Total Tersangka Pembakaran Rutan Malabero 27 Orang

BENGKULU, Polres Bengkulu menetapkan 27 tersangka, Kamis (31/3/2016) dalam kasus pembakaran Rutan Malabero pada Jumat (25/3/2016).
Sebelumnya, Polres Bengkulu telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Hari ini, ada 10 tersangka baru sehingga total mencapai 27 orang.
"Para tersangka ada yang berasal dari tahanan narkoba dan tahanan tindak pidana umum," kata Kepala Polres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi Ardian Indra Nurinta, Kamis (31/3/2016).
Polisi membagi tiga kelompok tersangka, yaitu provokator yang menghasut rekan lain untuk melakukan perusakan, pelaku pembakaran, dan pelaku perusakan secara bersama-sama.
Para tersangka dijerat dengan ancaman maksimal seumur hidup dan penjara 12 tahun.
Penetapan tersangka ini menyusul insiden kericuhan di Rutan Malabero, di mana para penghuni tahanan membakar rutan karena menolak salah seorang tahanan narkoba diperiksa kembali oleh Badan Nasional Narkotika dan polisi. Para pelaku membakar rutan hingga hangus dan menewaskan lima tahanan lain.

No comments:

Post a Comment