Polisi Tangkap Pelaku Penjual Bayi Seharga Rp 40 Juta


Tiga tersangka penjual anak usai diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).

JAKARTA, Polres Metro Jakarta Selatan kembali membekuk tiga pelaku eksploitasi dan perdagangan anak, Rabu (30/3/2016). Para pelaku menawarkan bayi untuk dijual dengan harga puluhan juta rupiah.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah KD alias Nias (46), W alias Mama Dina (42), dan SW (40). Setelah ditangkap, SW diketahui sebagai orangtua yang akan menjual anaknya.

"Kami kembali mengungkap perdagangan anak. Ini kasus pengembangan dari empat orang yang kami tahan sebelumnya," ujar Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (31/2/2016).

Berdasarkan informasi dari tersangka sebelumnya, kata Surawan, polisi mengetahui adanya jaringan penjual bayi. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli bayi dan berhasil membekuk para pelaku penjual bayi di sebuah hotel di Jalan Woltermonginsidi, Jakarta Selatan.

FT, bayi laki-laki berusia 3 bulan 10 hari, merupakan anak dari SW. Dari pemeriksaan sementara, SW diketahui menjual bayinya karena motif ekonomi.

Para pelaku menawarkan FT seharga Rp 40.000.000. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua ponsel, surat keterangan lahir dari bidan, serta delapan lembar uang pecahan Rp 100.000 dan uang mainan senilai Rp 40.000.000.

"Saat ini, bayi FT diamankan di Panti Sosial Bambu Apus, Jakarta Timur, untuk direhabilitasi," ujar Surawan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76F serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600.000.000.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya juga menangkap empat orang tersangka kasus eksploitasi dan perdagangan anak. Para tersangka diketahui menyewakan anak untuk mengemis, mengamen, serta untuk diajak menjadi joki three in one.

No comments:

Post a Comment