Inilah Pengakuan Korban Sindikat Cangkok Ginjal Ilegal


Edi Midun (39) korban penjualan ginjal saat memperlihatkan bekas operasi pencangkokan di bagian perutnya, Jum'at (29/1/2016)

BANDUNG, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih melakukan pengembangan terkait sindikat penjualan organ tubuh ilegal.

Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, menjadi salah satu tempat yang warganya banyak menjadi korban. Para korban merupakan hasil rekrutan salah seorang pelaku bernama Yana Priatna alias Amang, warga Majalaya.

Dari sekian banyak korban, Edi Midun (39) menjadi salah satu korban rekrutan Yana. Pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan barang itu mengaku terpaksa menjual ginjal kirinya lantaran terlilit utang.

Dia menceritakan, pada Agustus 2014, Yana menawarkan Edi untuk melakukan donor ginjal.

Edi mengaku sempat ragu, tetapi lantaran kondisi ekonomi yang kian mendesak serta jumlah utang yang terus bertambah, Edi pun menyetujui ajakan pelaku.

Saat itu, pelaku mengimingi uang puluhan juta agar Edi mau menerima ajakannya. "Saya kenal dia sejak lama. Dulu sama-sama sopir. Dia (Yana) nawarin ke saya. Saya terpaksa terima karena utang saya besar, sampai Rp 35 juta," ucap Edi.

Hal itu diungkapkan Edi saat Kompas.com berkunjung ke rumahnya di Kampung Pangkalan RT 01 RW 05, Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/1/2016).

Setelah ada kata sepakat, korban kemudian dibawa pelaku untuk menjalani serangkaian tes kesehatan di klinik laboratorium di Bandung. Pada Oktober 2014, proses operasi pun dilakukan di salah satu rumah sakit terkenal di Jakarta.

"Saya gak tahu nama rumah sakitnya, tetapi itu rumah sakit besar. Pokoknya (ruangannya) bagus, ada televisi, tempat tidurnya bisa naik turun otomatis, dipencet tombolnya," katanya.

Usai menjalani operasi dan pemulihan, uang yang dijanjikan pun dibayar pelaku secara tunai.

Sementara itu, Ifan Sopian (18), warga Kampung Simpang, Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, mengaku menawarkan diri kepada Yana untuk menjadi donor. Dia terpaksa menjual ginjal lantaran mesti memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Saya dililit utang, saya ngajukan diri karena faktor ekonomi. Saya kenal dia karena ya sekampung-lah," ucap Ifan di kediamannya.

Pada Agustus 2015, Ifan diantar Yana menuju Tol Pasir Koja yang kemudian dijemput oleh tersangka Kwok Herry Susanto dan Dedi Supriadi.

"Sebelumnya, saya menjalani tes kesehatan di Bandung, dirontgen, USG, dan tes darah," katanya.

Proses operasi dilakukan di salah satu rumah sakit terkenal di Jakarta.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat perdagangan organ tubuh manusia. Tiga tersangka bernama Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi alias Oman Rahman, dan Kwok Herry Susanto alias Herry telah diamankan aparat lantaran terbukti melakukan transplantasi ginjal ilegal.

Ketiganya ditangkap di Bandung pada 17 Januari 2016. Dari ketiga tersangka yang diamankan, Yana punya peran cukup penting. Dia bertugas sebagai perekrut pendonor.

Pelaku mengiming-imingi uang sekitar Rp 70 juta-Rp 90 juta untuk tiap pendonor. Sasarannya ialah masyarakat dengan ekonomi bawah.

No comments:

Post a Comment