Taman Pemakaman Umum Pondok Kelapa di Pondok Kopi, Jakarta Timur. Jumat (13/11/2015)
JAKARTA, Kini, warga Jakarta dapat mengecek ketersediaan lahan makam secara online. Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan sistem online layanan pemakaman.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Ratna Dyah Kurniati mengatakan, sistem online layanan pemakamanan berlaku di 77 tempat pemakaman umum (TPU) di seluruh Jakarta.
Warga yang berniat mengurus lahan makam secara online dapat mengakses di laman pertamananpemakaman.jakarta.go.id.
"Setelah melihat kapasitasnya secara online, nanti masyarakat tinggal datang ke Kasatlak Kelurahan untuk mengurus izinnya " kata Ratna di Balai Kota, Senin (1/2/2016).
Menurut Ratna, warga yang hendak mengajukan penyediaan lahan makam bisa bebas memilih, sesuai ketersediaan lahan.
Setiap lahan sendiri akan dikenakan retribusi yang berkisar antara Rp 40.000-Rp 100.000 per 3 tahun. Seperti halnya ketersediaan lahan, besaran retribusi lahan makam juga dapat dicek secara online.
"Masyarakat juga bisa cek secara online apakah mereka sudah membayar restribusi. Di sana juga tercantum exspired retribusi makam," ujar dia.
No comments:
Post a Comment