Polda Metro Kembali Paparkan Alat Bukti Kasus Mirna ke Kejati DKI
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
JAKARTA, Polda Metro Jaya kembai memaparkan alat bukti kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (29/1/2016).
"Kami sudah komunikasi dengan Aspidum (Asisten Pidana Umum). Hari ini jam 14.00 WIB ekspose lagi dengan Aspidum hasil yang kami miliki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Jumat.
Pada pemaparan sebelumnya, Kejati DKI meminta penyidik melengkapi alat bukti berupa keterangan tambahan dari ahli.
"Nanti kami paparkan lagi. Nanti dari hasil konsultasi kita akan kembali gelar perkara," jelas Krishna.
Sebelumnya, administrasi penyidikan menunda pengungkapan kasus Wayan Mirna Salihin (27). Kepastian ini didapat setelah penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KejaksaanTinggi DKI Jakarta.
"Problemnya adalah ada kelengkapan administrasi penyidikan yang dilakukan terhadap saksi ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Selasa (26/1/2015).
Administrasi yang dimaksud merupakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tiga saksi ahli. Kejaksaan meminta agar penyidik melengkapi syarat tersebut untuk menetapkan tersangka.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment