DNA itu adalah DNA dari fragmen satwa dilindungi yang dijadikan barang bukti di pengadilan.
"DNA fragmen hewan dilindungi yang menjadi barang bukti harus diikutsertakan dalam pengadilan agar dakwaan sulit dibantahkan," ujar Country Director WCS Noviar Andayani, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Keberadaan bukti DNA di pengadilan, kata Noviar, sangat penting karena barang bukti yang dihadirkan adalah fragmen satwa yang dilindungi.
"Misalnya, buktinya hanya sepotong tanduk. Mereka (terdakwa) ngakunya tanduk rusa. Tapi siapa yang tau? Mungkin saja itu gading gajah," ujar Noviar.
"Intinya, kita semua harus hati-hati soal memastikan bukti yang diajukan di pengadilan adalah otentik," lanjut dia.
Dengan menyertakan DNA fragmen itu, hakim dapat melihat kategori mana satwa yang dimaksud.
Dengan demikian, hakim dapat memutuskan apakah akan memperberat hukuman berdasarkan barang bukti itu atau tidak.
Dengan demikian, lanjut Noviar, akan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap satwa liar.
No comments:
Post a Comment