Padahal, tulisan kecil itu memiliki arti dan fungsinya sendiri sebagai informasi yang perlu diketahui oleh konsumen.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari.
Ia lalu mengambil contoh soal jajanan anak mirip alat kontrasepsi dan minuman Magic Wash yang bentuknya menyerupai botol tempat sabun cuci piring.
Dua produk makanan itu sempat jadi perbincangan karena bentuk dan kemasannya yang unik.
"Kalau kedua produk itu, memang tidak terdaftar di Badan POM. Tapi, yang paling penting, masyarakat perlu teliti lihat izinnya itu, kan ada keterangannya. Ada dua macam, izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan Badan POM," kata Dewi kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2016).
Izin PIRT dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Sedangan izin dari Badan POM dikeluarkan oleh BPOM.
Ada dua perbedaan mendasar soal perizinan tersebut yang harus dipahami oleh masyarakat agar tahu jenis barang seperti apa yang telah mereka beli.
Ketentuan izin PIRT, diperuntukkan bagi industri skala kecil yang dapat dilihat dari besaran modalnya, skala produksi, dan cara produksi yang digunakan.
Biasanya, cara memproduksi produk untuk izin PIRT adalah dari produksi manual sampai semi-otomatis menggunakan mesin.
Sedangkan izin dari Badan POM dikeluarkan bagi pemilik usaha yang sudah memproduksi barang dalam jumlah besar, bahkan sampai ekspor ke luar kota atau ke luar negeri.
Mesin yang digunakan adalah mesin otomatis yang memiliki kemampuan produksi dalam jumlah yang besar.
"Ada pembagian, walaupun jenis pangannya sama, bisa PIRT, bisa Badan POM, tinggal skala minimal produksi sama permodalannya. Standar pedoman yang digunakan tidak sama dengan standar skala besar," tutur Dewi.
Dewi memberi contoh produksi kerupuk sebagai industri rumahan. Industri seperti itu cocoknya mendapatkan izin PIRT.
Jika usaha industri kerupuk semakin berkembang dan semakin besar, serta berbagai aspeknya memenuhi standar, maka pemilik dapat mengajukan izin ke BPOM.
Sebagai masyarakat yang merupakan konsumen, perlu mengecek KIK setiap membeli barang, yakni kemasan, izin edar, dan tanggal kedaluarsanya.
Pengecekan kemasan dilakukan dengan melihat fisik kemasan, apakah ada yang rusak, cacat, atau tidak. Kemudian, cek tulisan kecil di kemasan yang menyertakan keterangan soal izin edar.
Setelah keterangan izin edarnya jelas, apakah PIRT atau BPOM, baru cek tanggal kedaluarsanya.
Jika kebiasaan mengecek KIK dilakukan setiap berbelanja, masyarakat diyakini bisa menghindari makanan-makanan kemasan yang berbahaya bagi kesehatan.
"Kami mengimbau masyarakat bisa lebih cerdas dalam berbelanja makanan dan obat, tidak asal membeli," ujar Dewi.
No comments:
Post a Comment