La Nyalla Mattalitti saat menghadiri Rapat Komite Eksekutif PSSI di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/5/2015).
JAKARTA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan bahwa KPK tengah melakukan supervisi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satu supervisi itu terkait kasus dugaan korupsi oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti.
Agus mengatakan, tidak menutup kemungkinan, KPK akan menjerat La
Nyalla sebagai tersangka. Meski demikian, kasus tersebut berbeda dari
kasus dana hibah Kadin Jatim yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur (Kejati Jatim).
"Kalau berbicara nama tadi (La Nyalla), di samping supervisi, ada kasus lain. Yang bersangkutan sudah pernah diperiksa di KPK untuk kasus itu. Teman-teman (penyidik KPK) ke sana cari alat bukti, dan dengan waktu yang tidak terlalu lama bisa juga dinaikkan levelnya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Pada Maret 2015, KPK pernah memintai keterangan La Nyalla terkait proyek Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya.
Selama diperiksa, La Nyalla mengaku ditanya mengenai cara memenangi tender di Rumah Sakit Unair. Ia mengatakan, perusahaannya yang bernama Airlangga Tama melakukan joint operation (JO) dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) di rumah sakit tersebut sejak tahun 2010.
Dalam kasus tersebut, KPK tidak hanya menyelidiki soal pembangunan rumah sakit, tetapi juga termasuk pengadaan alat kesehatan di RS Unair.
KPK telah menetapkan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih serta Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo sebagai tersangka kasus itu.
Mintarsih dan Bambang selaku pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II tahun anggaran 2010. Total nilai proyek ini sekitar Rp 87 miliar.
Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17 miliar.
Saat ini, La Nyalla telah berstatus tersangka di Kejati Jatim. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.
Ketua Umum PSSI itu diduga memakai sebagian dana tersebut sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim.
Terkait kasus dana hibah itu, Kejati Jatim telah menetapkan La Nyalla sebagai buron atau masuk ke daftar pencarian orang (DPO). La Nyalla dikabarkan sudah terbang ke Malaysia sejak 17 Maret lalu.
"Kalau berbicara nama tadi (La Nyalla), di samping supervisi, ada kasus lain. Yang bersangkutan sudah pernah diperiksa di KPK untuk kasus itu. Teman-teman (penyidik KPK) ke sana cari alat bukti, dan dengan waktu yang tidak terlalu lama bisa juga dinaikkan levelnya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Pada Maret 2015, KPK pernah memintai keterangan La Nyalla terkait proyek Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya.
Selama diperiksa, La Nyalla mengaku ditanya mengenai cara memenangi tender di Rumah Sakit Unair. Ia mengatakan, perusahaannya yang bernama Airlangga Tama melakukan joint operation (JO) dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) di rumah sakit tersebut sejak tahun 2010.
Dalam kasus tersebut, KPK tidak hanya menyelidiki soal pembangunan rumah sakit, tetapi juga termasuk pengadaan alat kesehatan di RS Unair.
KPK telah menetapkan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih serta Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo sebagai tersangka kasus itu.
Mintarsih dan Bambang selaku pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II tahun anggaran 2010. Total nilai proyek ini sekitar Rp 87 miliar.
Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17 miliar.
Saat ini, La Nyalla telah berstatus tersangka di Kejati Jatim. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.
Ketua Umum PSSI itu diduga memakai sebagian dana tersebut sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim.
Terkait kasus dana hibah itu, Kejati Jatim telah menetapkan La Nyalla sebagai buron atau masuk ke daftar pencarian orang (DPO). La Nyalla dikabarkan sudah terbang ke Malaysia sejak 17 Maret lalu.
No comments:
Post a Comment