Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar, saat ditemui di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
JAKARTA, Yana Priatna alias Amang dan Dedi Supriadi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penjualan organ tubuh manusia awalnya merupakan korban dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Bareskrim juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka.
"Betul, YP dan DS awalnya juga adalah korban perdagangan organ tubuh ginjal," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar di Kompleks Mabes Polri, Senin (1/2/2016) pagi.
Demi uang
Pada Desember 2013 lalu, Amang berkunjung ke rumah kerabatnya bernama Dedi Supriadi di Kabupaten Bandung. Ia melihat saudaranya itu menggunakan motor baru.
Melihat motor baru saudaranya, Amang menanyakan bagaimana Dedi mendapatkan uang untuk membeli motor.
Dedi mengatakan, ia mendapatkan uang setelah menjual satu ginjalnya. Amang tertarik. Ia pun ingin menjual satu ginjalnya demi uang.
"Saat itu, DS berkomunikasi dengan orang lain berinisial Hr. Hr-lah yang kemudian mengurus proses penjualan ginjal YP," ujar Anang.
Hr adalah Kwok Herry Susanto alias Herry, tersangka ketiga selain Amang dan Dedi, dalam kasus perdagangan organ tubuh manusia.
Satu ginjal Amang dihargai Dedi dan Herry sebesar Rp 75 juta. Amang mengaku tidak tahu siapa yang membeli ginjalnya.
Yang jelas, kata dia, uang hasil penjualan langsung diterimanya sesaat setelah operasi pengangkatan ginjal yang dilakukan di salah satu rumah sakit negeri di Jakarta Pusat.
Jadi pelaku
Anang melanjutkan, setelah mengetahui ada peluang bisnis yang menjanjikan, Amang bekerja menjadi bawahan Dedi.
Keduanya aktif mencari orang yang membutuhkan uang dan bersedia menjual ginjalnya.
"Keduanya ini menjadi perantara korbannya dengan Hr. Dari setiap orang yang ginjalnya dijual, keduanya dapat komisi Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," ujar Anang.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, Amang sudah menjual tujuh ginjal sejak bekerja bersama Dedi dan Herry.
Hingga saat ini, ada 15 orang korban perdagangan organ tubuh yang bertransaksi dengan ketiga tersangka.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman, dan Kwok Herry Susanto alias Herry.
Modus yang digunakan ialah mengiming-imingi korban untuk menjual ginjalnya dengan imbalan uang. Proses penjualan ginjal pun tidak sesuai dengan prosedur rumah sakit dan ketentuan hukum internasional.
Pelaku ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri.
Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
No comments:
Post a Comment