Polisi Kembali Panggil Saksi untuk Lengkapi Alat Bukti Kasus Pembunuhan Mirna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal.
JAKARTA, Polda Metro Jaya masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin meskipun telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
Pada Minggu (31/1/2016) sekitar pukul 14.00, polisi memeriksa tujuh wakil dari Kafe Olivier.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, pemanggilan itu diperlukan terkait kelengkapan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian.
"Semua saksi yang diperlukan oleh penyidik pasti akan kami panggil kembali untuk memberi keterangan. Ini strategi penyidikan," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Meski begitu, Iqbal enggan mengungkap materi penyidikan karena dikhawatirkan bisa menggiring opini publik.
"Sekali lagi saya enggak bisa menyampaikan materi penyidikannya," kata Iqbal.
Sebelumnya, Iqbal mengatakan bahwa pihak pengacara ataupun keluarga belum mengajukan penangguhan penahanan Jessica.
Jika nantinya ada permintaan penangguhan, pihak pengacara dan keluarga pun harus memenuhi mekanisme yang berlaku.
"Sampai saat ini belum, saya pun belum dapat info dari penyidik. Kalau ada, ya harus mengirim surat permohonan dulu," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Setelah itu, lanjut Iqbal, penyidik akan menganalisis surat permohonan tersebut, apakah benar diperlukan atau tidak.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment