JAKARTA, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta menggerebek
empat gudang yang diduga sebagai distributor dan produsen kosmetik
ilegal di Jakarta Barat, Selasa (29/3/2016).
Dalam penggeledahan itu, BBPOM mengamankan barang bukti berupa 225 item kosmetik tanpa izin edar dari BPPOM.
Kepala BBPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan selama sebulan lalu. BBPOM DKI bekerja sama dengan BPOM, interpol Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya.
Empat gudang tersebut di antaranya berada di Jalan Widara Nomor 42D, serta Jalan Mangga Besar.
Selain gudang, BBPOM juga menemukan mobil yang berisi kosmetik ilegal. Kosmetik ilegal itu berupa krim perawatan muka, sabun, hand body lotion, dan pembersih muka.
“Produk kosmetik disebut ilegal apabila tidak memiliki izin edar dari BPOM. Itu artinya tidak ada jaminan keamanan mutu dan kandungannya,” ujar Dewi.
Menurut Dewi, pihaknya masih akan menyelidiki asal dan kandungan kosmetik tersebut. Beberapa produk berlabel dari Tiongkok dan Thailand.
Namun, bisa jadi label itu dibuat sendiri oleh produsen kosmetik tersebut. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan interpol Mabes Polri untuk mengusut produk yang berasal dari luar negeri. Produk kosmetik berbahaya itu dipasarkan ke seluruh pelosok tanah air.
“Selain gudang, diduga dua pemilik tempat ini juga memproduksi kosmetik-kosmetik itu. Pemiliknya berasal dari Indonesia,” ujar Dewi.
BBPOM akan membawa puluhan ribu sampel produk ilegal itu ke laboratorium untuk diuji. Jika terbukti mengandung bahan berbahaya, kosmetik itu bisa menyebabkan alergi, maupun kanker kulit jika mengandung merkuri.
Para pelaku juga akan diintegorasi di BBPOM DKI Jakarta. Produsen dan distributor itu terancam dijerat pasal 106 juncto 197 Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar.
Dalam penggeledahan itu, BBPOM mengamankan barang bukti berupa 225 item kosmetik tanpa izin edar dari BPPOM.
Kepala BBPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan selama sebulan lalu. BBPOM DKI bekerja sama dengan BPOM, interpol Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya.
Empat gudang tersebut di antaranya berada di Jalan Widara Nomor 42D, serta Jalan Mangga Besar.
Selain gudang, BBPOM juga menemukan mobil yang berisi kosmetik ilegal. Kosmetik ilegal itu berupa krim perawatan muka, sabun, hand body lotion, dan pembersih muka.
“Produk kosmetik disebut ilegal apabila tidak memiliki izin edar dari BPOM. Itu artinya tidak ada jaminan keamanan mutu dan kandungannya,” ujar Dewi.
Menurut Dewi, pihaknya masih akan menyelidiki asal dan kandungan kosmetik tersebut. Beberapa produk berlabel dari Tiongkok dan Thailand.
Namun, bisa jadi label itu dibuat sendiri oleh produsen kosmetik tersebut. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan interpol Mabes Polri untuk mengusut produk yang berasal dari luar negeri. Produk kosmetik berbahaya itu dipasarkan ke seluruh pelosok tanah air.
“Selain gudang, diduga dua pemilik tempat ini juga memproduksi kosmetik-kosmetik itu. Pemiliknya berasal dari Indonesia,” ujar Dewi.
BBPOM akan membawa puluhan ribu sampel produk ilegal itu ke laboratorium untuk diuji. Jika terbukti mengandung bahan berbahaya, kosmetik itu bisa menyebabkan alergi, maupun kanker kulit jika mengandung merkuri.
Para pelaku juga akan diintegorasi di BBPOM DKI Jakarta. Produsen dan distributor itu terancam dijerat pasal 106 juncto 197 Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar.
No comments:
Post a Comment