Jelang Penertiban, Pemkot Jakut Berikan SP I kepada Warga Pasar Ikan


Pemandangan di depan sebuah permukiman yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa, RT 01 RW 04, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/11/2014). Sebelumnya, sungai ini tertutup lautan sampah. Banyak warga yang membuang sampah langsung ke laut, menyebabkan laut menuju area Pelabuhan Sunda Kelapa jadi kotor.

JAKARTA.  Pemerintah Kota Jakarta Utara memberikan surat peringatan yang pertama untuk warga Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2016).

Dari surat edaran tertanggal 30 Maret 2016, Pemkot Jakarta Utara memperingatkan warga agar segera mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan yang ada di atas kawasan Wisata Bahari, Sunda Kelapa, dan Pasar Ikan.

"Kami berikan SP I kepada warga yang ada di pasar ikan yakni RT 01, 02,11, 12, dan RW 4. Semua warga menerima dengan baik," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi di Kawasan Pasar Ikan, Jakarta utara.

Dalam surat peringatan tersebut, Pemkot Jakarta Utara juga mengancam akan melakukan penertiban bagi warga yang tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Pemkot Jakarta Utara memberikan watu 7x24 jam terhitung sejak tanggal surat peringatan pertama diedarkan.

Untuk menjaga keamanan, Pemkot Jakarta Utara mengerahkan 200 Satpol PP, 150 polisi dan TNI, serta 20 personel Dinas Perhubungan.

No comments:

Post a Comment