Pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail menunjukkan surat permohonan ketidakhadiran kliennya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2016). RJ Lino batal diperiksa KPK karena terkena serangan jantung ringan.
JAKARTA, Kondisi kesehatan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, tengah menurun belakangan ini.
Hal tersebut diakui pengacaranya, Maqdir Ismail. Maqdir tak menampik proses hukum yang dihadapi Lino memengaruhi kondisi psikologisnya.
"Sebagaimana manusia, ya tentu bisa jadi stres. Akibat stresnya itu beliau mengalaminya (penyakit)," ujar Maqdir, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Kondisi kesehatan Lino menjadi alasan tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Bahkan, sebelum sidang praperadilan digelar pun Lino sudah sakit-sakitan.
"Jauh sebelum sidang (praperadilan) itu, beliau sudah merasakan sakitnya sejak lama," kata Maqdir.
Meski dalam keadaan sakit, kata Maqdir, Lino berupaya kooperatif dengan penegak hukum. Ia mengikuti sidang praperadilan dan memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kemarin.
"Tapi, itulah keterbatasan Pak Lino. Sesudah dari Bareskrim kemarin, beliau sudah merasa tidak mampu lagi menahan rasa sakit," kata Maqdir.
Padahal, menurut Maqdir, sejak menerima surat panggilan KPK awal pekan ini, Lino menyatakan kesiapannya diperiksa.
Namun, pagi ini, kondisi Lino tak memungkinkan untuk datang ke KPK karena dirawat inap di rumah sakit sejak semalam.
"Kita harap KPK mau menunda pemeriksaan Pak Lino," kata Maqdir.
Lino sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.
Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar. Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan.
Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Adapun poin-poin yang digugat Lino, antara lain, tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukanlah berasal dari Polri, Lino mengaku tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan Lino merasa pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
No comments:
Post a Comment