JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menerima draf revisi
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang diusulkan pemerintah.
Dengan diterimanya draf dan surpres ini, DPR akan mempercepat
pembahasan revisi UU Pilkada sehingga bisa diberlakukan pada pilkada
serentak 2017.
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, dalam draf yang
diserahkan pemerintah terdapat sejumlah perubahan, diantaranya, adalah
untuk memberikan sanksi bagi parpol yang tak mengusung calon. Dengan
begitu, diharapkan tak ada lagi calon tunggal dalam pilkada serentak
mendatang.
Namun, ada juga yang tidak berubah seperti syarat bagi calon
perseorangan atau independen yang akan maju dalam pilkada. Nantinya, DPR
lah yang akan mengubah persyaratan itu menjadi lebih berat sehingga ada
keadilan dengan calon yang diusung partai politik.
"Itu kan pembahasannya dari DPR, nanti baru ketahuan diberatkan berapa persen," kata Rambe saat dihubungi, Senin (30/3/2016).
Saat ini, untuk ikut pilkada, calon independen harus mendapatkan
minimal 6,5 sampai 10 persen KTP berdasarkan daftar pemilih tetap pada
pemilu sebelumnya.
Rambe mengatakan, syarat tersebut terlalu ringan. Komisi II DPR berencana menaikkan angka itu menjadi 10-15 atau 15-20 persen.
"Nanti kita lihat, kan enggak baik kalau saya mengatasnamakan fraksi-fraksi. Didiskusikan dulu," ujar dia.
No comments:
Post a Comment