Kasus Damayanti, KPK Kembali Panggil Budi Supriyanto

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Budi Supriyanto, anggota DPR Komisi V," ujar Pelaksana hariam Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Budi merupakan rekan kerja Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan yang juga tersangka dalam kasus ini.
KPK sebelumnya telah memanggil Budi, tetapi ia berhalangan hadir karena sakit. Terkait kasus ini, KPK telah mencegah Budi bepergian ke luar negeri.
Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, A Hadanudin, serta Front Office Supervisor PT Hotel Ibis Budget Cikini, Slamet Waluyo.
Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi Abdul. Supriyanto merupakan salah satu anggota Komisi V yang ruangannya digeledah KPK.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Jumat (15/1/2016) lalu, sempat terjadi adu mulut antara penyidik KPK dengan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Dalam kasus ini, KPK menduga Damayanti bukan satu-satunya anggota legislatif yang diduga terlibat dan dikejar KPK itu.
Oleh karena itu, KPK merasa perlu melakukan penggeledahan untuk mencari bukti atas dugaan tersebut.
Dalam kasus ini, Abdul Khoir memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33 ribu dollar Singapura.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

No comments:

Post a Comment