Mengapa Jessica Langsung Ditangkap Tanpa Dipanggil Dahulu?
Jessica Kumala Wongso (27), saksi kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin (27) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/1/2016).
JAKARTA, Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, ditangkap aparat Polda Metro Jaya tidak melalui proses pemanggilan.
Jessica dibekuk saat menginap di sebuah hotel di Jakarta Utara. Kepala Polda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, penangkapan adalah kewenangan penyidik.
"Itu kan subyektif penyidik. Mau penyidik mau panggil boleh, mau ditangkap juga boleh. Kalau panggil, nanti dia enggak datang dua hari, enggak datang lagi dua hari lagi," kata Tito di GOR Sumantri, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1/2016).
Menurut Tito, penyidik menganggap perlu segera menangkap Jessica. Salah satu alasannya karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti.
"Polemik sudah berkembang. Alat bukti, barang bukti lain, nanti sudah disingkirkan apa segala macam sehingga kewenangan hukum memberikan sepenuhnya kepada subyektif penyidik untuk menentukan dia (penyidik) mau nangkap, dia mau manggil, enggak ada masalah," ujar Tito.
Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Utara, Sabtu.
Polisi tak menemukan Jessica di rumahnya di Jalan Selat, Jakarta Utara. Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 23.00 WIB, Jumat (29/1/2016).
Penetepan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment