Hindari Kecurigaan Publik, Polisi Diminta Gamblang Jelaskan Kasus Jessica


Jessica, teman dari Wayan Mirna Salihin berjalan keluar setelah enam jam lima puluh menit diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/1/2016).

JAKARTA, Pihak Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) atas dasar sejumlah bukti yang belum diungkap ke publik. Menanggapi hal itu, Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan meminta polisi dapat segera menjelaskan alasan penetapan Jessica sebagai tersangka secara jelas dan gamblang.
"Karena sudah menetapkan Jessica tersangka, polisi punya kewajiban menjelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai publik curiga ada hal-hal yang dipaksakan di dalamnya," kata Edi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/1/2016).
Untuk memastikan tidak ada pemaksaan dalam pengusutan kasus ini, Edi juga sudah mengeceknya dengan mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016).

Tujuannya ke Polda Metro untuk memastikan apakah Jessica mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka atau tidak.
"Tetap harus dikasih hak-hak sebagai tersangka. Jangan sampai enggak ngaku, dipaksa," tutur Edi.
Adapun sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengungkapkan, keterangan Jessica berbanding terbalik dengan bukti yang dikumpulkan polisi.

Keterangan Jessica selama bersaksi pun dinilai inkonsisten. Polisi menjerat Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

No comments:

Post a Comment