan dana BOS.
Ruaedah mengklaim bahwa yang tersisa hanya beberapa sekolah karena belum melengkapi keseluruhan persayaratan pencairan dana.
Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto Dituntut 9 Tahun Penjara
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
JAKARTA, Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Golkar tersebut juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Budi Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar Jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Budi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan Budi juga telah merusak tatanan check and balances antara legislatif dan eksekutif.
Selain itu, perbuatan Budi telah menyebabkan pembatalan pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi, sehingga menghambat pembangunan di Maluku dan Maluku Utara.
Budi Supriyanto didakwa menerima suap sebesar 404.000 dollar Singapura atau senilai Rp 4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Suap tersebut diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Adapun, program aspirasi tersebut diusulkan masuk dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016.
Selain itu, suap tersebut untuk menyepakati bahwa PT Windhu Tunggal Utama akan menjadi pelaksana proyek.
Atas perbuatannya, Budi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyerahan Dokumen TPF Munir ke ANRI Tunjukkan Buruknya Tata Kelola Pemerintahan
Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf
JAKARTA, - Sejumlah dokumen negara selama 10 tahun pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut dikumpulkan dan diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Salah satu dokumen tersebut, yakni laporan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menganggap diserahkannya dokumen tersebut di ANRI oleh pemerintahan SBY adalah tindakan yang tidak tepat.
Sebab, dokumen TPF Munir merupakan dokumen resmi negara yang penting dalam kerangka penegakan hukum.
Terlebih, saat ini dokumen tersebut masih diperlukan dalam proses pengungkapan kasus Munir.
"Tentu tidak tepat dan keliru jika dokumen itu di akhir masa pemerintahan SBY diserahkan ke ANRI karena pengungkapan kasus Munir masih belum selesai," ujar Araf dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Araf mengatakan, diserahkannya dokumen tersebut ke ANRI menunjukkan buruknya tata kelola sistem administrasi pemerintahan.
Pasalnya, kata Araf, ini membuat pemerintah saat ini kesulitan mencari keberadaan dokumen tersebut.
"Ini merupakan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," kata Araf.
Dokumen TPF Munir menjadi polemik setelah Komisi Informasi Publik memenangkan gugatan Kontras dan meminta pemerintah mengumumkan isi dokumen itu ke publik.
Namun setelah dicek, dokumen itu tidak ada di Sekretariat Negara.
Dokumen itu diserahkan TPF kepada Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005 lalu. SBY yang saat itu menjabat sebagai presiden, tidak mengumumkan isi dokumen ke publik hingga akhir masa jabatannya.
Sebelumnya, mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, sebelum masa pemerintahan SBY berakhir, sejumlah dokumen negara selama 10 tahun pemerintahannya dikumpulkan dan diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Perlu dicari, apa laporan TPF Munir tersebut termasuk di dalamnya (atau tidak)," ujar Sudi.
Buka Borok IPDN, Mendagri Sebut Ada Pejabat Terima Suap, Praja Berkelahi dan Hamil
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara Peringatan Hari Otda 2016 di Alun-alun Wates Kulonprogo,Senin (25/04/2016) menyampaikan, Kulonprogo juara pertama karena punya keunggulan program bedah rumah tanpa APBD.
JAKARTA, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo buka-bukaan soal borok Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Ia mengakui banyak pejabat hingga praja yang bermasalah dan harus dikenai sanksi pemecatan.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo dalam diskusi dua tahun Jokowi-JK di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Mendagri mengatakan, setidaknya ada dua pejabat di IPDN yang saat ini sudah diberhentikan.
Sanksi pemecatan dikeluarkan karena keduanya memerima sogokan untuk memasukkan praja yang akan menempuh pendidikan di IPDN.
"Mau masuk IPDN itu nyogok Rp 200 juta-Rp 300 juta, ini bisa kita ketahui karena laporan praja yang sudah bayar, tapi tidak diterima," ucap Tjahjo.
Sementara di lingkungan praja, lanjut Tjahjo, banyak yang melakukan perkelahian hingga penyiksaan terhadap yunior mereka.
Setidaknya, kata dia, ada 41 praja yang sudah dikenai sanksi pemecatan.
"Saya selidiki siapa yang memulai duluan. Langsung saya pecat," ujar Tjahjo.
Selain masalah perkelahian, lanjut Tjahjo, ada juga praja IPDN yang dipecat karena melakukan hubungan seks di luar nikah dan hamil.
"Ada tiga yang hamil, saya pecat yang hamil dan juga menghamili," ujar dia.
Ahok Persilakan Para Jubirnya Bertanya Apa Pun, Termasuk Keburukannya
Pendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, di JIExpo Kemayoran, Jakarta (25/10/2016).
JAKARTA, Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menceritakan bagaimana dia mempersilakan para jubirnya untuk bertanya apa saja kepada dia, bahkan untuk hal paling buruk sekalipun. "Hal-hal apa yang buat kalian ragu sama saya, silakan tanya sama saya. Kalian kalau mau tahu tentang saya, sekarang tanya, yang paling buruk silakan kamu tanya," ujar Basuki menirukan perbincangannya dengan para jubirnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/10/2016).
Basuki atau Ahok tidak ingin mereka meragukan dia. Menurut Ahok, hal ini penting karena mereka akan membantu pasangan Ahok-Djarot untuk berkampanye dan memenangkan Pilkada DKI 2017.
Ahok tidak ingin tiba-tiba nanti para jubir berbalik meragukan dia ketika menghadapi masyarakat yang ragu. Ahok menganalogikan jubir sebagai orang yang sedang menjual produk. Dia harus meyakinkan orang-orang bahwa produk mereka bagus.
"Kamu harus tahu betul produk kamu itu apa. Jadi, kalau ada hal-hal yang membuat kamu ragu dengan produk, saya bilang ya sekarang kita berdebat. Saya akan jelaskan sama kamu kesalahpahaman kamu," ujar Ahok.
Adapun juru bicara tim Ahok-Djarot ialah Ahmad Basarah, Ruhut Sitompul, Komaruddin Watubun, Eriko Sotarduga, Syarifuddin Sudding, Miryam Yani, Very Younevil, Donny Tjahja Rimbawan, Taufik Basari, Bestari Barus, Ansy Lema, Raja Juli Antoni, Nevi Ervina, dan Jerry Sambuaga.
Ada juga yang datang dari kalangan artis seperti Sophia Latjuba dan Titi Rajo Bintang.
Menghilang, Mantan Wakil Bupati Ponorogo Jadi Buronan Jaksa
Inilah rumah tersangka Mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang menjadi buron kejaksaan setelah sehari dicari tak diketemukan di Ponorogo, Kamis (27/10/2016)
JAKARTA, Mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih alias Ida menjadi buron tim penyidik Kejari Ponorogo dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 miliar.
Ida menjadi buron lantaran mantan wakil bupati Ponorogo periode 2010-2015 itu menghilang dari kota reog tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Happy Al Habiebie yang ditemui Kompas.com di Kejari Ponorogo, Kamis ( 27/10/2016) mengatakan, tim penyidik terus mencari keberadaan Ida sampai ketemu.
Terakhir, tim mendapatkan informasi ibu dua anak itu sudah berada di luar Ponorogo. Hanya saja, Happy enggan menyebutkan lokasinya. Untuk melacak jejak Ida, tim pun sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
Harapannya, Ida datang dengan kesadaran sendiri ke Kejari Ponorogo. Dengan demikian penanganan kasus yang menyeret Ida sebagai tersangka sudah tuntas.
Ia menyebutkan kehadiran Ida menjadi penting lantaran berkas berita acara pemeriksaannya sudah lengkap. Untuk itu, penyidik harus menghadirkan tersangka Ida guna diserahkan dari penyidik ke penuntut umum.
Ia mengatakan, sebelum berkas dinyatakan lengkap tim penyidik sudah memeriksa Ida sebagai tersangka saat masih aktif sebagai wakil bupati.
Usai pemeriksaan sebagai tersangka dan pengumpulan alat bukti, berkas tersangka Ida dinyatakan lengkap.
Sementara itu pantauan Kompas.com di kediaman tersangka Ida di Jalan Ir.Juanda, Tonatan, Kota Ponorogo, rumah megah mantan Wakil Bupati Ponorogo nampak lengang. Penjaga yang ditemui menyebutkan Ida dan suaminya tidak berada di rumah sejak Minggu ( 23/10/2016).
Pria penjaga itu tak mengetahui tujuan kepergian juragannya tersebut.
Untuk diketahui kasus penyidik Kejari Ponorogo sudah menetapkan mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih sebagai tersangka sejak akhir 2014 lalu dalam kasus tersebut.
Ida dijadikan tersangka lantaran dituding mengkondisikan proyek pengadaan peralatan peraga bidang pendidikan dengan mendapatkan keuntungan 22 persen atau Rp 1,7 miliar dari nilai proyek Rp 8,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Happy Al Habiebie yang ditemui Kompas.com di Kejari Ponorogo, Kamis ( 27/10/2016) mengatakan, tim penyidik terus mencari keberadaan Ida sampai ketemu.
Terakhir, tim mendapatkan informasi ibu dua anak itu sudah berada di luar Ponorogo. Hanya saja, Happy enggan menyebutkan lokasinya. Untuk melacak jejak Ida, tim pun sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
Harapannya, Ida datang dengan kesadaran sendiri ke Kejari Ponorogo. Dengan demikian penanganan kasus yang menyeret Ida sebagai tersangka sudah tuntas.
Ia menyebutkan kehadiran Ida menjadi penting lantaran berkas berita acara pemeriksaannya sudah lengkap. Untuk itu, penyidik harus menghadirkan tersangka Ida guna diserahkan dari penyidik ke penuntut umum.
