KPK Geledah Gedung Rektorat Unair, Sejumlah Berkas Disita
Perawat sedang menyiapkan ruang persalinan VVIP di RS Universitas Airlangga, Selasa (22/3/2016)
SURABAYA, Sekitar 10 anggota tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah gedung Rektorat Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Rabu (30/3/2016) petang.
Mereka keluar dari ruang rektorat sekitar pukul 19.35 WIB. Namun, tak ada seorang pun pejabat rektorat terlihat.
Sementara itu, tim dari KPK terlihat membawa sejumlah berkas dengan mengendarai 6 mobil Avanza hitam.
Rektor Universitas Airlangga Prof Muhammad Nasih membenarkan kedatangan 10 petugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di gedung rektoratnya pada Rabu (30/3/2016) siang.
"Iya, tadi KPK memang datang ke kampus kami. Namun tidak sampai menggeledahlah. Apalagi sampai mengacak-acak Rektorat," kata Rektor Unair Prof Muhammad Nasih.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan tersangka atas Rektor Unair 2010-2015, Fashicul Lisan.
"Kerugian sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek kurang lebih Rp 300 miliar," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta.
KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga Fasichul Lisan (FAS) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Unair, Surabaya.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada proyek pembangunan RS Unair dengan sumber dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2007-2010, dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dengan sumber dana DIPA 2009.
Dalam kasus ini, FAS selaku rektor sekaligus kuasa pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment