"Unsurnya harus diketahui jelas. Apakah mengandung unsur pencemaran
nama baik atau tidak. Nanti ada ahli yang dapat menangani itu," kata
Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/1/2016).
Sebelum pemeriksaan saksi ahli, Krishna lebih dulu memeriksa pelapor, yakni Yusri dan saksi-saksi lainnya, yang mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut.
"Kami periksa dari saksi ahli, perkataan apa yang disampaikan, bagaimana disampaikan, konteksnya apa, siapa yang melihat," kata Krishna.
Saksi ahli yang dimaksud Krishna adalah ahli linguistik atau ahli bahasa.
Setelah itu, Krishna juga menyebut akan mempertimbangkan pemanggilan Ahok untuk mengonfirmasi dari laporan dan keterangan saksi yang sudah diperiksa.
"Kalau pada waktunya, Pak Ahok bisa saja dipanggil. Saya yakin beliau datang karena mengerti hukum," kata Krishna.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan Yusri Isnaeni ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/12/2015), terkait pencemaran nama baik.
Yusri merupakan ibu yang dimarahi Ahok di Balai Kota saat hendak melaporkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Sebelum pemeriksaan saksi ahli, Krishna lebih dulu memeriksa pelapor, yakni Yusri dan saksi-saksi lainnya, yang mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut.
"Kami periksa dari saksi ahli, perkataan apa yang disampaikan, bagaimana disampaikan, konteksnya apa, siapa yang melihat," kata Krishna.
Saksi ahli yang dimaksud Krishna adalah ahli linguistik atau ahli bahasa.
Setelah itu, Krishna juga menyebut akan mempertimbangkan pemanggilan Ahok untuk mengonfirmasi dari laporan dan keterangan saksi yang sudah diperiksa.
"Kalau pada waktunya, Pak Ahok bisa saja dipanggil. Saya yakin beliau datang karena mengerti hukum," kata Krishna.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan Yusri Isnaeni ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/12/2015), terkait pencemaran nama baik.
Yusri merupakan ibu yang dimarahi Ahok di Balai Kota saat hendak melaporkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).
No comments:
Post a Comment