"Timeline" Kasus Pembunuhan Mirna, dari Kafe Olivier hingga Jessica Tersangka


Jessica Kumala Wongso (27), saksi kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin (27) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/1/2016).

JAKARTA, Jessica Kumala Wongso ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Sejak awal, nama Jessica sudah disebut-sebut sebagai pelaku yang menaruh racun di kopi Mirna.

Kompas.com merangkum perjalanan dari waktu ke waktu kasus pembunuhan yang menarik perhatian masyarakat ini.

Rabu, 6 Januari 2016: Wayan Mirna Salihin (27) mengalami kejang sesaat setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Mirna yang kumpul bersama Jessica Kumala Wongso (27) dan Hani, kedua temannya, berniat untuk reuni sebagai sesama teman yang pernah mengenyam pendidikan tinggi di Australia.

Mirna sempat dibawa ke klinik di Grand Indonesia untuk diperiksa. Menurut dokter di sana, kondisi fisik Mirna yang sudah pingsan masih dalam keadaan normal.

Meski demikian, tidak beberapa lama, Mirna langsung dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Dalam perjalanan ke sana, Mirna meninggal dunia.

Sejak saat itu, perjalanan kasus ini dimulai. Polisi memeriksa sejumlah pihak yang dianggap terlibat, seperti Jessica, Hani, suami, bahkan ayah Mirna.

Pegawai kafe juga ikut diperiksa secara intensif, termasuk pemeriksaan oleh Puslabfor Polri terhadap Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna. Sedikit demi sedikit, potongan kecil kasus ini mulai terlihat.

Sabtu, 9 Januari 2016: Polisi diizinkan untuk mengotopsi jenazah Mirna tepat beberapa jam sebelum dimakamkan.

Hasil dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya selaku pihak yang melakukan otopsi, didapati, ada zat yang bersifat korosif di lambung, hati, dan empedu Mirna. Zat korosif itu kemudian diketahui sebagai sianida.

Sabtu, 9 Januari 2016: Hani dimintai keterangan oleh polisi. Jessica mengabaikan panggilan pemeriksaan.

Minggu, 10 Januari 2016: Informasi dari Bidokkes Polda Metro Jaya, Puslabfor Polri juga memberi tahu ada kandungan zat sianida di dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

Pemeriksaan dilakukan dengan mengantongi enam sampel Es Kopi Vietnam, termasuk yang diminum Mirna, saat kejadian berlangsung. Di lima sampel kopi lain, tidak ada sianida. Zat itu hanya ada di sampel kopi Mirna.

Sementara didapati informasi yang signifikan, Mirna dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Gadung, Bogor, Jawa Barat.

Setelah Mirna dimakamkan, pemeriksaan polisi semakin intens. Pra-rekonstruksi kasus dan fakta-fakta kecil mulai terungkap, seperti es kopi Vietnam yang ternyata dibelikan oleh Jessica, sebelum Mirna dan Hani tiba di Kafe Olivier.

Senin, 11 Januari 2016: Jessica memenuhi pemanggilan pihak kepolisian. Berbagai informasi terus dikumpulkan hingga pengusutan kasus ini sempat tertunda oleh peristiwa bom Thamrin, 14 Januari 2016. Setelahnya, polisi kembali fokus pada kasus Mirna.

Senin, 18 Januari 2016: Kasus pembunuhan Mirna ditingkatkan menjadi penyidikan. Melalui peningkatan status, polisi menegaskan ada dugaan tindak pidana pada kematian Mirna.

Mirna juga dipastikan telah diracun menggunakan zat sianida yang kadarnya diperkirakan cukup besar. Sejak saat itu, saksi diperiksa berkali-kali.

Polisi juga terus ke Kafe Olivier untuk melengkapi keterangan yang kurang sekaligus mengulang peristiwa kematian Mirna dengan metode tertentu, termasuk membandingkan seperti apa kopi yang bercampur dengan sianida dan yang tidak.

Selasa, 19 Januari 2016: Jessica datang lagi ke Mapolda Metro Jaya, selaku saksi dan orang yang memesankan kopi untuk Mirna.

Kuasa hukumnya, Yudi Wibowo, mulai mempertanyakan mengapa Hani tidak ikut terkena dampak dari kopi Mirna setelah ikut meminum kopi tersebut.

Yudi juga meragukan hasil otopsi polisi soal adanya sianida di organ tubuh Mirna.

Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti tidak terlalu menanggapi pertanyaan Yudi. Hani juga disebut hanya menyicip sedikit kopi Mirna, bukan meminumnya.

Sejak saat itu, Jessica menjadi sorotan media. Latar belakang Jessica juga dicari dan ikut ditanyakan, termasuk perihal selama dia di Australia bersama Mirna.

Sementara polisi memeriksa lagi empat saksi yang ada saat rekonstruksi kasus di Kafe Olivier. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya.

Krishna menilai, pemeriksaan dilakukan karena ada keterangan yang janggal, antara keterangan pegawai kafe dengan saksi.

Pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya pun turut melibatkan Polisi Federal Australia (AFP). Bantuan AFP lebih kepada pengumpulan keterangan selama korban dan pihak terkait berada di Australia.

Rabu, 20 Januari 2016: celana Jessica yang dibuang setelah Mirna meninggal mulai diungkap ke media.

Orang yang pertama kali bicara adalah Yudi, menceritakan pembantu Jessica mengaku membuang celana Jessica yang dipakai ke kafe karena sudah robek.

Beberapa hari kemudian, polisi menilai celana bukan bukti yang signifikan.

Jumat, 22 Januari 2016: Krishna membuka skema perjalanan kasus Mirna. Saat itu, dia masih menunggu dokumen resmi hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri, dokumen hasil pemeriksaan psikologi forensik, dan dokumen penting lainnya. Sejumlah saksi ahli ikut dilibatkan untuk memperkuat analisa polisi.

Menurut Krishna, setelah semua dokumen lengkap, dia akan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lalu gelar perkara dan menentukan siapa tersangka pembunuh Mirna.

Sesaat sebelum polisi ke Kejati DKI Jakarta, Hani kembali diperiksa. Polisi juga sempat ke Kafe Olivier lagi guna melengkapi informasi.

Selasa, 26 Januari 2016: Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, membawa dokumen kasus Mirna. Namun, pihak Kejati meminta polisi melengkapi bukti dalam berkas perkara yang telah dibawa.

Setelah diberi kesempatan melengkapi bukti, polisi kembali memeriksa suami dan ayah Mirna. Polisi juga rekonstruksi lagi pembuatan Es Kopi Vietnam di Kafe Olivier.

Jumat 29 Januari 2016: Pihak kepolisan melengkapi berkas kekurangan yang sebelumnya disampaikan oleh Kejati DKI Jakarta.

Beberapa jam setelahnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melarang Jessica keluar negeri. Permintaan itu diajukan oleh Polri ke pihak Imigrasi.

Krishna yang telah selesai gelar perkara, tadi malam, bungkam di hadapan awak media. Ternyata, baru pagi ini diketahui sudah ada penetapan tersangka kasus Mirna dari hari Jumat pukul 23.00 WIB.

Sabtu, 30 Januari 2016: Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus Mirna dan dijemput oleh polisi di hotel kawasan Mangga Dua, tadi pagi.

Kini, Jessica berada di Mapolda Metro Jaya sembari menunggu kuasa hukumnya yang berangkat dari Surabaya menuju Jakarta.

No comments:

Post a Comment