Ia mengatakan, sebelum berkas dinyatakan lengkap tim penyidik sudah memeriksa Ida sebagai tersangka saat masih aktif sebagai wakil bupati.
Usai pemeriksaan sebagai tersangka dan pengumpulan alat bukti, berkas tersangka Ida dinyatakan lengkap.
Sementara itu pantauan Kompas.com di kediaman tersangka Ida di Jalan Ir.Juanda, Tonatan, Kota Ponorogo, rumah megah mantan Wakil Bupati Ponorogo nampak lengang. Penjaga yang ditemui menyebutkan Ida dan suaminya tidak berada di rumah sejak Minggu ( 23/10/2016).
Pria penjaga itu tak mengetahui tujuan kepergian juragannya tersebut.
Untuk diketahui kasus penyidik Kejari Ponorogo sudah menetapkan mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih sebagai tersangka sejak akhir 2014 lalu dalam kasus tersebut.
Ida dijadikan tersangka lantaran dituding mengkondisikan proyek pengadaan peralatan peraga bidang pendidikan dengan mendapatkan keuntungan 22 persen atau Rp 1,7 miliar dari nilai proyek Rp 8,1 miliar.
Pemprov DKI Berangkatkan 50 Marbut Masjid untuk Ikut Umrah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (pakai batik merah) bersama Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat melepas keberangkatan marbut masjid untuk umrah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2016).
JAKARTA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberangkatkan para marbut atau penjaga masjid di Jakarta untuk umrah. Program yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2013 itu akan memberangkatkan 50 marbut pada tahun ini.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta, Makmun Al-Ayyubi,
mengatakan selain program umrah, marbut juga mendapat insentif tiap
bulannya.
"Tahun 2014, marbut yang berangkat umrah sebanyak 30 orang, tahun 2015 nambah 40 orang, dan tahun 2016 ada 50 marbut yang berangkat umrah. Insya Allah tahun 2017, akan bertambah lagi marbut yang diberangkatkan (untuk) umrah," kata Makmun dalam acara "Pelepasan Umrah Marbut Masjid" di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Dia mengatakan, program itu dilaksanakan dengan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta kepada DMI DKI Jakarta. DMI DKI Jakarta kemudian yang menyeleksi marbut yang berhak menunaikan ibadah umrah.
Syarat marbut yang dapat mengikuti seleksi itu adalah memiliki rekening bank. Rekening itu dipergunakan marbut untuk menerima insentif dari Pemprov DKI Jakarta. Syarat kedua adalah lamanya waktu bekerja sebagai marbut.
"Syarat ketiga, bisa adzan dan bisa menjadi imam shalat. Marbut harus hafal surat pendek minimal 10 surat," kata Makmun.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sambutannya mengapresiasi pekerjaan marbut yang tidak mengharapkan gaji. Pekerjaan marbut, kata Basuki atau Ahok, adalah pekerjaan yang mulia.
"Di dalam rukun Islam yang kelima, naik haji. Kalau berangkatin haji, akan menunggu lama, ya sudah minimal haji kecillah, umrah. Minimal Bapak-bapak bisa ziarah dan pulang-pulang ke sini ada semangat baru, berdoa biar nanti bisa haji ya," kata Ahok.
Ahok meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono untuk melepas secara simbolis keberangkatan 50 marbut itu ke tanah suci.
"Tahun 2014, marbut yang berangkat umrah sebanyak 30 orang, tahun 2015 nambah 40 orang, dan tahun 2016 ada 50 marbut yang berangkat umrah. Insya Allah tahun 2017, akan bertambah lagi marbut yang diberangkatkan (untuk) umrah," kata Makmun dalam acara "Pelepasan Umrah Marbut Masjid" di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Dia mengatakan, program itu dilaksanakan dengan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta kepada DMI DKI Jakarta. DMI DKI Jakarta kemudian yang menyeleksi marbut yang berhak menunaikan ibadah umrah.
Syarat marbut yang dapat mengikuti seleksi itu adalah memiliki rekening bank. Rekening itu dipergunakan marbut untuk menerima insentif dari Pemprov DKI Jakarta. Syarat kedua adalah lamanya waktu bekerja sebagai marbut.
"Syarat ketiga, bisa adzan dan bisa menjadi imam shalat. Marbut harus hafal surat pendek minimal 10 surat," kata Makmun.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sambutannya mengapresiasi pekerjaan marbut yang tidak mengharapkan gaji. Pekerjaan marbut, kata Basuki atau Ahok, adalah pekerjaan yang mulia.
"Di dalam rukun Islam yang kelima, naik haji. Kalau berangkatin haji, akan menunggu lama, ya sudah minimal haji kecillah, umrah. Minimal Bapak-bapak bisa ziarah dan pulang-pulang ke sini ada semangat baru, berdoa biar nanti bisa haji ya," kata Ahok.
Ahok meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono untuk melepas secara simbolis keberangkatan 50 marbut itu ke tanah suci.
Ahok: Pak Soni Kerjanya Lebih Gila daripada Saya, Lebih Gawat Ini...
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (berdiri di samping Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) saat diperkenalkan ke PNS DKI Jakarta, Kamis (27/10/2016).
JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkenalkan Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada para pegawai negeri sipil (PNS). Dalam sambutannya, Basuki atau Ahok menyebut Sumarsono akan mulai bekerja pada Jumat (28/10/2016) besok.
"Bapak, Ibu, juga jangan, 'ah (Plt Gubernur) ini enak nih'. Ini Pak Soni (sapaan akrab Sumarsono) lebih gila kerjanya daripada saya. Ini lebih gawat ini," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Ahok menjelaskan, Soni bisa bekerja hingga pukul 01.00 atau 02.00 pagi. Bahkan, lanjut dia, Soni bisa masuk kerja pada hari Sabtu-Minggu. Selain itu, kata Ahok, Soni hanya tidur dua hingga tiga jam tiap harinya. Ahok mengaku tak bisa mengikuti kebiasaan Soni tersebut.
"Tetapi, beliau sudah terbiasa. Makanya, kami beruntung mendapat Plt yang sudah menguasai semua, termasuk anggaran segala macam," kata Ahok.
Ahok berharap semua PNS dapat bekerja seperti biasanya. Jika memerlukan bantuan, PNS bisa langsung menghubungi Soni. Ahok mengatakan, Soni akan bekerja di Balai Kota DKI Jakarta mulai pagi hingga siang hari.
Kemudian, pada sore hingga malam hari, Soni akan kembali ke Kemendagri menjadi Dirjen Otda.
"Saya juga harap Bapak, Ibu, lakukan tugas Bapak Ibu deh, jangan main politik ya karena hak pilih kan urusan Bapak, Ibu, nanti malah repot," kata Ahok.
Adapun Ahok dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan cuti kampanye mulai 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.
Suami Mirna Sebut Jaksa Akan Banding jika Vonis Hakim Lebih Rendah untuk Jessica
Suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, saat konferensi pers menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso, Kamis (6/10/2016).
JAKARTA, Suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dia yakin bahwa Jessica telah meracuni dan membunuh istrinya. Arief dan keluarga Mirna tidak akan menerima jika hakim memvonis Jessica bebas atau di bawah tuntutan jaksa.
"Jaksa pasti banding. Keluarga juga akan berembuk untuk banding," ujar Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Arief kemudian menyinggung tentang kedatangan Jessica yang datang lebih dahulu dan memesankan es kopi vietnam untuk Mirna.
"Faktanya saja, yang ngundang siapa, yang mesenin minum siapa," kata Arief.
Sementara itu, belum ada pihak jaksa penuntut umum yang memberikan tanggapan terkait sidang putusan hari ini. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Namun, dari informasi yang didapat, sidang baru akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Pengamanan sidang putusan hari ini tampak ketat. Polisi terus berjaga di pintu masuk menuju PN Jakarta Pusat maupun pintu masuk ruang sidang.
Warga Pasar Ikan Diminta Siap Mental Saat Ikuti Persidangan "Class Action"
Warga Pasar Ikan, Jakarta Utara, saat menuggu sidang gugatan "class action" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016)
JAKARTA, Warga Pasar Ikan, Jakarta Utara, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016), untuk mengikuti sidang pertama gugatan kelompok atau "class action" yang diajukan terkait kebijakan penggusuran oleh Pemprov DKI.
Pada April 2016, Pemprov DKI menggusur permukiman mereka di Pasar Ikan yang bersebelahan dengan Masjid Keramat Luar Batang. Warga kemudian mengajukan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 September.
Hari ini, warga yang rata-rata berumur 30 hingga 50 tahun itu datang bersama anak-anak mereka dan bersabar duduk menunggu persidangan di PN Jakpus. Hingga pukul 11.15 WIB, persidangan belum juga dimulai. Padahal, persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum warga Pasar Ikan, Matthew Michele Lenggu dari LBH Jakarta mengatakan, ada ratusan warga Pasar Ikan yang dibawa untuk mengikuti persidangan.
"Mereka kami datangkan karena yang pertama harus kami persiapkan adalah kliennya," ujar Matthew.
Metthew mengatakan, sejak awal pihaknya telah memberitahu warga bahwa persidangan akan berlangsung cukup lama. Pihaknya meminta persiapan mental warga yang menginginkan gugatannya dikabulkan.
Matthew juga telah mempersiapkan rencana jika nantinya pihak tergugat yaitu Pemprov DKI mempertanyakan keabsahan para penggugat.
"Kami punya KTP kok, kalau mau nanti kami kasih ke mereka. Tapi class action kan tidak mempertanyakan itu, hanya wakil kelompok saja, kalau dipertanyakan artinya dia nggak paham class action," kata Matthew.
Hari ini, warga yang rata-rata berumur 30 hingga 50 tahun itu datang bersama anak-anak mereka dan bersabar duduk menunggu persidangan di PN Jakpus. Hingga pukul 11.15 WIB, persidangan belum juga dimulai. Padahal, persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum warga Pasar Ikan, Matthew Michele Lenggu dari LBH Jakarta mengatakan, ada ratusan warga Pasar Ikan yang dibawa untuk mengikuti persidangan.
"Mereka kami datangkan karena yang pertama harus kami persiapkan adalah kliennya," ujar Matthew.
Metthew mengatakan, sejak awal pihaknya telah memberitahu warga bahwa persidangan akan berlangsung cukup lama. Pihaknya meminta persiapan mental warga yang menginginkan gugatannya dikabulkan.
Matthew juga telah mempersiapkan rencana jika nantinya pihak tergugat yaitu Pemprov DKI mempertanyakan keabsahan para penggugat.
"Kami punya KTP kok, kalau mau nanti kami kasih ke mereka. Tapi class action kan tidak mempertanyakan itu, hanya wakil kelompok saja, kalau dipertanyakan artinya dia nggak paham class action," kata Matthew.
Dahlan Iskan Diperiksa untuk Kelima Kalinya
Dahlan Iskan mendatangi kantor Kejati Jatim, Senin (17/10/2016).
SURABAYA, Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mantan menteri BUMN itu diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Kamis (27/10/2016).
Dahlan tiba di Gedung Kejati si Jl A Yani Surabaya pada pukul 09.00 WIB. Dia didampingi adiknya Mi'ratul Mukminin.
Begitu turun dari mobil Kijang Innova warna silver, Dahlan langsung menuju Gedung Kejati lantai lima guna menemui tim penyidik.
Saat berjalan dari parkir ke Gedung Kejati, mantan Dirut PLN ini sempat menyapa dan ngobrol dengan seorang loper koran yang hendak mengantarkan koran ke Kejati.
Saat dijegat jurnalis di depan pintu lobi, Dahlan yang mengenakan baju lengan panjang warna merah dan celana krem tidak banyak bicara dan menolak memberi komentar.
Dia memilih menebar senyum dan melambaikan tangan.
Bagaimana pak, sehat? Dahlan menjawab "baik."
Saat ditanya persiapan pemeriksaan di hari kelima, Dahlan balik bertanya ke jurnalis.
"Masa, ini sudah yang kelima," tanya Dahlan dengan melempar senyum.
Saat ditanya soal materi pemeriksaan yang sudah dijalani hingga empat kali. Dahlan memilih bungkam. Dia terus berjalan dan masuk ke Gedung Kejati dan naik ke lantai lima.
Pemeriksaan hari ini merupakan yang kelima. Pria asal Magetan ini sudah dicecar lebih dari 80 pertanyaan oleh penyidik di empat pemeriksaan sebelumnya.
Hingga kini, status Dahlan yang pernah menjadi Dirut PT PWU 2000-2010 masih sebagai saksi.
Kasus ini baru menetapkan satu tersangka, Wisnu Wardana. Dia mantan manajer pemasaran PT PWU dan disinyalir melepas 33 aset milik BUMD Pemprov Jatim.
Ahok Ceritakan Bagaimana Para Jubirnya Berlatih dan Berbagi Tugas lewat WhatsApp
Pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
JAKARTA, Pasangan petahana cagub dan cawagub DKI Jakarta, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, memiliki beberapa juru bicara dalam tim kampanye. Ahok mengatakan, para jubir itu sudah berlatih dan belajar apa saja yang harus mereka "jual" dari sosok Ahok-Djarot.
"Jadi, jubir-jubir yang rajin itu sudah pelajari. Jubir yang dikirim partai ini pintar-pintar semua. Rajin mereka, baca semua," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (27/10/2016).
Ahok mengatakan, para jubirnya sudah mempersiapkan jawaban dari segala kemungkinan pertanyaan yang akan ditanya kepada mereka.
Ahok juga bercerita bahwa jubirnya memiliki grup WhatsApp sendiri. Di grup itu, para jubir menentukan siapa yang akan berangkat jika diundang oleh berbagai pihak ke sebuah acara.
"Saya lihat, mereka kan ada grup, grup jubir itu saya suka lihat mereka diskusi. Misalnya, ada undangan dari radio atau TV mana, mereka akan bahas siapa yang akan berangkat. Bagus juga," ujar Ahok.
Juru bicara tim Ahok-Djarot ialah Ahmad Basarah, Ruhut Sitompul, Komaruddin Watubun, Eriko Sotarduga, Syarifuddin Sudding, Miryam Yani, Very Younevil, Donny Tjahja Rimbawan, Taufik Basari, Bestari Barus, Ansy Lema, Raja Juli Antoni, Nevi Ervina, dan Jerry Sambuaga.
Ada juga yang datang dari kalangan artis, yaitu Sophia Latjuba dan Titi Rajo Bintang.
Cegah Banjir, Pemkot Malang Wajibkan Pengembang Buat Sumur Resapan
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2016)
MALANG, Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur terus berupaya untuk mengurangi genangan air saat terjadi hujan. Ke depan, Pemerintah Kota Malang akan mewajibkan seluruh pengembang terutama untuk perumahan untuk membuat sumur resapan.
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, banyaknya genangan air
saat turun hujan terjadi karena banyak lahan kosong di Kota Malang yang
sudah berubah menjadi bangunan. Sehingga, untuk mengurangi genangan air
dibutuhkan adanya sumur resapan untuk menampung air hujan tersebut.
"Sekarang kita akan buat peraturan daerah. Setiap pengembang terutama untuk perumahan, nanti diwajibkan membuat sumur resapan," katanya saat ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (27/10/2016).
Sebenarnya, kewajiban pengembang untuk membuat sumur resapan sudah ada pada perda tentang bangunan. Namun perda itu perlu diperinci untuk pelaksanaan di lapangan.
"Nanti pengembang wajib membuat sumur resapan setiap rumah satu sumur resapan. Tidak usah terlalu besar. Cukup lima sampai tujuh meter ke bawah," katanya.
Sutiaji menyebut, genangan air yang terjadi di kompleks perumahan dan perkampungan warga memiliki banyak dampak. Selain menyebabkan banjir yang bisa menyebabkan longsor, genangan air itu juga akan mengalir ke sejumlah jalan raya yang ada di Kota Malang. Kondisi itu membuat jalanan macet.
"Air itu akan meluap ke jalan. Kalau ada sumur resapan kan bisa ditampung di wilayah masing - masing," ucapnya,
Ia berharap Satpol PP sebagai penegak Perda tegas dalam menjalankan aturan itu. Sebab sampai saat ini, belum ada pengembang perumahan yang membuat sumur resapan untuk masing - masing rumah yang ada di dalamnya.
"Sekarang kita akan buat peraturan daerah. Setiap pengembang terutama untuk perumahan, nanti diwajibkan membuat sumur resapan," katanya saat ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (27/10/2016).
Sebenarnya, kewajiban pengembang untuk membuat sumur resapan sudah ada pada perda tentang bangunan. Namun perda itu perlu diperinci untuk pelaksanaan di lapangan.
"Nanti pengembang wajib membuat sumur resapan setiap rumah satu sumur resapan. Tidak usah terlalu besar. Cukup lima sampai tujuh meter ke bawah," katanya.
Sutiaji menyebut, genangan air yang terjadi di kompleks perumahan dan perkampungan warga memiliki banyak dampak. Selain menyebabkan banjir yang bisa menyebabkan longsor, genangan air itu juga akan mengalir ke sejumlah jalan raya yang ada di Kota Malang. Kondisi itu membuat jalanan macet.
"Air itu akan meluap ke jalan. Kalau ada sumur resapan kan bisa ditampung di wilayah masing - masing," ucapnya,
Ia berharap Satpol PP sebagai penegak Perda tegas dalam menjalankan aturan itu. Sebab sampai saat ini, belum ada pengembang perumahan yang membuat sumur resapan untuk masing - masing rumah yang ada di dalamnya.
Djarot: Plt Silakan Lakukan Normalisasi Krukut
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (berdiri di samping Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) saat diperkenalkan ke PNS DKI Jakarta, Kamis (27/10/2016).
JAKARTA, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menilai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono, bisa melanjutkan kebijakan normalisasi Kali Krukut di Jakarta Selatan.
"Boleh dong itu kan bukan penggusuran, normalisasi," kata Djarot di
rumah dinasnya di Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis
(27/10/2016).
Namun Djarot menyatakan, tentu ada perhitungan apakah rusunawa sudah siap bagi warga yang terkena normalisasi Kali Krukut.
"Sekarang proses lagi diukur sempadan sungai. Untuk normalisasi sudah siap," ujar Djarot.
Tak hanya menormalisasi Kali Krukut, saluran air di sekitarnya harus dinormalisasi. Soalnya, lanjut Djarot, ada daerah yang ditutup tempat-tempat seperti distro dan hotel.
"Saya pikir ini bukan tugas yang berat untuk Plt. Karena ini ada tugas wali kota di wilayah (Jaksel)," kata Djarot.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga berjanji segera berkomunikasi dengan Plt Gubernur DKI Jakarta terkait program prioritas Pemprov DKI Jakarta. Ahok itu meminta Plt Gubernur DKI tidak menunda pelaksanaan program prioritas Provinsi DKI Jakarta.
"Misalnya tuh kami mau beresin (normalisasi kali) Krukut, (penggusuran) jangan ditunda," kata Ahok, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Setelah membebaskan lahan di Kali Krukut, Ahok mengingatkan agar warga direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Penggusuran, lanjut dia, dilakukan setelah unit rusun tercukupi.
