Tukang Becak di Cilincing Tunjuk Angkot Penyebab Kemacetan


Sejumlah tukang becak yang mangkal di depan SD 01 Kali Baru, Cilincing, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2016).

JAKARTA, Tukang becak di Cilincing, Jakarta Utara, tidak terima becak mereka digaruk Satpol PP karena dianggap sebagai biang kerok kemacetan di kawasan tersebut. Mereka menunjuk angkot yang membuat kemacetan.

"Tuh liat sendiri aja, Mas, bukan kita kan yang buat macet. Seharusnya mereka ditertibkan juga, bukan hanya kita," kata Syafii, salah seorang tukang becak di Cilincing, Jumat (29/1/2016).

Dia bersama temannya, Jamil, mengatakan, Satpol PP bagai garong mengambil becak-becak mereka yang sedang menunggu penumpang. Padahal, mereka tidak mangkal di Jalan Raya Cilincing.

Jamin pun curhat bahwa becaknya diangkut petugas Satpol PP saat sedang tertidur di dalamnya. Padahal, saat itu, dia sedang mangkal di Pasar Kali Baru, Cilincing.

"Saya terima kalo becak saya digaruknya di jalan raya. Nah ini, becak saya digaruknya lagi mangkal di dalam pasar. Itu sih bukan garuk, tapi garong," ucapnya dengan nada kesal.

Jamil menambahkan, bahwa becaknya yang diangkut Satpol PP tersebut merupakan becak sewaan. Beruntung sang pemilik tidak menyuruhnya mengganti rugi sepenuhnya.

"Untung tokek (pemilik becak) baik, saya cuma disuruh ganti Rp 150.000. Coba Kalo disuruh gantinya full satu juta, duit dari mana? Wong sehari aja paling banyak cuma dapet lima puluh ribu," ujarnya.

Seperti Jamil, Syafei juga mengeluarkan unek-uneknya. Menurut dia, dia menjadi tukan becak karena terbatasnya lahan pekerjaan. Tak ada pilihan, dia pun menarik becak demi memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

"Siapa yang mau sih Mas jadi tukang becak? Penghasilannya cuma cukup buat makan sama bayar kontrakan aja," ujarnya.

Ratusan tukang becak yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara sebelumnya berdemo dan mengantarkan "surat galau" kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang berisi permintaan penghentian pengangkutan becak oleh Satpol PP DKI, dan revisi Pasal 29 Perda Nomor 8 Tahun 2007 agar becak tetap diizinkan beroperasi di wilayah permukiman serta pasar.

No comments:

Post a Comment