Bupati Klaten dan Penyuapnya Ditahan KPK


Bupati Klaten Sri Hartini tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2016) malam sekitar pukul 23.00 WIB setelah ditagkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap terkait penempatan pejabat daerah di Kabupaten Klaten. "Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Sri dan Suramlan ditahan di rumah tahanan berbeda. Sri ditahan di rumah tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berada di gedung KPK. Sementara itu, Suramlah ditahan di rumah tahanan KPK yang letaknya di Pomdam Jaya Guntur.
Begitu keluar dari gedung KPK, Sri dan Suramlan kompak bungkam. Keduanya langsung masuk ke mobil tahanan yang membawa mereka ke rutan masing-masing.
Sri tertangkap tangan bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12/2016). Dari delapan orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sri dan Suramlan.
Sementara itu, enam orang lainnya dilepaskan usai diperiksa selama 1 x 24 jam.
Keenam orang itu terdiri dari tiga pegawai negeri sipil, yaitu Nina Puspitarini, Bambang Teguh, dan Slamet, dan tiga swasta bernama Panca Wardhana, Sukarno, dan Sunarso.
Penyuapan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Dalam tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 2,080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus dalam kardus. Selain uang, KPK juga menyita catatan keuangan yang berisi asal uang yang disetorkan.

No comments:

Post a Comment