Selain itu, kegiatan Pemprov DKI Jakarta tetap akan direkam oleh staf humas dari Dinas Kominfo dan Kehumasan.
"Kami harap semua izin-izin itu ya ditransparankan dan di- upload ke Youtube," kata Ahok.
Namun Djarot menyatakan, tentu ada perhitungan apakah rusunawa sudah siap bagi warga yang terkena normalisasi Kali Krukut.
"Sekarang proses lagi diukur sempadan sungai. Untuk normalisasi sudah siap," ujar Djarot.
Tak hanya menormalisasi Kali Krukut, saluran air di sekitarnya harus dinormalisasi. Soalnya, lanjut Djarot, ada daerah yang ditutup tempat-tempat seperti distro dan hotel.
"Saya pikir ini bukan tugas yang berat untuk Plt. Karena ini ada tugas wali kota di wilayah (Jaksel)," kata Djarot.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga berjanji segera berkomunikasi dengan Plt Gubernur DKI Jakarta terkait program prioritas Pemprov DKI Jakarta. Ahok itu meminta Plt Gubernur DKI tidak menunda pelaksanaan program prioritas Provinsi DKI Jakarta.
"Misalnya tuh kami mau beresin (normalisasi kali) Krukut, (penggusuran) jangan ditunda," kata Ahok, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Setelah membebaskan lahan di Kali Krukut, Ahok mengingatkan agar warga direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Penggusuran, lanjut dia, dilakukan setelah unit rusun tercukupi.
Selain itu, kegiatan Pemprov DKI Jakarta tetap akan direkam oleh staf humas dari Dinas Kominfo dan Kehumasan.
"Kami harap semua izin-izin itu ya ditransparankan dan di- upload ke Youtube," kata Ahok.
Pendukung Jessica Teriak "Jessica Bebas", Pendukung Mirna Teriak "Hukum Mati"
Sejumlah penonton sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016), mengenakan kaus dan pin dengan wajah Mirna dan tulisan "Justice for Mirna".
JAKARTA, Sidang putusan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Masyarakat pendukung Jessica dan Mirna tampak sudah datang ke pengadilan. Pada pukul 11.00 WIB, salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, keluar dari dalam ruang sidang. Dia langsung dikelilingi oleh pendukung yang berpihak kepada Jessica. Mereka juga meneriakkan nama Otto sebagai pembela kebenaran.
"Hidup pembela kebenaran. Jessica bebas," ujar pendukung Jessica.
Sementara itu, pendukung yang berpihak kepada Mirna dan keluarganya membalas teriakan para pendukung Jessica dan meminta majelis hakim menghukum Jessica dengan hukuman mati.
"Hukum mati... hukum mati... hidup Mirna," teriak pendukung sambil mengepalkan nama mereka ke udara.
Sementara itu, pihak kepolisian terus berusaha menenangkan kedua pihak pendukung Mirna dan Jessica.
Jaksa penuntut umum telah menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Jessica dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan Jessica selama di persidangan.
Metamorfosis Kalijodo, dari Kawasan Prostitusi Menjadi...
JAKARTA, KOMPAS.com — Tak ada lagi gemerlap
kehidupan Kalijodo. Sejauh mata memandang, kini terhampar lahan luas
yang tengah dalam pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)
Kalijodo.
Pembangunan bekas tempat prostitusi terbesar di Jakarta itu mulai menunjukkan rupanya. Pantauan Kompas.com, Kamis (27/10/2016), Kalijodo di sisi Jakarta Barat mulai terlihat hasilnya, mulai dari lapangan futsal, taman, dan bangunan serbaguna.
Setiap sebidang taman ditanami satu pohon. Total ada sekitar delapan pohon yang ditanam. Pohon itu belum tumbuh dengan sempurna.
Untuk menambah kecantikannya, terdapat rumput di sekitar pintu masuk dan lapangan futsal. Rumput itu juga masih dalam proses pertumbuhan dan belum sempurna.
Meskipun sudah menunjukkan wujudnya, lapangan futsal dan taman itu
belum bisa digunakan. Sementara itu, bangunan serbaguna masih dalam
tahap pembangunan di beberapa bagian.
Saat ini, pembangunannya baru sekitar 70 persen. Pihak pengembang masih mengerjakan atap dan sejumlah ruangan di bangunan tersebut. Nantinya, bangunan itu akan dijadikan tempat kegiatan anak-anak dan perpustakaan.
Pembangunan di Kalijodo sisi Jakarta Utara juga masih tahap pembangunan fisik. Koordinator teknik sipil pembangunan RPTRA Kalijodo, Hermawan, menuturkan, pembangunan di sisi itu baru sekitar 50 persen.
Kalijodo di sisi Jakarta Utara memiliki lahan lebih luas dibanding sisi Jakarta Barat. Oleh karena itu, beberapa fasilitas lebih banyak dibangun di Kalijodo sisi Jakarta Utara.
Fasilitas itu berupa arena skateboard berstandar internasional, plaza, forest sculpture, dan area tamasya. Saat ini, pembangunan fisik plaza dan arena skateboard mulai tampak. Untuk area plaza, sudah terlihat beberapa kerangka dan tiang bangunan. Area itu juga sudah ditinggikan dan dibuat rapi. Sementara itu, arena skateboard sudah mulai terbentuk. Para pekerja tengah menghaluskan lantai untuk arena olahraga ekstrem tersebut.
Selain dua fasilitas itu, pembangunan di Kalijodo sisi Jakarta Utara belum sepenuhnya terlihat secara fisik bangunan. Beberapa alat berat juga masih terlihat meratakan tanah.
"Pembangunan taman ini ditargetkan akan selesai akhir tahun 2017. Saat ini sedang dikebut untuk diselesaikan," kata Hermawan kepada Kompas.com di Kalijodo, Jakarta Barat.
Pembangunan bekas tempat prostitusi terbesar di Jakarta itu mulai menunjukkan rupanya. Pantauan Kompas.com, Kamis (27/10/2016), Kalijodo di sisi Jakarta Barat mulai terlihat hasilnya, mulai dari lapangan futsal, taman, dan bangunan serbaguna.
Setiap sebidang taman ditanami satu pohon. Total ada sekitar delapan pohon yang ditanam. Pohon itu belum tumbuh dengan sempurna.
Untuk menambah kecantikannya, terdapat rumput di sekitar pintu masuk dan lapangan futsal. Rumput itu juga masih dalam proses pertumbuhan dan belum sempurna.
Saat ini, pembangunannya baru sekitar 70 persen. Pihak pengembang masih mengerjakan atap dan sejumlah ruangan di bangunan tersebut. Nantinya, bangunan itu akan dijadikan tempat kegiatan anak-anak dan perpustakaan.
Pembangunan di Kalijodo sisi Jakarta Utara juga masih tahap pembangunan fisik. Koordinator teknik sipil pembangunan RPTRA Kalijodo, Hermawan, menuturkan, pembangunan di sisi itu baru sekitar 50 persen.
Kalijodo di sisi Jakarta Utara memiliki lahan lebih luas dibanding sisi Jakarta Barat. Oleh karena itu, beberapa fasilitas lebih banyak dibangun di Kalijodo sisi Jakarta Utara.
Fasilitas itu berupa arena skateboard berstandar internasional, plaza, forest sculpture, dan area tamasya. Saat ini, pembangunan fisik plaza dan arena skateboard mulai tampak. Untuk area plaza, sudah terlihat beberapa kerangka dan tiang bangunan. Area itu juga sudah ditinggikan dan dibuat rapi. Sementara itu, arena skateboard sudah mulai terbentuk. Para pekerja tengah menghaluskan lantai untuk arena olahraga ekstrem tersebut.
Selain dua fasilitas itu, pembangunan di Kalijodo sisi Jakarta Utara belum sepenuhnya terlihat secara fisik bangunan. Beberapa alat berat juga masih terlihat meratakan tanah.
"Pembangunan taman ini ditargetkan akan selesai akhir tahun 2017. Saat ini sedang dikebut untuk diselesaikan," kata Hermawan kepada Kompas.com di Kalijodo, Jakarta Barat.
Alami Kerugian, 9 Korban Bom Thamrin Ajukan Kompensasi Rp 1,3 Miliar
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu saat memberikan keterangan pers kepada wartawan
JAKARTA, Sembilan korban peristiwa bom di Kawasan Thamrin, hari ini, Selasa (27/10/2016) mengajukan permohonan ganti rugi dalam sidang atas nama terdakwa Fahrudin. Sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa kepada Fahrudin. Sembilan korban yang mengajukan ganti rugi adalah seorang janda yang suaminya menjadi korban meninggal dunia, dan 8 orang korban yang salah satu di antaranya Aiptu Deni, polisi yang menjadi korban saat bertugas.
Mereka kini didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlah kompensasi yang dimohonkan sebesar Rp 1,3 miliar.
"Kerugian yang dialami ada materiil seperti biaya berobat, kehilangan penghasilan, sementara yang immateriil ya penderitaan yang dialami," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2016).
Dengan diajukannya ganti rugi bagi korban, LPSK berharap ke depannya korban terorisme lebih diperhatikan. Revisi UU Terorisme dinilai bisa jadi momentum mulai diperhatikannya hak-hak korban.
Ganti rugi sendiri saat ini baru diatur dalam Peraturan pemerintah No 24 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Saksi, penyidik, penuntut Umum dan hakim dalam perkara Tindak Pidana terhadap Korban yang termasuk dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Namun peraturan tersebut mengharuskan korban untuk memohon terlebih dahulu melalui pengadilan, lalu ganti rugi dibayarkan oleh Kementerian Keuangan.
"Semoga ini bisa jadi langkah yang pertama, karena selama ini sebelum-sebelumnya belum ada pelaksanaannya," ujar Edwin.
