"Putusannya seumur hidup, kita akan pikir-pikir selama tujuh hari,"
kata Tim kuasa hukum Johny Suhendra, Saiful Abbas ketika dihubungi di
Jakarta, Selasa (5/1/2016), seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Johny Suhendra dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Johny Suhendra didakwa dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum Amril Abdi sebelumnya mengatakan, Johny berperan sebagai perantara seperti mengirim barang dari anak buah Freddy ke Freddy yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Kuasa hukum Johny, Zamhar mengatakan, Johny sering diminta tolong oleh Freddy seperti mengambil barang dari anak buah Freddy.
Namun, Zamhar mengklaim bahwa Johny tidak mengetahui isi barang yang diambil dan dibawanya ke Lapas Nusakambangan.
Ia mengatakan, kliennya tidak berprasangka buruk terhadap abangnya. Johny hanya mengikuti permintaan Freddy sebagaimana membantu sebagai saudara.
"Latif ini ditelepon ambil barang atas perintah Freddy. Setiap Freddy minta tolong dia (Freddy) bilang bukan narkotika, tapi makanan," ujarnya.
Adapun anak buah Freddy, yakni Aries Perdana, Suyatno alias Gimo dan Suyanto alias Yanto divonis 20 tahun penjara. JPU sebelumnya juga menuntut ketiganya dengan hukuman mati.
Freddy adalah terpidana mati atas perkara penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari China ke Indonesia. Penyelundupan tersebut dilakukan pada 2012 lalu.
Meski sudah berada di balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Freddy masih mengendalikan peredaran narkotika.
Kejaksaan Agung sudah melayangkan somasi kepada Freddy untuk mengeksekusi mati. Somasi diberikan lantaran bandar narkotika kelas kakap itu dianggap mengulur waktu pengajuan peninjauan kembali (PK) dan grasi ke Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Johny Suhendra dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Johny Suhendra didakwa dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum Amril Abdi sebelumnya mengatakan, Johny berperan sebagai perantara seperti mengirim barang dari anak buah Freddy ke Freddy yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Kuasa hukum Johny, Zamhar mengatakan, Johny sering diminta tolong oleh Freddy seperti mengambil barang dari anak buah Freddy.
Namun, Zamhar mengklaim bahwa Johny tidak mengetahui isi barang yang diambil dan dibawanya ke Lapas Nusakambangan.
Ia mengatakan, kliennya tidak berprasangka buruk terhadap abangnya. Johny hanya mengikuti permintaan Freddy sebagaimana membantu sebagai saudara.
"Latif ini ditelepon ambil barang atas perintah Freddy. Setiap Freddy minta tolong dia (Freddy) bilang bukan narkotika, tapi makanan," ujarnya.
Adapun anak buah Freddy, yakni Aries Perdana, Suyatno alias Gimo dan Suyanto alias Yanto divonis 20 tahun penjara. JPU sebelumnya juga menuntut ketiganya dengan hukuman mati.
Freddy adalah terpidana mati atas perkara penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari China ke Indonesia. Penyelundupan tersebut dilakukan pada 2012 lalu.
Meski sudah berada di balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Freddy masih mengendalikan peredaran narkotika.
Kejaksaan Agung sudah melayangkan somasi kepada Freddy untuk mengeksekusi mati. Somasi diberikan lantaran bandar narkotika kelas kakap itu dianggap mengulur waktu pengajuan peninjauan kembali (PK) dan grasi ke Presiden Joko Widodo.
No comments:
Post a Comment