Pemuda Ini Tidak Sadar Jadi Korban Penjualan Organ Tubuh



JAKARTA, IP (19) tidak sadar menjadi korban penjualan organ tubuh ginjal. Diiming-imingi uang, warga Kabupaten Bandung tersebut terjerat ke dalam tipu daya pelaku.
Kepada polisi, saat diperiksa beberapa waktu lalu, IP menceritakan awal mula musibah yang menghampirinya, yakni pada Agustus 2015 lalu.
"Saksi korban bercerita, ekonominya sedang sulit. Pelaku bernama Amang lalu mendatangi korban," ujar Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2016).
Amang menawari IP agar menyerahkan satu ginjalnya untuk dijual. Amang menyebutkan, harga per ginjal adalah Rp 75 juta.
Amang meyakinkan IP, tidak akan ada gangguan kesehatan jika hanya hidup dengan satu ginjal. IP lalu setuju.
Keesokan harinya, Amang menemani IP ke sebuah klinik di Bandung untuk tes kesehatan. Di klinik itu, IP dipertemukan dengan Dedi.
Dedi yang kemudian mengurus segala administrasi pengecekan kesehatan. Menurut hasil cek kesehatan itu, dokter menyatakan bahwa ginjal IP dalam keadaan baik dan siap ditransplantasi.
"Tiga hari kemudian, dua pelaku itu membawa IP ke salah satu rumah sakit negeri untuk pemeriksaan sebelum transplantasi ginjal. Tanggal 23 Agustus 2015, ginjal kirinya diangkat untuk dipindahkan ke orang lain," ujar Umar.
Tidak tahu apa pun
Umar mengatakan, IP tak mengerti bagaimana prosedur transplantasi ginjal. Dia tidak tahu nama dokter yang mengoperasinya.
Bahkan, IP tidak tahu kepada siapa ginjalnya dijual. Dia pun tidak tahu berapa nilai jual ginjalnya.
"Korban tahunya hanya mendapatkan uang Rp 75 juta. Uang itu diterima setelah ginjalnya diangkat," ujar Umar.
IP, lanjut Umar, juga sempat disodori surat dari pihak rumah sakit sebelum dioperasi. Inti surat itu adalah meminta persetujuan sebagai donor ginjal.
"Saksi tidak diberi salinan dokumen itu karena butuh uang segera. Maka, saksi korban menandatangani saja surat itu walaupun dia tidak baca isinya dan tidak tahu apakah sesuai prosedur atau tidak," ujar dia.
Umar mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah membekuk Amang dan Dedi. Amang memiliki nama lengkap Yana Priatna. Sementara itu, Dedi memiliki nama lengkap Dedi Supriadi bin Oman Rahman.
Selain itu, penyidik juga meringkus pelaku lain bernama Kwok Herry Susanto alias Herry. Herry, kata Umar, adalah pencari orang yang tengah membutuhkan ginjal.
Dia ditengarai berkomplot dengan oknum rumah sakit yang mengoperasi ginjal korbannya.
Kini, Amang, Dedi, dan Herry masih ditahan di Sel Bareskrim Mabes Polri.
Ketiganya diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

No comments:

Post a Comment