Kamis Siang, DPR Panggil Kapolda Riau dan Dua Mantan Kapolda Terkait SP3 Kebakaran Hutan
Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016)
JAKARTA, Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan Komisi III DPR dijadwalkan akan memanggil dua mantan Kapolda Riau, yaitu Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan dan Brigjen Pol Supriyanto, serta Kapolda Riau saat ini, Brigjen Pol Zulkarnain. Pemanggilan ketiganya untuk mendalami penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan.
Pemanggilan dilakukan setelah panja menemukan ada keanehan terkait penerbitan SP3 tersebut, serta keterangan yang berbeda-beda pada proses rapat-rapat panja.
"Kami cross check, kami lihat kesesuaiannya," ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
"Kan produk panja akan rekomendasi, apakah SP3 benar atau tidak, prosesnya benar apa tidak, ada keanehan-keanehan, makanya kami bentuk panja ini," kata dia.
Dengan adanya perbedaan-perbedaan pernyataan dari pihak kepolisian pada beberapa kali rapat panja, maka Komisi III kemungkinan juga akan memasukkan poin rekomendasi agar polisi yang kedapatan berbohong bisa diberhentikan.
"Itu biasa (dalam panja). Merekomendasikan agar orang ini dipecat saja," tuturnya.
Anggota Komisi III sekaligus anggota Panja Karhutla, Sarifuddin Sudding, sebelumnya mengatakan, salah satu perbedaan pernyataan dilontarkan Brigjen Pol Supriyanto bahwa SP3 diterbitkan oleh Kapolda Riau yang menjabat sebelum dirinya.
Sementara, Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan mengatakan, saat menjabat, ia hanya mengeluarkan tiga SP3.
Jika ditemukan ada pihak yang memberikan keterangan palsu atau berbohong, tak menutup kemungkinan Panja akan memberi rekomendasi pemecatan kepada yang berbohong.
"Saya kira ketika memberikan keterangan apalagi dalam forum terhormat, dia memberikan keterangan yang tidak mengandung kebenaran pada saat resmi di Komisi III," kata politisi Partai Hanura itu.
"(Pemecatan) Saya rasa akan jadi poin rekomendasi panja nanti," ujar dia.
Istana Terima Salinan Dokumen TPF Munir dari SBY, Mensesneg Segera Serahkan ke Presiden
Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden Johan Budi SP.
JAKARTA, Istana Kepresidenan sudah menerima salinan dokumen hasil akhir tim pencari fakta kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Salinan dokumen itu diterima oleh Sekretariat Negara pada Rabu (26/10/2016).
"Jadi kemarin sekitar 15.30 WIB dan 16.30 WIB melalui kurir," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
"Pak Sudi Silalahi yang waktu itu Menseskab (era SBY) mengirim kopian naskah laporan TPF Munir," ujar Johan.
Johan mengatakan, dokumen tersebut berupa fotokopi naskah asli dokumen TPF Munir yang diserahkan ke SBY saat menjabat presiden pada 2005 lalu.
Kendati demikian, ada tanda tangan mantan Ketua TPF Munir Marsudi Hanafi yang menyatakan bahwa fotokopi tersebut sama dengan aslinya.
Johan mengatakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno akan segera melaporkan ke Presiden Joko Widodo perihal salinan dokumen TPF yang sudah diterima dari SBY itu.
Selanjutnya, dokumen itu juga akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih jauh.
"Karena ini fotokopi, tentu harus ditelusuri lagi apakah ini sesuai aslinya. Itu diserahkan kepada Jaksa Agung," kata Johan.
Dokumen TPF kasus Munir menjadi polemik setelah Komisi Informasi Publik memenangkan gugatan Kontras dan meminta pemerintah mengumumkan dokumen tersebut ke publik.
Namun, setelah dicek, dokumen itu tidak ada di Sekretariat Negara. Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen asli.
Dokumen itu diserahkan TPF Munir kepada SBY saat menjabat presiden pada 2005 lalu. Namun, SBY tak mengumumkan dokumen itu hingga akhir masa jabatannya.
Djarot: Plt Gubernur DKI Akan Kami Ajak Kenalan dan Tinjau Balai Kota
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat sidak pedagang kaki lima (PKL) Stasiun Kota, Jakarta Barat, Selasa (25/10/2016). Djarot sidak bersama Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.
JAKARTA, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono atau Soni, pada Kamis (27/10/2016) ini akan diperkenalkan di Balai Kota dengan para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI. Soni juga akan meninjau Balai Kota.
Menurut Djarot, hal itu untuk adaptasi. Mulai Jumat (28/10/2016) besok, Soni diperkirakan sudah aktif bertugas.
"Saya pikir hari Jumat beliau sudah bisa aktif, perlu kami antar supaya kenal dengan lingkungan, habis kenalan, beliau kami ajak tinjau beberapa lokasi," kata Djarot, Kamis pagi.
Djarot belum tahu apakah Soni akan menggunakan ruang kerja Gubernur DKI atau ruang kerja Wagub, atau Soni malah tetap menggunakan ruang kerjanya di Kementerian Dalam Negeri.
"Tanya saja Kemendagri, harusnya di Balai Kota. Beliau bisa gunakan kantor Pak Gubernur atau ruang saya, terserah beliau gimana. Orang (Balai Kota) sama Kemendagri enggak jauh, kan seberang-seberangan," ujar Djarot.
Soal ruang kerja itu, kata dia, bisa dikomunikasikan dengan Soni. Ia menganggap Soni mempunyai pribadi yang luwes dan gaya komunikasi yang baik.
Ternyata Djarot satu almamater dengan Soni di UGM. "Kan beliau kakak kelas di UGM, saya masih ingat meskipun enggak begitu akrab," kata Djarot.
"Saya pikir hari Jumat beliau sudah bisa aktif, perlu kami antar supaya kenal dengan lingkungan, habis kenalan, beliau kami ajak tinjau beberapa lokasi," kata Djarot, Kamis pagi.
Djarot belum tahu apakah Soni akan menggunakan ruang kerja Gubernur DKI atau ruang kerja Wagub, atau Soni malah tetap menggunakan ruang kerjanya di Kementerian Dalam Negeri.
"Tanya saja Kemendagri, harusnya di Balai Kota. Beliau bisa gunakan kantor Pak Gubernur atau ruang saya, terserah beliau gimana. Orang (Balai Kota) sama Kemendagri enggak jauh, kan seberang-seberangan," ujar Djarot.
Soal ruang kerja itu, kata dia, bisa dikomunikasikan dengan Soni. Ia menganggap Soni mempunyai pribadi yang luwes dan gaya komunikasi yang baik.
Ternyata Djarot satu almamater dengan Soni di UGM. "Kan beliau kakak kelas di UGM, saya masih ingat meskipun enggak begitu akrab," kata Djarot.
Saat Pasar Benhil Mau Diubah Jadi Salah Satu Pusat Bisnis Terbesar di Jakarta
Benhil Central, peremajaan pasar Bendungan Hilir menelan dana Rp 1 triliun.
JAKARTA, Pemprov DKI Jakarta mulai membenahi sejumlah pasar tradisional untuk dijadikan sebagai pusat bisnis di Ibu Kota. Salah satu pasar yang hendak diubah adalah Pasar Bendungan Hilir (Benhil) di Jakarta Pusat yang akan menjadi Benhil Central.
Benhil Central dibangun di area seluas 150.000 meter persegi. Tempat
itu akan berbentuk gedung 45 lantai dan memiliki kapasitas 1.200 tempat
usaha. Proyek tersebut dikembangkan PT Wika Reality.
Tujuh lantai akan dibangun untuk pasar tradisional, 14 lantai untuk perhotelan, dan sisanya untuk perkantoran.
Benhil Central direncanakan terintegrasi dengan mass rapid transit (MRT) yang direncanakan selesai pada 2019.
Namun, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat meminta PD Pasar Jaya selaku penanggung jawab pasar untuk mempercepat pembangunan agar selesai pada 2018 atau bersamaan dengan perhelatan Asian Games 2018. Jakarta menjadi tuan rumah dalam pergelaran tersebut. Percepatan itu dilakukan agar tamu-tamu dari negara tetangga melihat perkembangan dan kemajuan Ibu Kota yang signifikan.
Kepada semua pedagang pasar, Djarot berharap agar mereka menjaga ketertiban serta berlaku jujur ketika berjualan di Benhil Central.
"Mari membuat pasar yang rapi, bersih, terang, pedagangnya jujur, simpatik, dan meninggalkan pola-pola lama. Kalau dulu pedagang bangun tidur jualan, nanti kalau bisa jangan seperti itu lagi," ujar Djarot saat groundbreaking Benhil Central, Kamis (27/10/2016).
Meski Pemprov DKI merasa optimistis pembangunan Benhil Central akan membantu usaha para pedagang, para pedagang Pasar Benhil malah khawatir Benhil Central akan memberatkan usaha mereka.
Informasi yang beredar, pedagang diminta membeli kios dengan harga Rp 250 juta per meter. Padahal, sebelumnya pedagang diperbolehkan untuk menyewa kios.
"Kabar yang kami dengar kayak gitu, makanya kami takut bukan kami yang berjualan, orang-orang kaya semuanya nanti. Penjualan kami pasti turun," ujar pedagang.
Saat menanggapi informasi tersebut, Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin menjelaskan, pihaknya akan memberikan hak pakai selama 20 tahun bagi pedagang Pasar Benhil yang nantinya menempati kios baru di Benhil Central. Adapun harga sewa kios di Benhil Central dimulai dari harga Rp 250.000 hingga Rp 600.000 per bulannya.
