BANDUNG,
Jual dan beli ginjal bukan kasus baru. Pada era 1980-an, jual dan beli
ginjal merupakan hal yang biasa. Bahkan, ada yang mengiklankannya di
media massa.
"Penjual ginjal itu iklan di majalah terkenal. Pengiklan menawarkan
ginjalnya bagi yang butuh ginjal. Sedangkan pengiklan butuh uang untuk
sekolahkan anak," ujar Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad),
Yesmil Anwar, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu
(30/1/2016).
Namun, jika berbicara kejahatan, Yesmil memandang, perlu diketahui latar belakang dan alasan terjadinya jual dan beli ginjal.
Menurut dia, menjual ginjal itu tidak bisa langsung dikatakan suatu perbuatan jahat atau pidana.
"Kalau misalnya ada membutuhkan dan dioperasi di klinik yang legal
dan dilakukan dokter yang punya kompetensi, kelihatannya tidak apa-apa,"
kata Yesmil.
Jual dan beli ginjal menjadi sebuah kejahatan, kata Yesmil, jika
menjadi sebuah profesi layaknya berjualan barang atau komoditas bernilai
ekonomi. Terlebih lagi, sampai mengambil ginjal dari pasien sakit berat
atau gelandangan di jalan.
"Jual dan beli ginjal pasti menjadi kejahatan tergantung dari
kasusnya. Itu bisa dilihat peraturan perundang-undangan yang menjadi
aturan. Misalnya KUHPidana, UU Kesehatan, UU kedokteran, dan lainnya,"
ujar Yesmil.
Yesmil mengatakan, polisi harus bisa membuktikan kasus jual-beli ginjal yang sedang ditangani saat ini.
Namun, kalau ada yang minta tolong dan tersangka punya kenalan yang ingin mendonorkan, maka itu tidak bisa menjadi pidana.
"Soal ada kompensasi apa tidak, itu hal lain," katanya.
Ia menambahkan, aparat harus melakukan penyelidikan dan penyidikan
sebagaimana yang dicantumkan UU dan menggunakan pasal-pasal apa yang
bisa menjerat pelaku. Apakah itu penjual, pembeli, perantara, dan
klinik.
"Dan kalau memang ada pasal yang berikan kepada penjual ginjalnya itu pasal berapa yang harus dikenakan," kata Yesmil.
No comments:
Post a Comment