JAKARTA, Proyek pengerjaan sodetan Ciliwung-KBT berjalan mandek. Hal ini terjadi karena adanya gugatan class action oleh warga RW 04 Bidaracina. Akibatnya, pembebasan lahan untuk kepentingan proyek belum dapat dilakukan.
Dalam kunjungan kerja rombongan Komisi V DPR RI di kantor Balai Besar
Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) terungkap bahwa proyek itu
sementara harus terhenti karena masalah ini.
Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow yang berdiskusi
dengan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana mendapat penjelasan
bahwa terhambatnya proyek ini karena gugatan class action warga tadi.
"Kendala saat ini adanya gugatan class action dari warga," kata Bambang, di kantor BWSCC, Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (30/11/2015).
Padahal menurut Bambang, jika gugatan class action dapat diselesaikan cepat, proyek itu dapat dikerjakan satu minggu setelahnya.
"Satu minggu sudah bisa mulai kalau selesai," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, di Bidaracina ada tiga RW yang terdampak proyek
sodetan ini, yakni RW 04, 05, dan RW 14. Untuk RW 05 dan RW 14 menurut
Bambang tidak masalah karena lahannya sudah selesai dibebaskan.
"Yang belum RW 04. Kalau RW 05 dan RW 14 sudah. Ada 134 bangunan yang
sudah diratakan dan warganya direlokasi ke Rusun Cibesel," ujar
Bambang.
Sementara itu, menurut Yasti, dengan kondisi tersebut pihaknya
mengganggap DKI tak mampu membebaskan lahan. Padahal, hal ini berdampak
pada proyek tersebut. Waktu selesai pengerjaan proyek menjadi tak dapat
diprediksi.
"Kalau tidak ada kepastian, waktu pembebasan lahan
maka Kemenpupera tidak bisa menargetkan pembangunan sodetan
Ciliwung-KBT," ujar Yasti.
Seperti diketahui, warga RW 04 melakukan gugatan class action di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam materi gugatannya, warga
mempersoalkan proyek sodetan yang dilakukan di wilayah RW 04 Bidaracina
bukan di wilayah lain.
Sampai saat ini, gugatan warga masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
No comments:
Post a Comment