Harga tergantung dari lokasi dan jenis usaha. Menurut Arief, harga yang diberikan kepada pedagang Pasar Benhil sangat murah karena ada subsidi yang diberikan pemerintah.
Selain itu, revitalisasi tersebut juga dilakukan untuk membantu meningkatkan usaha para pedagang pasar.
Selain Pasar Benhil, sejumlah pasar tradisonal juga direncanakan segera direnovasi. Pasar yang segera direnovasi itu di antaranya Pasar Bidadari dan Cawang Kavling di Jakarta Timur, Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat, dan Pasar Mayestik di Jakarta Selatan.
"Pasar-pasar tersebut rencananya mulai groundbreaking 2016," kata Arief.
Tujuh lantai akan dibangun untuk pasar tradisional, 14 lantai untuk perhotelan, dan sisanya untuk perkantoran.
Benhil Central direncanakan terintegrasi dengan mass rapid transit (MRT) yang direncanakan selesai pada 2019.
Namun, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat meminta PD Pasar Jaya selaku penanggung jawab pasar untuk mempercepat pembangunan agar selesai pada 2018 atau bersamaan dengan perhelatan Asian Games 2018. Jakarta menjadi tuan rumah dalam pergelaran tersebut. Percepatan itu dilakukan agar tamu-tamu dari negara tetangga melihat perkembangan dan kemajuan Ibu Kota yang signifikan.
Kepada semua pedagang pasar, Djarot berharap agar mereka menjaga ketertiban serta berlaku jujur ketika berjualan di Benhil Central.
"Mari membuat pasar yang rapi, bersih, terang, pedagangnya jujur, simpatik, dan meninggalkan pola-pola lama. Kalau dulu pedagang bangun tidur jualan, nanti kalau bisa jangan seperti itu lagi," ujar Djarot saat groundbreaking Benhil Central, Kamis (27/10/2016).
Meski Pemprov DKI merasa optimistis pembangunan Benhil Central akan membantu usaha para pedagang, para pedagang Pasar Benhil malah khawatir Benhil Central akan memberatkan usaha mereka.
Informasi yang beredar, pedagang diminta membeli kios dengan harga Rp 250 juta per meter. Padahal, sebelumnya pedagang diperbolehkan untuk menyewa kios.
"Kabar yang kami dengar kayak gitu, makanya kami takut bukan kami yang berjualan, orang-orang kaya semuanya nanti. Penjualan kami pasti turun," ujar pedagang.
Saat menanggapi informasi tersebut, Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin menjelaskan, pihaknya akan memberikan hak pakai selama 20 tahun bagi pedagang Pasar Benhil yang nantinya menempati kios baru di Benhil Central. Adapun harga sewa kios di Benhil Central dimulai dari harga Rp 250.000 hingga Rp 600.000 per bulannya.
Harga tergantung dari lokasi dan jenis usaha. Menurut Arief, harga yang diberikan kepada pedagang Pasar Benhil sangat murah karena ada subsidi yang diberikan pemerintah.
Selain itu, revitalisasi tersebut juga dilakukan untuk membantu meningkatkan usaha para pedagang pasar.
Selain Pasar Benhil, sejumlah pasar tradisonal juga direncanakan segera direnovasi. Pasar yang segera direnovasi itu di antaranya Pasar Bidadari dan Cawang Kavling di Jakarta Timur, Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat, dan Pasar Mayestik di Jakarta Selatan.
"Pasar-pasar tersebut rencananya mulai groundbreaking 2016," kata Arief.
Bom Motor di Yogyakarta, Polisi Buru Pelaku
SLEMAN, Ledakan
berdaya rendah terjadi di halaman parkir sebuah tempat hiburan malam di
Jalan Magelang Km 4,5, Sinduadi, Mlati, Sleman, Rabu (26/10/2016)
malam.
Ledakan itu bersumber dari sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam yang diparkir.
Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria menuturkan, kejadian berawal saat seseorang memarkirkan kendaraan itu pada Rabu sore di kafe tersebut.
Tiba-tiba sekitar pukul 20.23 WIB, sepeda motor bernomor polisi AB 2104 IN itu meledak. Sontak ledakan itu membuat pengunjung kafe kaget.
"Masih kami kumpulkan bukti-bukti untuk memburu pelaku," ujarnya, Kamis (27/10/2016).
Polisi yang mendapatkan laporan ledakan itu langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tim Gegana Polda DIY diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Lima botol air mineral berisi bahan bakar ditemukan dalam bagasi sepeda motor. Selain itu, polisi juga menemukan kotak berwarna hitam lengkap dengan kabel yang diduga detonator.
Saat dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan mesin sepeda motor telah dihapus.
Polisi menduga aksi itu dilakukan oleh orang profesional. "Sepeda motor rusak di bagian bodi kiri, tidak ada korban," ungkap Kapolres.
Ledakan itu bersumber dari sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam yang diparkir.
Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria menuturkan, kejadian berawal saat seseorang memarkirkan kendaraan itu pada Rabu sore di kafe tersebut.
Tiba-tiba sekitar pukul 20.23 WIB, sepeda motor bernomor polisi AB 2104 IN itu meledak. Sontak ledakan itu membuat pengunjung kafe kaget.
"Masih kami kumpulkan bukti-bukti untuk memburu pelaku," ujarnya, Kamis (27/10/2016).
Polisi yang mendapatkan laporan ledakan itu langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tim Gegana Polda DIY diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Lima botol air mineral berisi bahan bakar ditemukan dalam bagasi sepeda motor. Selain itu, polisi juga menemukan kotak berwarna hitam lengkap dengan kabel yang diduga detonator.
Saat dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan mesin sepeda motor telah dihapus.
Polisi menduga aksi itu dilakukan oleh orang profesional. "Sepeda motor rusak di bagian bodi kiri, tidak ada korban," ungkap Kapolres.
Sedang Menyetir, Seorang Wanita di Bandung Tiba-tiba Disiram Air Keras
BANDUNG, Naas
benar nasib seorang gadis muda bernama Intan Novita (22), warga Sawo
Endah, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa
Barat. Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba dia disiram air keras
oleh orang tidak dikenal, Rabu (26/10/2016) kemarin.
"Kejadiannya sekitar pukul 18.30 WIB di jalan. Ciwastra, Kelurahan
Margasari, Kecamatan Buahbatu, tepatnya depan Toko Sihombing, Ciwastra,"
kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus melalui
ponselnya, Kamis (27/10/2016).
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan kronologi sementara yang diceritakan Intan.
Pada saat itu korban tengah mengendarai mobilnya. Kemudian dari arah berlawanan dua orang berboncengan menggunakan satu sepeda motor menghampiri korban dengan memberi lampu sein kanan.
"Motor itu lalu berhenti bersebelahan dengan mobil korban dengan posisi kaca pintu mobil yang dikendarai korban dalam keadaan terbuka," ucapnya.
Kemudian, sepeda motor yang dikendarai orang tidak dikenal itu perlahan menghampiri korban yang duduk di bangku sopir.
"Seketika itu pelaku yang dibonceng menyiramkan air, sejenis air keras ke arah muka korban. Kemudian pelaku langsung pergi," ucapnya.
Akibat disiram air keras, korban mengalami luka bakar pada bagian kulit wajah dan sebagian badan.
"Selanjutnya korban dibawa ke Klinik Pratama Sawo Endah untuk kemudian dibawa ke RS Al Islam, lalu dirujuk lagi RSHS Bandung untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sampai saat ini, korban belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan kronologi sementara yang diceritakan Intan.
Pada saat itu korban tengah mengendarai mobilnya. Kemudian dari arah berlawanan dua orang berboncengan menggunakan satu sepeda motor menghampiri korban dengan memberi lampu sein kanan.
"Motor itu lalu berhenti bersebelahan dengan mobil korban dengan posisi kaca pintu mobil yang dikendarai korban dalam keadaan terbuka," ucapnya.
Kemudian, sepeda motor yang dikendarai orang tidak dikenal itu perlahan menghampiri korban yang duduk di bangku sopir.
"Seketika itu pelaku yang dibonceng menyiramkan air, sejenis air keras ke arah muka korban. Kemudian pelaku langsung pergi," ucapnya.
Akibat disiram air keras, korban mengalami luka bakar pada bagian kulit wajah dan sebagian badan.
"Selanjutnya korban dibawa ke Klinik Pratama Sawo Endah untuk kemudian dibawa ke RS Al Islam, lalu dirujuk lagi RSHS Bandung untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sampai saat ini, korban belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Menunggu Putusan MK soal Cuti bagi Petahana Saat Kampanye Pilkada
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/10/2016).
JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membuat putusan tentang uji materi pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Uji materi ini diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang juga akan maju pada Pilkada DKI 2017.
Sudah lebih dari dua bulan, sidang uji materi ini berproses. Ahok
menjalani sidang perdana dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 pada 22
Agustus 2016.
Saat itu, Ahok yang didampingi staf bidang hukum, Rian Ernest, memaparkan keresahannya terhadap aturan cuti bagi petahana selama masa kampanye. Ahok menginginkan kampanye berlangsung on/off.
Menurut aturan tersebut, petahana wajib cuti mulai dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau selama masa kampanye pilkada.
"Saya cuma mengatakan yang dipaksakan cuti itu merampas hak dan ini keterlaluan bertentangan dengan UUD 1945. Saya dipilih (secara) demokratis untuk (bekerja) 60 bulan, terus kenapa saya dipaksa sampai empat bulan (cuti)," kata Ahok saat menjalani sidang perdana.
