Laporan Transaksi Rekening RJ Lino Diserahkan ke KPK dan Bareskrim


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf Ali di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (28/12/2015)

JAKARTA, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) terkait lalu lintas keuangan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala PPATK Muhammad Yusuf menuturkan, tak hanya kepada KPK, LHA Lino juga telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

"Sudah. Ada yang kita kirim ke Bareskrim Polri dan KPK. Dua obyek berbeda dan kita sudah beri semua," ujar Yusuf di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (28/12/2015).

LHA diserahkan pada pertengahan 2015.

"(Kontennya) bicara tentang adanya aliran-aliran dan analisis. Ada kesimpulan," kata dia.

Namun, ia juga tak menjelaskan apakah ditemukan transaksi mencurigakan pada rekening Lino tersebut. Menurut Yusuf, hal tersebut lebih baik ditanyakan kepada pihak penyidik.

Ia menambahkan, karena kasus masih dalam tahap penyidikan, tak etis jika ia memaparkan hasil LHA tersebut.

"Saya tidak enak bicara itu karena masih ditangani penegak hukum," ucap Yusuf.

Sebelumnya, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, Jumat (18/12/2015). Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

No comments:

Post a Comment