Nelayan dan Pedagang Ikan di Muara Angke Tertangkap Jual Sabu

JAKARTA,  Polsek Cilandak membekuk tiga pengedar narkoba di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2016). Dari tiga tersangka, polisi mengamankan setengah kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang nilainya diperkirakan mencapai satu miliar rupiah.
"Ini memang besar sekali ya, kami masih mendalami untuk mencari bandarnya," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Syafei saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/3/2016).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka yakni, Wawan (27), Andri (31), dan Udin Daeng (39) mengaku belum lama mengedarkan narkoba. Mereka bekerja sebagai nelayan dan pedagang ikan lelang di Muara Angke.
"Mereka mengedarkannya luas, tapi kebanyakan beroperasi di Jakarta Utara," ujar Kompol Syafei.
Kompol Syafei menuturkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Setelah ditelusuri, pihaknya pertama membekuk Wawan di rumahnya di kawasan Jl Tanah Pasir, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/3/2016).
Dari Wawan, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 1,2 gram dari kantong baju yang digantung di lemari kamar tidur Wawan. Polisi kemudian mengamankan rekan Wawan, Andri di Rusun Muara Angke, dan Udin Daeng di Hotel Maxley, Jakarta Utara.
"Tersangka Udin Daeng seberat 504,5 gram di kamar hotelnya, sedangkan tersangka Andri di Rusun di atas plafon kamar mandi seberat 1,15 gram beserta alat bong," kata Kompol Syafei.
Kompol Syafei menaksir harga satu gram sabu di pasaran saat ini berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 2.500.000. Sehingga, dari tangan tiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu senilai Rp 750 juta hingga Rp 1,5 miliar.
"Kami masih mengembangkan kasus ini barang yang didapat dari mana saja. Pengedar ini menjualnya paket-paketan gram kecil," katanya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

No comments:

Post a Comment