Salah satu hal yang jadi keberatan adalah waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
Majelis hakim MK kemudian meminta Ahok memperbaiki teknis dokumen permohonannya. Contohnya memaparkan kerugian hak konstitusional jika tetap menjalani aturan tersebut. Setelah memasukkan permohonan dengan berbagai perbaikan, Ahok kembali menjalani sidang pada 31 Agusutus 2016.
MK akhirnya menerima uji materi yang dimasukkan Ahok.
Sidang Kedua
MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan anggota DPR, pada 5 September. Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad, selaku perwakilan dari DPR mengatakan bahwa gugatan uji materi yang dilakukan Ahok tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang kuat.
Ia menambahkan, Ahok dalam gugatan uji materi juga tidak konsisten. Sebab pada Pilkada DKI Jakarta 2012, kata Sufmi, Ahok pernah meminta Fauzi Bowo yang saat itu berstatus incumbent untuk mengajukan cuti.
"Apalagi saat Pilkada DKI Jakarta 2012, pemohon juga pernah meminta calon incumbent Fauzi Bowo untuk cuti," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Sementara kuasa hukum pemerintah yang diwakili Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto, merekomendasikan agar MK menolak permohonan Ahok. Sebab, pemerintah khawatir hal serupa juga akan dilakukan kepala daerah lainnya jika Ahok diperbolehkan tidak cuti.
"Meminta untuk memberikan putusan, menerima keterangan pemerintah, menolak pengujian para pemohon seluruhnya atau menyatakan pengujian pemohon tidak dapat diterima," ujar Widodo.
Sidang Ketiga
Sidang uji materi dilanjutkan pada 15 September. Agendanya, mendengarkan keterangan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman, yang merupakan pihak terkait perkara tersebut.
Yusril meminta hakim MK untuk tidak mengabulkan permohonan Ahok. Yusril menyebut, tidak ada pertentangan norma antara Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tentang kewajiban petahana dengan norma konstitusi Pasal 18 ayat 4 dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal itu disebut bahwa pemilihan kepala daerah wajib dilaksanakan secara demokratis.
"Sebagai gubernur DKI yang potensial jadi petahana dalam Pilgub DKI 2017, apakah Pilgub DKI 2017 menjadi tidak demokratis karena pemohon saudara Basuki Tjahaja Purnama cuti? Saya tidak melihat ada logika makbul dan masuk akal dalam argumentasi yang diajukan pemohon dalam posita pemahamannya,” kata Yusril.
Senada dengan Yusril, Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, berharap majelis hakim MK menolak gugatan uji materi yang diajukan Ahok. Habiburokhman mengatakan, akan muncul ketidakadilan jika petahana tidak diharuskan cuti selama masa kampanye.
Sidang Keempat
Sidang dilanjutkan pada 26 September dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon. Dua saksi ahli itu adalah mantan hakim MK, Harjono, dan pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Harjono berargumen, hanya gubernur yang memiliki kewenangan untuk menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD). Sementara itu, Refly menjelaskan, cuti petahana selama masa kampanye seperti yang tertuang dalam pasal tersebut merugikan warga DKI Jakarta. Sebab, masyarakat menjadi tidak bisa mendapatkan pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh kepala daerahnya.
Pada kesempatan itu, Yusril juga mengundurkan diri sebagai pihak terkait. Sebab, Yusril batal maju dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sidang Kelima
Sidang dilanjutkan pada 6 Oktober 2016. Agendanya, mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Presiden Jokowi. Ahli yang diutus Presiden Jokowi, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Djohermansyah memaparkan banyaknya calon gubernur petahana di berbagai daerah yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangi pilkada.
"Cuti diharapkan membuat petahana bisa tahan dari abuse of power," kata Djohermansyah.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu juga menyampaikan bahwa nantinya Menteri Dalam Negeri akan memilih pejabat dari Kemendagri yang terpandang dan terbebas dari politik kepentingan untuk menjabat pelaksana tugas (Plt) gubernur selama masa kampanye.
Dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, plt gubernur diberi mandat yang lebih besar dari sebelumnya. Bahkan, bisa menandatangani Perda APBD. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran Ahok terhadap keberlanjutan APBD DKI 2017.
Ahok tidak menerima pandangan Djohermansyah tersebut. Pasalnya, lanjut dia, aturan Permendagri terdahulu menyebutkan bahwa Plt Gubernur tidak berwenang mengurusi keuangan daerah.
Sidang Keenam
Sidang pada 19 Oktober merupakan sidang terakhir yang digelar MK sebelum membuat putusan. Saat itu, agendanya mendengarkan keterangan ahli dari Habiburokhman, selaku pihak terkait. Dia adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri.
Sama halnya dengan pihak lain, Syaiful juga meminta MK untuk menolak uji materi perkara yang diajukan Ahok.
Ada beberapa peristiwa menarik dalam persidangan tersebut. Mulai dari majelis hakim MK yang menolak permintaan pihak terkait memutarkan video Ahok ketika melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Kemudian ada pula anggota ACTA yang salah menyebut nama Ahok serta salah menyebut data sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD DKI 2015.
Seusai persidangan, Habiburokhman dengan anggota ACTA lainnya sempat mengejar-ngejar Ahok. Mereka ingin memberikan sebuah undangan diskusi. Namun, Ahok menolak undangan tersebut.
Penyerahan Kesimpulan
Hari Kamis (27/10/2016) ini, merupakan batas akhir penyerahan kesimpulan kepada MK. Sebelum memutuskan uji materi, majelis hakim akan meminta kesimpulan dari pemohon, pihak pemerintah, dan pihak terkait sebagai bahan pertimbangan.
Ahok mengatakan dirinya akan kembali bekerja seperti biasa jika MK mengabulkan uji materinya terkait cuti kampanye bagi petahana itu.
"Kalau MK mengabulkan permohonan saya, kalau sesuai konstitusi berarti saya balik lagi (bekerja sebagai Gubernur). (Cuti kampanye) berlaku on off," kata Ahok.
Ahok memprediksi putusan MK akan diselenggarakan awal November. Dia mengutus Rian untuk memasukkan kesimpulan kepada MK.
Saat itu, Ahok yang didampingi staf bidang hukum, Rian Ernest, memaparkan keresahannya terhadap aturan cuti bagi petahana selama masa kampanye. Ahok menginginkan kampanye berlangsung on/off.
Menurut aturan tersebut, petahana wajib cuti mulai dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau selama masa kampanye pilkada.
"Saya cuma mengatakan yang dipaksakan cuti itu merampas hak dan ini keterlaluan bertentangan dengan UUD 1945. Saya dipilih (secara) demokratis untuk (bekerja) 60 bulan, terus kenapa saya dipaksa sampai empat bulan (cuti)," kata Ahok saat menjalani sidang perdana.
Salah satu hal yang jadi keberatan adalah waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
Majelis hakim MK kemudian meminta Ahok memperbaiki teknis dokumen permohonannya. Contohnya memaparkan kerugian hak konstitusional jika tetap menjalani aturan tersebut. Setelah memasukkan permohonan dengan berbagai perbaikan, Ahok kembali menjalani sidang pada 31 Agusutus 2016.
MK akhirnya menerima uji materi yang dimasukkan Ahok.
Sidang Kedua
MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan anggota DPR, pada 5 September. Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad, selaku perwakilan dari DPR mengatakan bahwa gugatan uji materi yang dilakukan Ahok tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang kuat.
Ia menambahkan, Ahok dalam gugatan uji materi juga tidak konsisten. Sebab pada Pilkada DKI Jakarta 2012, kata Sufmi, Ahok pernah meminta Fauzi Bowo yang saat itu berstatus incumbent untuk mengajukan cuti.
"Apalagi saat Pilkada DKI Jakarta 2012, pemohon juga pernah meminta calon incumbent Fauzi Bowo untuk cuti," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Sementara kuasa hukum pemerintah yang diwakili Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto, merekomendasikan agar MK menolak permohonan Ahok. Sebab, pemerintah khawatir hal serupa juga akan dilakukan kepala daerah lainnya jika Ahok diperbolehkan tidak cuti.
"Meminta untuk memberikan putusan, menerima keterangan pemerintah, menolak pengujian para pemohon seluruhnya atau menyatakan pengujian pemohon tidak dapat diterima," ujar Widodo.
Sidang Ketiga
Sidang uji materi dilanjutkan pada 15 September. Agendanya, mendengarkan keterangan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman, yang merupakan pihak terkait perkara tersebut.
Yusril meminta hakim MK untuk tidak mengabulkan permohonan Ahok. Yusril menyebut, tidak ada pertentangan norma antara Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tentang kewajiban petahana dengan norma konstitusi Pasal 18 ayat 4 dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal itu disebut bahwa pemilihan kepala daerah wajib dilaksanakan secara demokratis.
"Sebagai gubernur DKI yang potensial jadi petahana dalam Pilgub DKI 2017, apakah Pilgub DKI 2017 menjadi tidak demokratis karena pemohon saudara Basuki Tjahaja Purnama cuti? Saya tidak melihat ada logika makbul dan masuk akal dalam argumentasi yang diajukan pemohon dalam posita pemahamannya,” kata Yusril.
Senada dengan Yusril, Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, berharap majelis hakim MK menolak gugatan uji materi yang diajukan Ahok. Habiburokhman mengatakan, akan muncul ketidakadilan jika petahana tidak diharuskan cuti selama masa kampanye.
Sidang Keempat
Sidang dilanjutkan pada 26 September dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon. Dua saksi ahli itu adalah mantan hakim MK, Harjono, dan pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Harjono berargumen, hanya gubernur yang memiliki kewenangan untuk menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD). Sementara itu, Refly menjelaskan, cuti petahana selama masa kampanye seperti yang tertuang dalam pasal tersebut merugikan warga DKI Jakarta. Sebab, masyarakat menjadi tidak bisa mendapatkan pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh kepala daerahnya.
