Penetapan Tersangka Kasus Mirna Tunggu Gelar Perkara Polda Malam Ini


Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (29/1/2016)

JAKARTA,  Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara atau ekspos kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (29/1/2016).

Gelar perkara internal ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya berkoordinasi atau melakukan gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kurang lebih pukul 18.00, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti keluar Gedung Kejati DKI untuk kembali ke Mapolda Metro Jaya.

Krishna mengaku akan memimpin rapat penyidikan di Mapolda. "Setelah rapat itu akan diputuskan apa yang menjadi gelar perkara," ucap Krishna di Kejati DKI Jakarta, Jumat (29/1/2016) sore.

Kendati demikian, ia enggan membeberkan hasil koordinasi Polda dengan Kejati DKI Jakarta.

Ketika ditanya apakah Polda telah menentukan tersangka kasus kematian Mirna, Krishna mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dulu.

"Saya gelar (perkara) dulu," kata dia singkat.

Adapun Krishna mengikuti rapat dengan Kejati DKI sejak pukul 14.00 hingga kurang lebih pukul 18.00.

Dalam rapat dengan Kejati DKI sore tadi, tim Polda Metro Jaya memaparkan beberapa alat bukti yang sudah dilengkapinya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta pihak kepolisian untuk melengkapi bukti dalam berkas perkara kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin.
Belum lengkapnya bukti itu menyebabkan polisi belum menetapkan tersangka pembunuh Mirna.

Berangkat dari permintaan Kejati DKI tersebut, Polda Metro Jaya kembali memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.

Polda juga meminta penilaian saksi ahli, salah satunya Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Prof Dr Sarlito Wirawan Sarwono.

Seusai dimintai keterangan, Sarlito menyampaikan bahwa bukti yang dimiliki pihak kepolisian sudah cukup dan signifikan dalam mengungkap kasus itu.

Ia juga mengatakan bahwa alat bukti yang ditelitinya itu berkaitan dengan keahliannya, yakni di bidang psikologi.

Selain meminta keterangan ahli di bidang psikologi, tim Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dari pihak kedokteran forensik (dokfor), dan laboratorium forensik (labfor).

No comments:

Post a Comment