Berkas Pembunuhan Novel Baswedan Dilimpahkan ke Pengadilan


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel baswedan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015)

BENGKULU,  Berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Jumat (29/1/2016). Tiga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu tiba di Pengadilan Negeri Bengkulu sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, membenarkan bahwa pihaknya menerima limpahan berkas perkara.
Adapun barang bukti yang diserahkan jaksa adalah tiga pucuk senjata api, proyektil dan kelengkapan surat seperti nomor register penggunaan senpi Polres Bengkulu.
"Berkas dan barang bukti telah dinyatakan lengkap," kata Immanuel.
Selanjutnya, kata dia, ketua pengadilan akan menjadwalkan persidangan.
Novel Baswedan dituduh melakukan penganiayaan yang menyebabkan seorang pencuri sarang burug walet meninggal dunia dengan cara ditembak.
Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.
Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.


Kuasa hukum Novel Baswedan pun meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan kepastian agar rekomendasi Ombudsman itu dijalankan.
"Intinya, Jokowi harus memastikan rekomendasi dijalankan. Memastikan Jaksa Agung melakukan penelitian kembali dan gelar perkara mengingat ada banyak kejanggalan yang menurut kami tidak layak dilanjutkan," ujar salah satu anggota kuasa hukum Novel, Julius Ibrani.

No comments:

Post a Comment