Pada kesempatan itu, Yusril juga mengundurkan diri sebagai pihak terkait. Sebab, Yusril batal maju dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sidang Kelima
Sidang dilanjutkan pada 6 Oktober 2016. Agendanya, mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Presiden Jokowi. Ahli yang diutus Presiden Jokowi, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Djohermansyah memaparkan banyaknya calon gubernur petahana di berbagai daerah yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangi pilkada.
"Cuti diharapkan membuat petahana bisa tahan dari abuse of power," kata Djohermansyah.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu juga menyampaikan bahwa nantinya Menteri Dalam Negeri akan memilih pejabat dari Kemendagri yang terpandang dan terbebas dari politik kepentingan untuk menjabat pelaksana tugas (Plt) gubernur selama masa kampanye.
Dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, plt gubernur diberi mandat yang lebih besar dari sebelumnya. Bahkan, bisa menandatangani Perda APBD. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran Ahok terhadap keberlanjutan APBD DKI 2017.
Ahok tidak menerima pandangan Djohermansyah tersebut. Pasalnya, lanjut dia, aturan Permendagri terdahulu menyebutkan bahwa Plt Gubernur tidak berwenang mengurusi keuangan daerah.
Sidang Keenam
Sidang pada 19 Oktober merupakan sidang terakhir yang digelar MK sebelum membuat putusan. Saat itu, agendanya mendengarkan keterangan ahli dari Habiburokhman, selaku pihak terkait. Dia adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri.
Sama halnya dengan pihak lain, Syaiful juga meminta MK untuk menolak uji materi perkara yang diajukan Ahok.
Ada beberapa peristiwa menarik dalam persidangan tersebut. Mulai dari majelis hakim MK yang menolak permintaan pihak terkait memutarkan video Ahok ketika melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Kemudian ada pula anggota ACTA yang salah menyebut nama Ahok serta salah menyebut data sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD DKI 2015.
Seusai persidangan, Habiburokhman dengan anggota ACTA lainnya sempat mengejar-ngejar Ahok. Mereka ingin memberikan sebuah undangan diskusi. Namun, Ahok menolak undangan tersebut.
Penyerahan Kesimpulan
Hari Kamis (27/10/2016) ini, merupakan batas akhir penyerahan kesimpulan kepada MK. Sebelum memutuskan uji materi, majelis hakim akan meminta kesimpulan dari pemohon, pihak pemerintah, dan pihak terkait sebagai bahan pertimbangan.
Ahok mengatakan dirinya akan kembali bekerja seperti biasa jika MK mengabulkan uji materinya terkait cuti kampanye bagi petahana itu.
"Kalau MK mengabulkan permohonan saya, kalau sesuai konstitusi berarti saya balik lagi (bekerja sebagai Gubernur). (Cuti kampanye) berlaku on off," kata Ahok.
Ahok memprediksi putusan MK akan diselenggarakan awal November. Dia mengutus Rian untuk memasukkan kesimpulan kepada MK.
Sambil Menangis, Ibu Ini Mengadu Kebanjiran dan Minta Rusun kepada Ahok
Warga Duren Sawit, Juju Juansih, mengadu dan meminta rusun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
JAKARTA, Seorang warga mengadukan kondisi rumahnya yang sering terkena banjir kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI. Juju Juansih yang merupakan warga Duren Sawit itu pun meminta rusun kepada Basuki. "Rusun kita enggak cukup tahun ini, tunggu tahu depan," ujar Ahok (sapaan Basuki) kepada Juju di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/10/2016).
Juju menjelaskan sedang ada pengurukan di depan rumahnya. Saluran pembuangan airnya selalu meluap ketika hujan turun. Akibatnya, rumahnya banjir.
Sambil menangis, Juju menceritakan masalahnya.
"Itu kan diuruk, Pak, depannya. Terus pembuangan air kotor saya ngendap terus. Saya kalau ngontrak yang gede enggak bisa, Pak," ujar Juju sambil mengusap matanya.
Ahok meminta stafnya untuk menghubungi Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendrawan terkait masalah ini. Juju juga sempat menyebut bahwa dia adalah tante dari Yuli.
Ahok hanya mengangguk saja melihat mendengar Juju. Belakangan, Juju mengatakan bahwa Yuli merupakan salah satu pekerja di kediaman ibu Ahok.
Juju merupakan penjual kue ongol-ongol di lingkungannya. Dia diminta untuk membuat proposal terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan rusun.
"Bikin berkasnya dulu, deh," ujar Ahok.
"Ya udah Bapak saya bikin berkas dulu ya," jawab Juju.
Hari Terakhir, Ini yang Dilakukan Ahok di Balai Kota DKI
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berfoto bersama warga di Balai Kota DKI, Kamis (27/10/2016).
JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih akan menyelesaikan berkas disposisi pada hari terakhirnya bertugas di Balai Kota DKI sebelum cuti. Dia tidak ingin meninggalkan beban terlalu banyak kepada Pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono. "Aku beresin berkas saja supaya enggak terlalu bebanin ke Plt, kan masih banyak disposisi," ujar Basuki alias Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/10/2016).
Tidak ada kegiatan beres-beres barang pribadi di ruang kerjanya. Ahok mengatakan, dia sudah menyampaikan hal itu kepada Sumarsono.
Menurut dia, Sumarsono juga tidak keberatan dengan hal itu. Sumarsono hanya butuh satu laci kosong untuk menaruh barang-barang.
"Aku sudah bilang ke Plt, barang-barang enggak mau aku keluarin, aku taruh saja. Orang bukan berhenti kok, beliau juga orangnya sederhana sekali, cuma butuh satu laci kosong taruh barangnya," ujar Ahok.
Hari ini, Ahok juga akan memperkenalkan Sumarsono kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sumarsono resmi bertugas di Balai Kota DKI mulai besok, Jumat (28/10/2016). Dia pun akan memasuki masa cuti untuk melakukan kampanye Pilkada DKI 2017.
Soal Kasus Munir, Polri Tunggu Rekomendasi Kejaksaan
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai Rapat Koordinasi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2016). Rapat Koordinasi membahas masalah ekonomi terkait kartel pangan, penyelundupan dan investasi.
JAKARTA, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Kejaksaan terkait tindak lanjut dokumen hasil kerja tim pencari fakta pembunuhan aktivis HAM Munur Said Thalib. "Kami tunggu hasil evaluasi dan rekomendasi dari kejaksaan," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Tito mengatakan, yang berwenang mencari dokumen tim pencari fakta adalah Kejaksaan Agung.
Polri sebelumnya sudah melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, maka bukan lagi menjadi wilayah Polri.
"Apapun hasil evaluasi, kalau berhubungan dengan polisi, akan kami follow up," kata Tito.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo enggan berasumsi soal penyebutan nama-nama yang disebut tertera dalam dokumen TPF Munir.
Kejaksaan tak kan mengambil sikap sebelum melihat sendiri dokumen tersebut.
Ia tak ingin berandai-andai mengenai langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Jangan berandai andai. Itu kan tuduhan. Kita akan lihat dokumennya seperti apa," kata Prasetyo.
Mantan Menteri Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Sudi Silalahi, sebelumnya menyebut akan mengirim salinan dokumen TPF pembunuhan Munir kepada Presiden Joko Widodo.
Salinan tersebut diyakini sama dengan dokumen aslinya.
Prasetyo masih menunggu salinan itu tiba di tangan Presiden dan membaca langsung isinya. Bahkan, ia siap menemui SBY untuk membicarakan soal dokumen TPF itu.
"Kalau perlu saya pun kemungkinan akan menghadap beliau untuk bicara masalah ini. Siapa tahu beliau tahu," kata Prasetyo.
Pemerintah terus didesak untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Kontras menganggap kasus Munir belum selesai. Laporan hasil penyelidikan TPF belum pernah diumumkan oleh pemerintah.
Ada Antrean Khusus untuk Foto dengan Ahok di Balai Kota
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berfoto bersama warga di Balai Kota DKI, Kamis (27/10/2016).
JAKARTA, Ada pemandangan yang berbeda di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Kamis (27/10/2016) ini, sehari sebelum Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memulai cutinya selama tiga bulan lebih pada Jumat besok. Biasanya, warga Jakarta sudah berkumpul di pendopo Balai Kota untuk mengadukan suatu persoalan kepada Ahok. Namun, hari ini ada antrean baru yang isinya khusus untuk orang-orang yang ingin berfoto dengan Ahok.
Sebenarnya, rombongan orang yang ingin berfoto ada setiap hari. Namun jumlahnya tidak banyak dan tidak membentuk antrean. Tidak seperti hari ini yang antreannya hampir sama panjang dengan antrean warga yang ingin mengadu.
"Bapak, saya boleh enggak gandeng tangan, Bapak," kata salah seorang ibu yang ingin berfoto dengan Ahok.
Ahok tersenyum dan mengangguk saat menanggapi ibu itu.
Tingkah warga ada-ada saja. Ada yang minta Ahok menandatangani bagian belakang ponselnya. Ada juga warga yang meminta Ahok menandatangani baju yang mereka beli dari Teman Ahok. Bahkan ada sepasang calon pengantin yang meminta Ahok menandatangani foto mereka berdua.
"Kami sengaja ke sini, Mbak. Karena besok kan sudah cuti. Mau foto sebelum cuti," kata salah seorang warga.
Ahok yang hari ini berbaju batik biru terlihat sabar melayani. Ini baru antrean foto saja. Setelah melayami warga yang ingin berfoto, Ahok akan melayani warga yang ingin mengadu. Warga yang mengadu kepada Ahok itu nantinya juga mau berfoto bersama juga.
Subscribe to:
Posts (Atom)