Kata Kriminolog, Tidak Semua Kasus Jual Beli Ginjal Bisa Dipidana

BANDUNG,  Jual dan beli ginjal bukan kasus baru. Pada era 1980-an, jual dan beli ginjal merupakan hal yang biasa. Bahkan, ada yang mengiklankannya di media massa.
"Penjual ginjal itu iklan di majalah terkenal. Pengiklan menawarkan ginjalnya bagi yang butuh ginjal. Sedangkan pengiklan butuh uang untuk sekolahkan anak," ujar Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (30/1/2016).
Namun, jika berbicara kejahatan, Yesmil memandang, perlu diketahui latar belakang dan alasan terjadinya jual dan beli ginjal.
Menurut dia, menjual ginjal itu tidak bisa langsung dikatakan suatu perbuatan jahat atau pidana.

"Kalau misalnya ada membutuhkan dan dioperasi di klinik yang legal dan dilakukan dokter yang punya kompetensi, kelihatannya tidak apa-apa," kata Yesmil.
Jual dan beli ginjal menjadi sebuah kejahatan, kata Yesmil, jika menjadi sebuah profesi layaknya berjualan barang atau komoditas bernilai ekonomi. Terlebih lagi, sampai mengambil ginjal dari pasien sakit berat atau gelandangan di jalan.
"Jual dan beli ginjal pasti menjadi kejahatan tergantung dari kasusnya. Itu bisa dilihat peraturan perundang-undangan yang menjadi aturan. Misalnya KUHPidana, UU Kesehatan, UU kedokteran, dan lainnya," ujar Yesmil.
Yesmil mengatakan, polisi harus bisa membuktikan kasus jual-beli ginjal yang sedang ditangani saat ini.

Namun, kalau ada yang minta tolong dan tersangka punya kenalan yang ingin mendonorkan, maka itu tidak bisa menjadi pidana.
"Soal ada kompensasi apa tidak, itu hal lain," katanya.
Ia menambahkan, aparat harus melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana yang dicantumkan UU dan menggunakan pasal-pasal apa yang bisa menjerat pelaku. Apakah itu penjual, pembeli, perantara, dan klinik.
"Dan kalau memang ada pasal yang berikan kepada penjual ginjalnya itu pasal berapa yang harus dikenakan," kata Yesmil.

No comments:

Post a Comment