Keterangan Jessica Tak Sesuai dengan Bukti Milik Polisi


Salah satu saksi kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin, Jessica, tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (20/1/2016) pukul 13.00 WIB.

JAKARTA,  Direktur Reserse Kriminal Kombes Krishna Murti mengatakan bahwa keterangan Jessica Kumala Wongso berbanding terbalik dengan bukti yang dimiliki pihak kepolisian.

"Saudara J (Jessica) saat diperiksa sebagai saksi keterangannya sangat inkonsisten dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang kami miliki," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Maka dari itu, lanjut Krishna, keterangan Jessica akan kembali dikonfirmasi ketika statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

"Akan kami confirm apakah keterangan saat sebagai tersangka sama seperti keterangan sebagai saksi atau dia akan memberikan keterangan yang lain," tutur Krishna.

Sebelumnya, Jessica, tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti saat tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 12.20 WIB.

"Yang bersangkutan (Jessica) kami tetapkan tersangka dengan Pasal 340 KUHP atau Pembunuhan Berencana," ujar Krishna, Sabtu.

Krishna menuturkan, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, Jessica wajib didampingi oleh pengacara.

No comments:

Post a Comment