Kata Kriminolog soal Berkas Perkara Mirna yang Dikembalikan Lagi ke Polisi


Jessica Wongso dan Mirna Salihin berpose dalam sebuah ‘photo booth’.

JAKARTA, Kriminolog dari Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menduga, alat bukti yang disertakan tim penyidik Polda Metro Jaya dalam berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin belum dapat menunjukkan bahwa Jessica Kumala Wongso adalah pelaku pembunuhannya. Oleh karena itulah, menurut dia, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan lagi berkas perkara pembunuhan tersebut kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Harus tahu racunnya dari mana, itu harus diperkuat agar tidak menduga-duga, harus diperkuat dengan keterangan saksi atau dengan bukti material, tetapi itu terputus. Nah rangkaian dari bukti dan keterangannya itu harus holistik. Di situlah ada kekurangannya," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2016).
Bambang mengatakan, dalam meyakinkan Jaksa, polisi harus berdasarkan bukti-bukti nyata

Alat bukti tersebut harus dapat membentuk satu rangkaian yang menunjukan bahwa seseorang itu adalah pelakunya.
"Nah ini kalau belum terangkai masih ada peluang longgar, ini yang akan dikhawatirkan dalam sidang bisa lepas. Maka polisi wajib melengkapi supaya sangkaan jaksa lancar, tidak bisa dibantah lagi karena sudah terangkai menunjukkan kepada si pelaku," ucapnya.
Ia juga menilai bahwa catatan kriminal Jessica selama menetap di Australia tidak bisa dijadikan alat bukti langsung, kecuali penyidik menemukan bahwa Jessica membeli sianida di Australia.
"Tidak bisa dikaitkan dengan kasus yang sekarang ini, itu berdiri sendiri. Kecuali di sana memang ada suatu peristiwa yang bisa menunjukan soal racun tersebut, misalnya belinya disana," ujar Bambang.
Hingga kini, berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin belum dinyatakan lengkap atau P21.

Pada 18 Februari, Polda Metro Jaya melimpahkan pertama kali berkas perkara Mirna kepada Kejati DKI Jakarta.
Kemudian, pada 24 Februari lalu, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara Mirna itu kepada tim Polda Metro Jaya.
Ketika itu pihak Kejati menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda.
Hingga pada 22 Maret lalu, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso itu ke Kejati DKI.
Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia.
Namun, kini berkas perkara itu akan dikembalikan lagi ke Polda karena dinilai belum juga lengkap.

No comments:

Post a Comment