Dibungkus Kemasan Teh, 20.000 Ekstasi Taiwan Masuk Surabaya


Kemasan Teh Hijau yang diisi Ekstasi

SURABAYA, Sebanyak 20.000 butir pil ekstasi diselundupkan dari Taiwan ke Indonesia melalui kiriman paket pos di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Ekstasi tersebut dikemas dalam 20 kardus produk teh hijau. "Memang ada beberapa bungkus daun teh, tapi sebagian lagi berisi ekstasi," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Iwan Hermawan, Jumat (29/1/2016).

Berdasarkan temuan itu, petugas Kantor Bea dan Cukai Juanda bekerjasama dengan polisi lalu memancing penerima kiriman tersebut di Kantor Pos Kebon Rojo Surabaya akhir pekan lalu. 

"Hasilnya, seorang warga Taiwan berinisial CYL yang menanyakan paket tersebut langsung diamankan," kata Iwan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menggeledah kontrakan warga negara asing yang tinggal di Surabaya dengan visa wisata sejak lima bulan terakhir itu, di kawasan Dukuh Kupang Surabaya.

"Di kontrakannya, ditemukan bukti pil ekstasi lebih banyak, mencapai 40.000 butir," kata dia.

CYL dijerat pasal berlapis, selain pasal 61 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, juga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102, dengan ancaman hukuman penjara juga maksimal 10 tahun. 

No comments:

Post a Comment