Jessica Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana


Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016)

JAKARTA, Jessica Kumala Wongso, tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti saat tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 12.20 WIB.

"Yang bersangkutan (Jessica) kami tetapkan tersangka dengan Pasal 340 KUHP atau Pembunuhan Berencana," ujar Krishna, Sabtu (30/1/2016).

Krishna menuturkan, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, Jessica wajib didampingi oleh pengacara.

"Maka, kami tanyakan, apa ada pengacara, bila tidak ada, negara menyediakan pengacara untuk yang bersangkutan," kata Krishna.

Namun, jika ada, sambungnya, pihak kepolisian menunggu pengacara Jessica datang pada hari ini untuk segera dibuka berita acara pemeriksaan.

"Jadi, sekarang kami masih melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (Jessica) dalam status tersangka, bukan lagi sebagai saksi," ucap dia.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).

Setelah penetapan, Jessica langsung ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Utara, Sabtu.

"Ditangkap, ya jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Sabtu.

Penetapan Jessica sebagai tersangka dilakukan pada pukul 23.00 WIB, Jumat (29/1/2016). Setelah itu, polisi mencari Jessica di rumahnya, tetapi tak bertemu.

"Tadi pagi pukul 07.00 WIB kami tangkap," kata Krishna.

Polisi belum menjelaskan secara detail alasan penetapan Jessica sebagai tersangka.

No comments:

Post a Comment