Draf RUU Pilkada Diterima, DPR Siap Perberat Syarat Calon Independen

JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menerima draf revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diusulkan pemerintah. Dengan diterimanya draf dan surpres ini, DPR akan mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada sehingga bisa diberlakukan pada pilkada serentak 2017.
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, dalam draf yang diserahkan pemerintah terdapat sejumlah perubahan, diantaranya, adalah untuk memberikan sanksi bagi parpol yang tak mengusung calon. Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi calon tunggal dalam pilkada serentak mendatang.

Namun, ada juga yang tidak berubah seperti syarat bagi calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam pilkada. Nantinya, DPR lah yang akan mengubah persyaratan itu menjadi lebih berat sehingga ada keadilan dengan calon yang diusung partai politik.
"Itu kan pembahasannya dari DPR, nanti baru ketahuan diberatkan berapa persen," kata Rambe saat dihubungi, Senin (30/3/2016).

Saat ini, untuk ikut pilkada, calon independen harus mendapatkan minimal 6,5 sampai 10 persen KTP berdasarkan daftar pemilih tetap pada pemilu sebelumnya.
Rambe mengatakan, syarat tersebut terlalu ringan. Komisi II DPR berencana menaikkan angka itu menjadi 10-15 atau 15-20 persen.
"Nanti kita lihat, kan enggak baik kalau saya mengatasnamakan fraksi-fraksi. Didiskusikan dulu," ujar dia.

No comments:

Post a Comment