Kapolri: Profesi Hansip Harus Kita Hargai
Bambang Suntarimo (42), anggota pertahanan sipil (hansip) di RT 006/07 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melecehkan hansip. Hal ini dinyatakannya terkait ucapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, soal "jenderal berotak hansip". "Jangan-lah gitu karena mereka saudara kita, makanya kita jangan buat komentar yang seolah-olah mereka menjadi lebih rendah daripada yang lain. Profesi hansip harus kita hargai," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).
Tito mengatakan, hansip adalah profesi yang penting di Indonesia. Kehadirannya diatur dalam undang-undang sebagai bagian dari sistem keamanan negara. Tito mengatakan, hansip ada di mana-mana di seluruh Indonesia.
Menyebut mereka bodoh tidaklah tepat karena hansip juga berpendidikan, bahkan ada yang sampai sarjana. Terkait perasaan para hansip di mana pun di Indonesia yang tersinggung akibat ucapan Rizieq, Tito memastikan akan menyelidiki sampai tuntas.
Kepolisian tak bisa melarang hansip untuk melaporkan Rizieq.
"Kalau nanti juga ada merasa terhina dan direndahkan karena dianggap hansip otaknya lebih rendah dan dianggap low class, dan mereka kemudian membuat laporan, kami tidak bisa tolak. Ingat hansip di mana-mana di seluruh Indonesia. Hak mereka juga (melapor) kalau mereka diberlakukan rendah," kata Tito.
Seorang warga Bekasi bernama Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya setelah menonton ceramah Rizieq di YouTube yang menyebut Kapolda Metro Jaya berotak hansip.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hansip sudah dibubarkan
Profesi hansip diatur dalam Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Hankamrata. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 kemudian mencabut keppres itu dan menerbitkan Perpres Nomor 88 Tahun 2014.
Dengan peraturan itu, pengamanan tingkat lingkungan menjadi tanggung jawab Satpol PP sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2010.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment