Menko Polhukam Setuju Usul Pensiunan TNI Diperbantukan ke Imigrasi
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
JAKARTA, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa dia menyetujui usulan agar prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari berbagai tingkat kepangkatan yang akan pensiun bisa diperbantukan sebagai pegawai keimigrasian di Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Menurut Wiranto, usul tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk disetujui lebih dulu.
"Pola itu kan bagus, mereka ini kan pensiunan rata rata masih punya disiplin, etos kerja dan semangat. Itu bagus. Bintara juga punya keahlian dan kemampuan," ujar Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Wiranto menuturkan, sejak dulu prajurit TNI telah diperbantukan dalam berbagai program nasional di luar sektor pertahanan.
Dia mencontohkan program transmigrasi Sapta Marga di Makassar dan desa Hanura di Lampung yang diikuti oleh prajurit TNI Angkatan Darat.
Apabila sudah disetujui, mekanisme perbantuan TNI akan dituangkan dalam sebuah peraturan yang komprehensif, terpadu dan tidak sektoral.
"Sejak dulu pada pensiunan TNI Angkatan Darat itu kan masuk (program) transmigrasi. Kalau Presiden sudah setuju baru nanti dilaksanakan satu perencanaan yang komprehensif terpadu, bukan sektoral," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie mengusulkan agar prajurit TNI yang akan pensiun diperbantukan sebagai pegawai keimigrasian di PLBN.
Hal tersebut dinilai bisa menjadi solusi atas keterbatasan jumlah pegawai imigrasi yang ada di wilayah perbatasan.
"Solusinya bisa alih status prajurit TNI terkait usia pensiun. Saat ini kan hanya Letkol ke atas saja yang bisa alih status. Prajurit pangkat apapun yang pensiun akan pensiun di umur 53 tahun bisa ditawarkan alih status menjadi PNS," ujar Ronny.
Ronny mengakui saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki keterbatasan dari jumlah SDM. Jumlah pegawai imigrasi yang belum mencapai 8.000 orang, tidak cukup untuk ditempatkan di seluruh daerah.
"Padahal kami harus melayani segala kebutuhan PLBN. Kalau menggunakan outsourcing bisa bermasalah terkait moratorium," kata dia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment