DPR Beri Kewenangan ke KPK untuk Hentikan Penyidikan

JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat akan memberikan wewenang ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghentikan penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Hal tersebut diketahui dari draf RUU KPK yang dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Hadir dalam kesempatan itu, anggota fraksi PDI-P Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo sebagai perwakilan pengusul.
Aturan mengenai SP3 terdapat dalam pasal 40 RUU KPK yang berbunyi, "Komisi Pemberantasan Koruspi berwenang mengeluarkan surat perintah penghentin penyidikan dan penunutuan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi."
Risa beralasan, wewenang SP3 ini diberikan agar KPK bisa menghentikan penyidikan saat menghadapi kasus yang tersangkanya meninggal dunia atau sakit berat, seperti stroke.
Kendati demikian, tak ada ketentuan lain dalam draf RUU yang mengatur hal tersebut.
Pimpinan KPK sebelumnya menolak diberi wewenang untuk menerbitkan surat SP3.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, wewenang itu bisa disalahgunakan oleh tersangka hingga oknum dalam KPK.
Hal tersebut disampaikan pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
"Sebaiknya SP3 tidak diberikan pada kita. Kalau memang tidak bersalah bisa dibuktikan di pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

No comments:

Post a Comment