Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dengan tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho, Jumat (16/10/2015). Rio diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi dana bansos.
JAKARTA, Pengacara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kejelasan soal pengajuan justice collaborator.
Pengajuan tersebut telah diserahkan Rio ke Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar akhir Oktober lalu.
"Kami belum tahu. Belum ada kejelasan karena ini resminya akan disampaikan lewat surat," ujar Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Menurut Maqdir, kliennya telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di persidangan. Rio, kata Maqdir, juga tidak menutupi fakta yang menjerat dirinya mau pun pihak lain yang terlibat.
"Bisa begini ya secara formal, bisa juga mereka sudah tetapkan (JC) tapi kita kan juga tidak tahu," kata Maqdir.
Maqdir berharap, saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pada persidangan berikutnya, justice collaborator itu telah disandang Rio.
Dengan adanya status tersebut, maka vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Rio bisa lebih ringan.
"Memang kan JC itu akan diberikan kepada orang yang diyakini bukan hanya berdasarkan pengakuan orang lain, tapi keterangan orang lain di persidangan itu kan juga menentukan JC," kata Maqdir.
Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
No comments:
Post a Comment