Pelaku penjualan organ tubuh itu adalah Yana Priatna alias Amang,
Dedi Supriadi bin Oman Rahman alias Dedi, dan Kwok Herry Susanto alias
Herry yang sudah dibekuk penyidik Bareskrim, beberapa waktu lalu.
"Jadi setelah menjalani operasi, korban sering mengeluh sakit di perut kanan dan sesak di dada. Sebelum operasi, dia tidak mengalami itu," ujar Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2016).
Satu ginjal IP dihargai Rp 75 juta oleh pelaku. Uang itu dipakai untuk membeli beberapa konsol PlayStation dan sejumlah televisi untuk membuka rental PlayStation.
Namun, barang elektronik itu kemudian dicuri orang. Adapun, sisa uangnya digunakan untuk perawatan sakit pasca-operasi.
"Korban merasa dirugikan atas operasi pengangkatan ginjal itu dikarenakan dia tidak bisa bekerja. Korban terlalu capek sehingga penghasilan untuk keluarga berkurang," ujar Umar.
Kini, tidak ada lagi yang dapat dituntut oleh IP. Adapun, tiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri.
Tiga pelaku itu diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Jadi setelah menjalani operasi, korban sering mengeluh sakit di perut kanan dan sesak di dada. Sebelum operasi, dia tidak mengalami itu," ujar Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2016).
Satu ginjal IP dihargai Rp 75 juta oleh pelaku. Uang itu dipakai untuk membeli beberapa konsol PlayStation dan sejumlah televisi untuk membuka rental PlayStation.
Namun, barang elektronik itu kemudian dicuri orang. Adapun, sisa uangnya digunakan untuk perawatan sakit pasca-operasi.
"Korban merasa dirugikan atas operasi pengangkatan ginjal itu dikarenakan dia tidak bisa bekerja. Korban terlalu capek sehingga penghasilan untuk keluarga berkurang," ujar Umar.
Kini, tidak ada lagi yang dapat dituntut oleh IP. Adapun, tiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri.
Tiga pelaku itu diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
No comments:
Post a Comment