Ketua Baleg: Kalau Fungsi Legislasi Dibatasi, DPR Kerja Apa?


Politisi Partai Gerindra, Supratman Andi Atgas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2015)

JAKARTA, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, penyusunan daftar Program Legislasi Nasional merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR. Dalam penyusunannya pun dilakukan secara selektif.
"Jangan DPR sudah mau berbenah diri sebagai pembentuk UU, lalu disoroti lagi. Ini tidak boleh. Ini kan UU kita bahas bersama," kata Supratman saat dihubungi, Kamis (31/3/2016).
Hal itu disampaikan Supratman menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyindir soal kerja legislasi DPR.

Supratman mengatakan, masing-masing komisi hanya diberi jatah untuk mengusulkan pembahasan dua RUU setiap tahun.
Jika saat ini jumlah RUU yang masuk prolegnas prioritas mencapai 40 RUU, itu juga berasal dari usulan pemerintah dan DPD.

"Kalau fungsi legislasi dibatasi, nanti DPR kerja apa?" kata dia.
Menurut dia, jika memang pemerintah tak ingin DPR terlalu produktif, sebaiknya pemerintah tak perlu mengusulkan pembahasan RUU.
Namun, hal itu tak bisa dilakukan begitu saja. Sebab, pembahasan RUU harus dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Jokowi sebelumnya meminta DPR RI tidak memproduksi terlalu banyak UU.

"Setahun, tiga saja cukup. Lima ya cukup," ujar Jokowi pada acara dialog publik di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
Bagi Jokowi, yang paling penting bukanlah kuantitas, melainkan kualitas undang-undang tersebut.
"Jumlah 40, 50, untuk apa?" ujarnya.
Jokowi lalu mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui alasan para wakil rakyat senang sekali memproduksi banyak UU.

"Enggak usah saya sebutkan di sini kenapa DPR seneng banyak (bikin UU). Saya kira yang hadir di sini juga tahu," ujar dia.

No comments:

Post a Comment