Datangi Kejaksaan Agung, Mantan Ketum Luruskan Informasi Terkait Gafatar

Datangi Kejaksaan Agung, Mantan Ketum Luruskan Informasi Terkait Gafatar


Eks Ketua Gafatar Mahful Tumanurung saat memenuhi panggilan Bakorpakem untuk dimintai keterangan soal Gafatar di kantor Jamintel, Kejaksaan Agung, Jumat (29/1/2016).

JAKARTA,  Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan memanggil mantan Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Mahful Tumanurung untuk dimintai keterangannya seputar ormas yang dipimpinnya itu.

Ketika ditemui saat masa rehat, Mahful mengatakan kedatangannya tersebut bermaksud untuk meluruskan informasi-informasi liar yang selama ini beredar di masyarakat.

"Kedatangan saya dalam rangka meluruskan informasi tentang Gafatar agar semua beres. Kami dipanggil ke kantor Jaksa Muda Intelijen. Belum selesai, masih akan diteruskan setelah sholat Jumat," ujar Mahful di kantor Jamintel Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016).

Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan bahwa Gafatar itu sudah lama bubar sejak 11 Agustus 2015. Ia juga meminta aset-aset eks anggots Gafatar, berupa benda bergerak dan tidak bergerak, diperhatikan dan dikembalikan.

"Tidak ditanya apa-apa, saya hanya menjelaskan soal Gafatar saja. Kami juga ingin semuanya jelas, supaya kami tidak digantung," ungkap Mahful.

Dia berharap agar pemerintah bisa mengambil sikap tegas dan bijak sehingga seluruh mantan anggota Gafatar bisa kembali ke masyarakat dengan tenang untuk memulai hidupnya.

"Syukur-syukur, kami bisa dikembalikan ke Kalimantan," ucapnya.

Sementara itu, Sudarto dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika yang ikut mendampingi Mahful, menjelaskan bahwa sudah sejak lama Gafatar tidak berafiliasi dengan Ahmad Mosshadeq, pemimpin Al-Qiyadah Al-Islamiyah.

Eks anggots kelompok Gafatar juga tidak menyatakan membuat agama baru.

"Tadi mereka menjelaskan kepada Bakorpakem bahwa Gafatar bukan merupakan ormas keagamaan, karena sudah lama mereka tidak berafiliasi dengan Ahmad Moshsadeq. Mereka hanya memandang Mosshadeq sebagai guru. Kenapa mereka tidak diberikan izin atau legalitas, karena salah satu anggotanya pernah terlihat dengan NII (Negara Islam Indonesia)," ujar Sudarto.

No comments:

Post a Comment