Bambang Soesatyo: Kubu Ancol Tak Punya Pengurus Fraksi yang Legal


Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo

JAKARTA, Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menilai, pengurus Partai Golkar hasil Munas Jakarta tidak berhak mengajukan calon pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Bambang beralasan, kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah pimpinan Agung Laksono tak memiliki pengurus fraksi yang legal.

Menurut dia, pengurus Fraksi Golkar yang ada saat ini merupakan produk DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 lalu.

Keberadaan pengurus fraksi tidak akan terganggu meskipun terjadi periodesasi parpol.

"Jawabannya mudah. Kubu Ancol tidak punya fraksi di DPR yang legal dan diakui oleh negara," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (5/1/2015).

Sebelumnya, Partai Golkar hasil Munas Jakarta mengajukan nama Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pengganti Setya Novanto. Agus merupakan Ketua Fraksi Golkar kubu Munas Jakarta.

Novanto mengundurkan diri pasca terjerat kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Novanto justru ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Golkar menggantikan Ade Komarudin yang ditunjuk menjadi pengganti dirinya.

Bambang mengakui, pergantian jabatan Ketua DPR akan menimbulkan persoalan baru dari sisi aspek legalitas. Sebab, pasca dicabutnya Surat Keputusan yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM hingga kini belum menerbitkan SK baru yang mengesahkan pengurus Golkar hasil Munas Bali.

"Tapi kepengurusan fraksi tidak terpengaruh oleh periodesasi parpol. Dan yang memiliki legalitas dan diakui negara hingga saat ini adalah Fraksi PG yang dipimpin Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo. Jadi, ya lupakan saja (pengajuan Agus Gumiwang)," kata Agung.

No comments:

Post a Comment